Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Mekanisme Pembebanan Kerugian atas Harta yang Dapat Klaim Asuransi

A+
A-
7
A+
A-
7
Mekanisme Pembebanan Kerugian atas Harta yang Dapat Klaim Asuransi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 72/2023 turut memuat mekanisme pembebanan kerugian dan pengakuan penghasilan dalam hal terjadi pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi.

Merujuk pada Pasal 8 ayat (1) huruf a PMK 72/2023, dalam hal terjadi pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi, jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dialihkan atau ditarik dibebankan sebagai kerugian pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut.

"Nilai sisa buku fiskal harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan nilai sisa buku harta berwujud pada akhir bulan terjadinya peristiwa yang mendasari penggantian asuransi," bunyi Pasal 8 ayat (2) PMK 72/2023, dikutip pada Selasa (25/7/2023).

Baca Juga: Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Selanjutnya, jumlah harga jual dan/atau penggantian asuransi yang diterima perlu dibukukan atau diakui sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta.

Hal ini telah disimulasikan dalam Lampiran T PMK 72/2023. Contoh, Gedung PT A dengan nilai sisa buku fiskal senilai Rp10 miliar terbakar pada 9 September 2023. Setelah diajukan klaim asuransi, klaim yang dibayar adalah senilai Rp4 miliar pada 10 Desember 2023.

Dalam kasus ini, pada tahun pajak 2023 PT A membukukan nilai sisa buku gedung Rp10 miliar sebagai kerugian, sedangkan penggantian senilai Rp4 miliar dari asuransi dibukukan sebagai penghasilan.

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Jika dalam satu kasus hasil penggantian asuransi yang akan diterima baru bisa diketahui jumlahnya dengan pasti di masa kemudian, nilai sisa buku fiskal yang dibebankan sebagai kerugian baru bisa dibukukan sebagai beban pada tahun pajak diterimanya hasil penggantian asuransi.

Permohonan Penundanan Pembebanan Kerugian

Untuk melakukan hal ini, wajib pajak harus mengajukan permohonan penundaan pembebanan kerugian atas pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi untuk dibukukan sebagai beban masa kemudian.

Permohonan diajukan secara tertulis ke kepala KPP tempat wajib pajak berstatus pusat terdaftar. Permohonan dapat diajukan secara langsung, lewat pos, atau secara elektronik jika sistemnya sudah tersedia.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Dirjen pajak pun nantinya memberikan persetujuan atas permohonan dengan mempertimbangkan tahun pajak diterimanya penggantian asuransi.

Contoh, gedung milik PT C dengan nilai sisa buku fiskal Rp10 miliar terbakar pada 9 September 2023. Ketika mengajukan klaim, pihak asuransi menyatakan perlu melakukan investigasi terlebih dahulu. Klaim asuransi baru disetujui dan dibayar senilai Rp7 miliar pada 1 Juni 2024.

PT C pun mengajukan permohonan persetujuan untuk menunda pembebanan kerugian atas gedung terbakar tersebut pada tahun pajak penggantian asuransi diterima.

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Setelah mendapat persetujuan, pada tahun pajak 2024 PT C membukukan nilai sisa buku harta senilai Rp10 miliar sebagai kerugian dan penggantian asuransi senilai Rp7 miliar sebagai penghasilan.

PMK 72/2023 berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 17 Juli 2023. Dengan berlakunya PMK 72/2023 maka PMK 248/2008, PMK 249/2008 s.t.d.d PMK 126/2012, serta PMK 96/2009 dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Baca Juga: Pungutan Windfall Tax Diperpanjang 3 Tahun, Perbankan Kompak Protes

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 72/2023, pembebanan kerugian, pengakuan penghasilan, klaim asuransi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 April 2025 | 13:53 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Justifikasi yang Tepat untuk Adakan Tax Amnesty Lagi

Rabu, 16 April 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam Status Bebas Pajak Universitas Harvard Dicabut, Ada Apa?

Rabu, 16 April 2025 | 12:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

DJBC Sebut Sengketa Perpajakan Akibat Impor Produk IT Cukup Tinggi

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja