Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Negara Ini Gencarkan Pemeriksaan Pajak terhadap Pelaku Usaha PMSE

A+
A-
4
A+
A-
4
Negara Ini Gencarkan Pemeriksaan Pajak terhadap Pelaku Usaha PMSE

Ilustrasi.

KOPENHAGEN, DDTCNews – Pemerintah Denmark melakukan penindakan terhadap pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) asing yang tidak memungut dan menyetorkan PPN dengan benar.

Menteri Perpajakan Denmark Rasmus Stoklund mengatakan otoritas pajak berkomitmen untuk memastikan kesetaraan berusaha antara pelaku usaha PMSE Denmark dan pelaku usaha PMSE asing melalui kegiatan pemeriksaan.

"Pemeriksaan ini untuk memastikan penerbitan penagihan atas perusahaan-perusahaan yang belum menyetorkan pajak sesuai dengan kewajibannya," katanya, dikutip pada Jumat (21/3/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Selama periode 2020 - 2024, otoritas pajak telah melakukan 1.500 pemeriksaan PPN atas pelaku usaha PMSE yang menjual barang berwujud, barang tidak berwujud, dan jasa ke dalam Denmark.

Pelaku usaha PMSE asing wajib memungut dan menyetorkan PPN ke negara-negara anggota Uni Eropa termasuk Denmark jika memiliki penjualan barang tidak berwujud dan jasa di atas €10.000 atau Rp178,9 juta.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku usaha PMSE seharusnya terdaftar sebagai pemungut PPN dan menyetorkan PPN ke otoritas pajak, otoritas pajak akan melakukan pemeriksaan atas wajib pajak dimaksud.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kurang bayar, otoritas pajak akan menerbitkan tagihan kepada pelaku usaha PMSE tersebut.

Sejauh ini, 50% pelaku usaha PMSE yang diperiksa otoritas pajak Denmark ternyata telah terdaftar sebagai pemungut PPN. Namun, terdapat 50% sisanya yang belum terdaftar sebagai pemungut PPN dan akan diperiksa secara lebih lanjut.

Lalu, bagaimana ketentuan PPN yang diberlakukan oleh Indonesia atas pelaku usaha PMSE? Saat ini, pelaku usaha PMSE diwajibkan memungut PPN PMSE bila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia di atas Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau memiliki jumlah trafik di Indonesia di atas 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Untuk diperhatikan, pelaku usaha PMSE wajib memungut PPN PMSE jika sudah ditunjuk sebagai pihak lain oleh menteri keuangan.

"Pihak lain adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32A UU KUP," bunyi Pasal 1 angka 95 PMK 81/2024.

Dengan demikian, pelaku usaha PMSE yang belum ditunjuk sebagai pihak lain tak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN PMSE meski nilai transaksi ataupun trafiknya sudah melampaui ambang batas (threshold).

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Meski demikian, pelaku usaha PMSE yang belum ditunjuk sebagai pihak lain dapat memilih untuk ditunjuk sebagai pihak lain dengan cara menyampaikan pemberitahuan kepada dirjen pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : denmark, pajak, pajak internasional, pemeriksaan pajak, PMSE, produk digital, pajak digital

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial