Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

OECD Rilis Statistik MAP 2023, Catat Adanya Penurunan Kasus

A+
A-
0
A+
A-
0
OECD Rilis Statistik MAP 2023, Catat Adanya Penurunan Kasus

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis 2023 Mutual Agreement Procedure (MAP) Statistics.

Untuk pertama kalinya sejak MAP Statistics pertama kali dirilis, OECD mencatat inventori kasus MAP turun sebesar 3,8% pada akhir 2023.

"Kasus MAP terkait dengan transfer pricing turun sebesar 16%, sedangkan kasus MAP lainnya naik 2,8%," ungkap OECD dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (20/11/2024).

Baca Juga: Bea Masuk Trump Sebesar 25 Persen Berlaku, Kanada Siapkan Retaliasi

Pada 1 Januari 2023, tercatat ada 6.455 kasus MAP tahun-tahun sebelumnya yang belum diselesaikan oleh negara-negara anggota Inclusive Framework. Pada akhir 2023, jumlah kasus MAP yang tersisa dan perlu dilanjutkan pembahasannya ke tahun berikutnya adalah sebanyak 6.175 kasus.

Penurunan inventori kasus MAP di negara-negara Inclusive Framework terjadi karena jumlah kasus MAP yang berhasil diselesaikan pada 2023 lebih banyak bila dibandingkan dengan jumlah kasus MAP yang baru dimohonkan.

Tercatat ada 2.336 kasus MAP yang baru dimohonkan pada 2023, sedangkan kasus MAP yang dapat diselesaikan sepanjang tahun tersebut sebanyak 2.601 kasus.

Baca Juga: OECD Tetapkan Daftar Negara dengan Qualified IIR dan QDMTT

Sejalan dengan tren tersebut, OECD mencatat jumlah kasus MAP terkait dengan transfer pricing yang berhasil diselesaikan pada 2023 naik sebesar 7,4%, sedangkan kasus MAP lainnya yang berhasil diselesaikan pada tahun tersebut tumbuh sebesar 15,8%. "Capaian ini mencerminkan bertambahnya jumlah pegawai yang terlatih di dalam otoritas pajak," tulis OECD.

Meski demikian, OECD mencatat perlambatan penyelesaian kasus MAP. Pada 2023, negara-negara membutuhkan waktu 32 bulan untuk menyelesaikan kasus MAP terkait dengan transfer pricing dan 23,36 bulan untuk menyelesaikan kasus MAP lainnya.

Sebagai perbandingan, pada tahun lalu negara-negara membutuhkan waktu 28,9 bulan untuk menyelesaikan kasus MAP terkait transfer pricing dan 22,17 bulan untuk menyelesaikan kasus MAP lainnya.

Baca Juga: Menkeu Ini Siapkan PPh Badan Rendah untuk Perusahaan yang Masuk Bursa

Terkait dengan hasil MAP, OECD mencatat dari total 2.601 kasus MAP yang berhasil diselesaikan pada 2023, 62% di antaranya menghasilkan kesepakatan untuk menghapuskan pemajakan berganda secara penuh (agreement partially eliminating double taxation/partially resolving taxation not in accordance with tax treaty).

Lebih lanjut, 9% dari total MAP yang diselesaikan pada 2023 tercatat ditindaklanjuti dengan pemberian pembebasan secara sepihak (unilateral relief) oleh yurisdiksi. Kemudian, 4% dari total MAP 2023 diselesaikan lewat prosedur domestik (resolved via domestic remedy). (sap)

Baca Juga: Hendak Jadi Anggota OECD, Initial Memorandum Ditarget Rampung Juni

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, Mutual Agreement Procedure, MAP, OECD, transfer pricing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Februari 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Efisiensi Anggaran, Presiden Trump Pecat 6.000 Pegawai Pajak

Senin, 24 Februari 2025 | 07:30 WIB
PARTNER OF DDTC CONSULTING YUSUF WANGKO NGANTUNG:

Transfer Pricing, Aspek Normal dalam Operasi Perusahaan Multinasional

Minggu, 23 Februari 2025 | 16:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Retaliasi terhadap Negara yang Terapkan Pajak Digital

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN MALANG

Banyak Warga Bukber selama Ramadan, Pajak Restoran Ditarget Melonjak