Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ngaku Tak Pernah Telat Lapor Pajak, Inul Daratista: Sampeyan Gimana?

A+
A-
1
A+
A-
1
Ngaku Tak Pernah Telat Lapor Pajak, Inul Daratista: Sampeyan Gimana?

Unggahan Kanwil DJP Jakarta Selatan II.

JAKARTA, DDTCNews - Penyanyi dangdut Inul Daratista mengajak para penggemarnya untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024.

Inul mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajak. Dia pun mengaku tidak pernah telat melaksanakan semua kewajiban pajaknya tersebut.

"Saya sih sudah lapor pajak ya, enggak pernah telat. Sampeyan gimana? Ayo tak tungguin ya, cepetan dibayar," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjaksel2, dikutip pada Kamis (20/3/2025).

Baca Juga: Jenis-Jenis Lampiran SPT Tahunan Badan berdasarkan PER-11/PJ/2025

Inul mengatakan penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mudah menggunakan e-filing melalui DJP Online. Dengan sistem online tersebut, wajib pajak bisa menyampaikan SPT Tahunan tanpa ribet, kapan saja dan dari mana saja.

Menurutnya, wajib pajak perlu bergegas menyampaikan SPT Tahunannya sebelum batas waktu, terutama orang pribadi. Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025.

Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.

Baca Juga: Form SPT Tahunan Jadi Seragam, Detail Harta yang Diisi Makin Banyak

"Bulan ini ya, Say. Lapor pajaknya pakai e-filing," ujarnya.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Baca Juga: Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : selebritas, Inul Daratista, lapor pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, e-filing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Akhirnya! Akhir Juli Coretax Bakal Bebas dari Gangguan Sistem

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Sudah Lapor SPT Tahunan, DJP Tindak Lanjuti dengan Penelitian

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Ada 5 Aspek yang Jadi Bahan Penelitian SPT

berita pilihan

Minggu, 08 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kolom Kode Barang Coretax, Bisa Diisi 0000 Jika Tak Ada yang Mendekati

Minggu, 08 Juni 2025 | 13:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Usai Kena Teguran Keras, WP Mulai Lunasi Tunggakan Pajak Daerah

Minggu, 08 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Hal-Hal yang Diteliti Petugas Pajak dalam Penelitian Material PPh PHTB

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:09 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Membedah Urgensi Badan Penerimaan Negara, ISNU Gelar Diskusi Publik

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Lampiran SPT Tahunan Badan berdasarkan PER-11/PJ/2025

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Masuk Finalisasi, Pemerintah RI Segera Rampungkan Kerja Sama IEU-CEPA

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:00 WIB
ARAB SAUDI

Jamaah Haji Kini Bisa Dapat VAT Refund dari Kerajaan Arab Saudi

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Butuh Minimal Rp400 Triliun untuk Bangun Transmisi Listrik

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Neraca Dagang Mengecil, Mendag Sebut Ada Efek Geopolitik