Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Negara Ini Berlakukan Tarif PPh Badan 15 Persen Mulai Tahun Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Negara Ini Berlakukan Tarif PPh Badan 15 Persen Mulai Tahun Ini

KUWAIT CITY, DDTCNews – Pemerintah Kuwait mulai mengenakan PPh badan dengan tarif sebesar 15% khusus atas perusahaan multinasional yang beroperasi di Kuwait mulai tahun ini.

Wakil Perdana Menteri Kuwait Shereeda Al-Mousherji mengatakan regulasi PPh badan disusun dengan mengacu pada standar-standar pajak minimum global pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE)

"Undang-undang ini bertujuan untuk mencegah praktik pengelakan pajak sekaligus mencegah transfer pendapatan pajak ke negara lain," katanya, dikutip pada Minggu (12/1/2025).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Adopsi PPh badan dan GloBE diharapkan membantu upaya pemerintah dalam mendiversifikasi perekonomian dan mengurangi ketergantungan Kuwait terhadap pendapatan negara yang bersumber dari minyak bumi.

Kementerian Keuangan Kuwait memperkirakan terdapat sekitar 20 perusahaan Kuwait dan 300 - 350 perusahaan asing yang bakal diwajibkan membayar PPh badan.

Khusus perusahaan multinasional dengan pendapatan global senilai €750 juta per tahun, perusahaan dimaksud harus membayar PPh dengan tarif efektif minimal sebesar 15%.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Bila tarif efektif PPh yang dibayar perusahaan multinasional lebih rendah dari 15%, perusahaan dimaksud harus membayar top-up tax sesuai dengan ketentuan GloBE.

Penerapan PPh badan sekaligus adopsi pajak minimum global diperkirakan akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai KWD250 juta hingga KWD 300 juta, sekitar Rp13,2 triliun hingga Rp15,85 triliun.

Pada tahun pertama penerapan PPh badan, perusahaan diberi waktu 9 bulan untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak badan. Jika tidak mendaftarkan diri dalam jangka waktu 9 bulan dimaksud maka perusahaan berpotensi dikenai sanksi. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kuwait, pajak, pajak internasional, pph badan, tarif pph badan, pajak minimum global

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini