Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Mulai Kaji Legalisasi Judi Online, Thailand Hitung Potensi Pajaknya

A+
A-
0
A+
A-
0
Mulai Kaji Legalisasi Judi Online, Thailand Hitung Potensi Pajaknya

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand mulai mengkaji usulan untuk melegalkan kegiatan judi online.

Wakil Perdana Menteri Prasert Jantararuangtong mengatakan pemerintah harus melakukan revisi sejumlah aturan untuk melegalisasi judi online. Menurutnya, berbagai aspek perlu dipertimbangkan dalam kebijakan tersebut, termasuk pajak.

"[Jika dikenakan pajak dengan tepat], dapat menguntungkan perekonomian," katanya, dikutip pada Senin (13/1/2025).

Baca Juga: Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Prasert menuturkan kajian terkait dengan usulan legalisasi judi online ditargetkan rampung dalam beberapa bulan mendatang. Pada prosesnya, kajian ini bakal melibatkan berbagai kementerian yang terkait.

Pemerintah juga akan memperhatikan masukan dari publik untuk berhati-hati melegalkan judi online. Mantan perdana menteri Thaksin Shinawatra bahkan turut menanggapi. Menurutnya, judi online dapat menguntungkan ekonomi dan masyarakat ketimbang membiarkannya ilegal.

Prasert menjelaskan 2,5 - 4 juta orang terlibat dalam perjudian online setiap hari di Thailand. Untuk itu, dia mengusulkan judi online diatur serupa dengan lotre legal, dengan pengaturan yang jelas soal batas usia 20 tahun atau lebih, serta dikenakan pajak.

Baca Juga: Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Individu yang kecanduan judi online juga diusulkan dapat dirujuk untuk mendapatkan perawatan medis. Sebab, judi online telah dikaitkan dengan berbagai masalah sosial, termasuk kegiatan kriminal yang melibatkan anak-anak muda.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Anutin Charnvirakul menyatakan kementeriannya termasuk yang terlibat dalam pembahasan legalisasi judi online. Menurutnya, pemerintah akan menyiapkan mekanisme untuk pengawasan judi online.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah daerah juga nantinya perlu merevisi peraturan sehingga sejalan dengan kebijakan legalisasi judi online.

Baca Juga: Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

"Fokus utama dari diskusi ini adalah kami tidak keberatan dengan perjudian online jika mendatangkan penerimaan pajak dan terdapat langkah-langkah untuk mencegah pencucian uang," ujarnya.

Meski demikian, akademisi Universitas Chulalongkorn Nualnoi Treerat menilai pemerintah tidak perlu terburu-buru melegalisasi judi online. Menurutnya, sejauh ini belum banyak negara yang melegalkan judi online.

Pada negara yang telah melegalkannya pun, praktik judi online ilegal tetap marak ditemukan karena bersifat adiktif. Untuk itu, dia menilai risiko yang ditimbulkan judi online lebih besar ketimbang potensi keuntungan dari sisi ekonomi.

Baca Juga: Bea Masuk Trump Sebesar 25 Persen Berlaku, Kanada Siapkan Retaliasi

"Melegalkan judi online dapat membantu meningkatkan pendapatan pajak, tetapi apakah sepadan jika itu menyebabkan masalah sosial yang meluas?" katanya seperti dilansir bangkokpost.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : thailand, pajak, pajak internasional, judi online, potensi pajak, ekonomi, peraturan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN MALANG

Banyak Warga Bukber selama Ramadan, Pajak Restoran Ditarget Melonjak