Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Negara Ini Berlakukan Tarif PPh Badan 15 Persen Mulai Tahun Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Negara Ini Berlakukan Tarif PPh Badan 15 Persen Mulai Tahun Ini

KUWAIT CITY, DDTCNews – Pemerintah Kuwait mulai mengenakan PPh badan dengan tarif sebesar 15% khusus atas perusahaan multinasional yang beroperasi di Kuwait mulai tahun ini.

Wakil Perdana Menteri Kuwait Shereeda Al-Mousherji mengatakan regulasi PPh badan disusun dengan mengacu pada standar-standar pajak minimum global pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE)

"Undang-undang ini bertujuan untuk mencegah praktik pengelakan pajak sekaligus mencegah transfer pendapatan pajak ke negara lain," katanya, dikutip pada Minggu (12/1/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Adopsi PPh badan dan GloBE diharapkan membantu upaya pemerintah dalam mendiversifikasi perekonomian dan mengurangi ketergantungan Kuwait terhadap pendapatan negara yang bersumber dari minyak bumi.

Kementerian Keuangan Kuwait memperkirakan terdapat sekitar 20 perusahaan Kuwait dan 300 - 350 perusahaan asing yang bakal diwajibkan membayar PPh badan.

Khusus perusahaan multinasional dengan pendapatan global senilai €750 juta per tahun, perusahaan dimaksud harus membayar PPh dengan tarif efektif minimal sebesar 15%.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Bila tarif efektif PPh yang dibayar perusahaan multinasional lebih rendah dari 15%, perusahaan dimaksud harus membayar top-up tax sesuai dengan ketentuan GloBE.

Penerapan PPh badan sekaligus adopsi pajak minimum global diperkirakan akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai KWD250 juta hingga KWD 300 juta, sekitar Rp13,2 triliun hingga Rp15,85 triliun.

Pada tahun pertama penerapan PPh badan, perusahaan diberi waktu 9 bulan untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak badan. Jika tidak mendaftarkan diri dalam jangka waktu 9 bulan dimaksud maka perusahaan berpotensi dikenai sanksi. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kuwait, pajak, pajak internasional, pph badan, tarif pph badan, pajak minimum global

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial