Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ngaku Tak Pernah Telat Lapor Pajak, Inul Daratista: Sampeyan Gimana?

A+
A-
1
A+
A-
1
Ngaku Tak Pernah Telat Lapor Pajak, Inul Daratista: Sampeyan Gimana?

Unggahan Kanwil DJP Jakarta Selatan II.

JAKARTA, DDTCNews - Penyanyi dangdut Inul Daratista mengajak para penggemarnya untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024.

Inul mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajak. Dia pun mengaku tidak pernah telat melaksanakan semua kewajiban pajaknya tersebut.

"Saya sih sudah lapor pajak ya, enggak pernah telat. Sampeyan gimana? Ayo tak tungguin ya, cepetan dibayar," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjaksel2, dikutip pada Kamis (20/3/2025).

Baca Juga: Akhirnya! Akhir Juli Coretax Bakal Bebas dari Gangguan Sistem

Inul mengatakan penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mudah menggunakan e-filing melalui DJP Online. Dengan sistem online tersebut, wajib pajak bisa menyampaikan SPT Tahunan tanpa ribet, kapan saja dan dari mana saja.

Menurutnya, wajib pajak perlu bergegas menyampaikan SPT Tahunannya sebelum batas waktu, terutama orang pribadi. Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025.

Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.

Baca Juga: Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

"Bulan ini ya, Say. Lapor pajaknya pakai e-filing," ujarnya.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Baca Juga: WP Sudah Lapor SPT Tahunan, DJP Tindak Lanjuti dengan Penelitian

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : selebritas, Inul Daratista, lapor pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, e-filing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 30 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Demi Penerimaan, Pemerintah Kaji Cukai Sepeda Motor dan Batu Bara

Selasa, 29 April 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dokumen SPT Badan Belum Siap? Jangan Panik, Masih Ada Waktu Perpanjang

Selasa, 29 April 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Badan Hanya Terbatas untuk Audit Belum Selesai?

Selasa, 29 April 2025 | 12:30 WIB
KOTA BEKASI

Tingkatkan Kepatuhan Pajak ASN, Pemkot Rekonsiliasi dengan KPP

berita pilihan

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Layanan yang Diberikan oleh Kring Pajak

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Aktivitas Ekonomi, Anggota DPR Minta Pemerintah Genjot Belanja

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penghapusan BPHTB Disebut Jadi Karpet Merah Wong Cilik Punya Rumah

Minggu, 11 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Danantara Ingin Bentuk Trust Fund, Rosan Ajak Bill Gates Taruh Dana

Minggu, 11 Mei 2025 | 07:30 WIB
CORETAX SYSTEM

PKP BPHT Mau Beralih ke Tarif PPN Umum, Pemberitahuan Bisa Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax