Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Mendagri Minta Pemda Perbanyak Pemberian Bansos, Ini Alasannya

A+
A-
3
A+
A-
3
Mendagri Minta Pemda Perbanyak Pemberian Bansos, Ini Alasannya

Ilustrasi. Sejumlah warga antre untuk mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/3/2023). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah (pemda) untuk memperbanyak pemberian bantuan sosial (bansos) pada bulan Ramadan tahun ini.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bansos tunai ataupun nontunai perlu diberikan untuk memperkuat daya beli masyarakat sekaligus mengendalikan inflasi.

"Kalau diberikan uang tunai otomatis daya belinya akan tinggi. Diberikan sembako, ketahanan pangannya akan kuat masyarakat-masyarakat yang rentan ini," katanya, Senin (27/3/2023).

Baca Juga: Bea Masuk Tembus 120%, Kantor Pos Hong Kong Setop Kirim Barang ke AS

Tito menuturkan surat edaran tentang pemberian bansos sepanjang Ramadan 1444 Hijriah sedang disiapkan. Belanja bansos perlu dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan daerah setelah memprioritaskan belanja urusan pemerintahan wajib dan pilihan.

Pada saat yang sama, ia juga mengingatkan kepala daerah untuk tidak mengadakan buka bersama dengan ASN pemda. Walau demikian, ia mengimbau kepala daerah untuk menggelar buka bersama dengan masyarakat miskin dan rentan di daerahnya masing-masing.

"Upayakan acaranya digelar di tempat-tempat mereka. Jadi para pejabat mendatangi daerah-daerah masyarakatnya yang susah. Daerah kumuh dan slum area," ujar Tito.

Baca Juga: Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Buka bersama dengan masyarakat miskin dan rentan di daerah kumuh perlu dimanfaatkan oleh pemda untuk menyalurkan bansos kepada masyarakat tersebut.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melarang pejabat dan pegawai pemerintah untuk berbuka bersama. Larangan tersebut tertuang dalam Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Pemerintah menekankan larangan ini hanya berlaku bagi pejabat dan pegawai pemerintah dan tidak berlaku bagi masyarakat.

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

"Masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk menyelenggarakan buka puasa bersama," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Saat ini, lanjut Pramono, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat. Oleh karena itu, buka puasa oleh pejabat dan pegawai pemerintahan perlu digelar dengan sederhana. (rig)

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : mendagri tito karnavian, APBD, bansos, ramadan, warga miskin, pemda, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tak Ada Relaksasi, DJP Imbau WP Badan Tak Mepet Lapor SPT Tahunan

Rabu, 16 April 2025 | 17:30 WIB
PMK 81/2024

Surat Setoran Pajak Tak Lagi Jadi Bukti Pemungutan PPh Pasal 22

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global