Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Fokus
Reportase

Mekanisme Pembebanan Kerugian atas Harta yang Dapat Klaim Asuransi

A+
A-
7
A+
A-
7
Mekanisme Pembebanan Kerugian atas Harta yang Dapat Klaim Asuransi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 72/2023 turut memuat mekanisme pembebanan kerugian dan pengakuan penghasilan dalam hal terjadi pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi.

Merujuk pada Pasal 8 ayat (1) huruf a PMK 72/2023, dalam hal terjadi pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi, jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dialihkan atau ditarik dibebankan sebagai kerugian pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut.

"Nilai sisa buku fiskal harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan nilai sisa buku harta berwujud pada akhir bulan terjadinya peristiwa yang mendasari penggantian asuransi," bunyi Pasal 8 ayat (2) PMK 72/2023, dikutip pada Selasa (25/7/2023).

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Selanjutnya, jumlah harga jual dan/atau penggantian asuransi yang diterima perlu dibukukan atau diakui sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta.

Hal ini telah disimulasikan dalam Lampiran T PMK 72/2023. Contoh, Gedung PT A dengan nilai sisa buku fiskal senilai Rp10 miliar terbakar pada 9 September 2023. Setelah diajukan klaim asuransi, klaim yang dibayar adalah senilai Rp4 miliar pada 10 Desember 2023.

Dalam kasus ini, pada tahun pajak 2023 PT A membukukan nilai sisa buku gedung Rp10 miliar sebagai kerugian, sedangkan penggantian senilai Rp4 miliar dari asuransi dibukukan sebagai penghasilan.

Baca Juga: Pemerintah India Hidupkan Lagi Insentif Perpajakan untuk Eksportir

Jika dalam satu kasus hasil penggantian asuransi yang akan diterima baru bisa diketahui jumlahnya dengan pasti di masa kemudian, nilai sisa buku fiskal yang dibebankan sebagai kerugian baru bisa dibukukan sebagai beban pada tahun pajak diterimanya hasil penggantian asuransi.

Permohonan Penundanan Pembebanan Kerugian

Untuk melakukan hal ini, wajib pajak harus mengajukan permohonan penundaan pembebanan kerugian atas pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi untuk dibukukan sebagai beban masa kemudian.

Permohonan diajukan secara tertulis ke kepala KPP tempat wajib pajak berstatus pusat terdaftar. Permohonan dapat diajukan secara langsung, lewat pos, atau secara elektronik jika sistemnya sudah tersedia.

Baca Juga: RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital

Dirjen pajak pun nantinya memberikan persetujuan atas permohonan dengan mempertimbangkan tahun pajak diterimanya penggantian asuransi.

Contoh, gedung milik PT C dengan nilai sisa buku fiskal Rp10 miliar terbakar pada 9 September 2023. Ketika mengajukan klaim, pihak asuransi menyatakan perlu melakukan investigasi terlebih dahulu. Klaim asuransi baru disetujui dan dibayar senilai Rp7 miliar pada 1 Juni 2024.

PT C pun mengajukan permohonan persetujuan untuk menunda pembebanan kerugian atas gedung terbakar tersebut pada tahun pajak penggantian asuransi diterima.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Ubah Format Induk dan Lampiran SPT Masa PPh Unifikasi

Setelah mendapat persetujuan, pada tahun pajak 2024 PT C membukukan nilai sisa buku harta senilai Rp10 miliar sebagai kerugian dan penggantian asuransi senilai Rp7 miliar sebagai penghasilan.

PMK 72/2023 berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 17 Juli 2023. Dengan berlakunya PMK 72/2023 maka PMK 248/2008, PMK 249/2008 s.t.d.d PMK 126/2012, serta PMK 96/2009 dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Baca Juga: Jasa Angkutan Umum Pelat Kuning Bebas PPN? Ini Kata Kring Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 72/2023, pembebanan kerugian, pengakuan penghasilan, klaim asuransi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP, Asosiasi Industri Ungkap Dampaknya

Rabu, 28 Mei 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Diatur dalam PER-11/PJ/2025, DJP Bakal Cek Validitas NPWP dalam SPT

Rabu, 28 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PER-11/PJ/2025 Terbit, Batas Upload e-Faktur Diundur Jadi Tanggal 20

berita pilihan

Senin, 02 Juni 2025 | 17:32 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi Kuartal II, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Rp24 T

Senin, 02 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Pesawat DTP Hadir Lagi, Anggarannya 430 Miliar

Senin, 02 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Senin, 02 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

Senin, 02 Juni 2025 | 15:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital

Senin, 02 Juni 2025 | 14:42 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Format Induk dan Lampiran SPT Masa PPh Unifikasi

Senin, 02 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Angkutan Umum Pelat Kuning Bebas PPN? Ini Kata Kring Pajak