Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Ngaku Tak Pernah Telat Lapor Pajak, Inul Daratista: Sampeyan Gimana?

A+
A-
1
A+
A-
1
Ngaku Tak Pernah Telat Lapor Pajak, Inul Daratista: Sampeyan Gimana?

Unggahan Kanwil DJP Jakarta Selatan II.

JAKARTA, DDTCNews - Penyanyi dangdut Inul Daratista mengajak para penggemarnya untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024.

Inul mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajak. Dia pun mengaku tidak pernah telat melaksanakan semua kewajiban pajaknya tersebut.

"Saya sih sudah lapor pajak ya, enggak pernah telat. Sampeyan gimana? Ayo tak tungguin ya, cepetan dibayar," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjaksel2, dikutip pada Kamis (20/3/2025).

Baca Juga: Pengumuman! Lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 Sudah Bisa Via Coretax

Inul mengatakan penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mudah menggunakan e-filing melalui DJP Online. Dengan sistem online tersebut, wajib pajak bisa menyampaikan SPT Tahunan tanpa ribet, kapan saja dan dari mana saja.

Menurutnya, wajib pajak perlu bergegas menyampaikan SPT Tahunannya sebelum batas waktu, terutama orang pribadi. Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025.

Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.

Baca Juga: Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

"Bulan ini ya, Say. Lapor pajaknya pakai e-filing," ujarnya.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Baca Juga: Lapor SPT via Coretax, Pastikan Ini Sudah Divalidasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : selebritas, Inul Daratista, lapor pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, e-filing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Koreksi Fiskal Diperinci per Akun Lapkeu

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Berlaku, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Bertambah

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

berita pilihan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Ketentuan Nomor Identitas Pemungut PPN PMSE Luar Negeri Diatur Ulang

Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

SKPKB 2024 Capai Rp72 T dan US$722 Juta, Mayoritas Tak Disetujui WP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kerja Sama Indonesia-Eurasia Disebut Jadi Pilar Diversifikasi Ekspor

Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk Umum Sebesar 15%-20%

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak, Sri Mulyani: Ada Penerimaan yang Diikhlaskan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Papua Barat Minta ASN Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:30 WIB
APBN 2025

Kemenkeu Sudah Suntik Dana Transfer Rp400,6 Triliun ke Daerah

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY

Menakar Sistem Perpajakan yang Berkeadilan Gender