Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

OJK Dorong Bullion Bank Siapkan Reksa Dana Emas

A+
A-
0
A+
A-
0
OJK Dorong Bullion Bank Siapkan Reksa Dana Emas

Seorang model menunjukkan replika emas batangan BSI saat peluncuran BSI Gold di Jakarta, Kamis (28/11/2024). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong bank emas atau bullion bank untuk menerbitkan reksa dana berbasis emas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pengembangan instrumen reksa dana berbasis emas diperlukan sebagai alternatif investasi bagi perusahaan asuransi dan dana pensiun.

"Kalau sudah ada instrumen tersebut maka bisa menjadi alternatif bagi asuransi dan dana pensiun untuk menginvestasikan [aset] di gold," ujar Ogi, dikutip Rabu (5/3/2025).

Baca Juga: Susunan Lengkap Pejabat Danantara Bakal Diumumkan Pekan Depan

Saat ini, sudah ada 2 BUMN yang mendapatkan persetujuan dari OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion yakni PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Kedua BUMN tersebut membentuk bullion bank bernama Bank Emas Pegadaian dan BSI.

Persetujuan diberikan sesuai dengan Pasal 132 UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Peraturan OJK (POJK) 17/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

"Izin kegiatan usaha bulion tersebut menjadi titik awal bagi pengembangan ekosistem bulion yang terintegrasi di Indonesia dan diharapkan memberikan manfaat luas tidak hanya bagi industri, tetapi juga bagi masyarakat secara menyeluruh," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

Baca Juga: Coretax Masih Terkendala, Pengusaha Minta Hapus Sanksi Diperpanjang

Presiden Prabowo Subianto pun sebelumnya mengeklaim pembentukan bullion bank bisa meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi, membuka 1,8 juta lapangan kerja baru, dan menghemat cadangan devisa.

"Membantu menghemat devisa negara karena dari hulu hingga hilir emas akan diolah dan disimpan di dalam negeri dan tidak mengalir ke luar negeri, meningkatkan juga pengendalian stabilitas moneter melalui mekanisme likuidasi likuiditas emas pada bank emas serta melakukan transaksi emas di dalam negeri," ujar Prabowo.

Guna mendukung bank bullion, saat ini pemerintah sedang menyiapkan insentif pajak untuk sektor tersebut. "Stimulus perpajakan dalam kegiatan usaha bullion: sinkronisasi aturan perpajakan khususnya pungutan PPh 22 atas transaksi penjualan antara produsen emas dan bullion bank," ungkap Kemenko Perekonomian melalui keterangan resminya. (sap)

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Stimulus Perpajakan untuk Kegiatan Usaha Bulion

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bullion bank, emas, penyimpanan emas, krisis ekonomi, UU PPSK, OJK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB
PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:45 WIB
ASET KRIPTO

Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB
PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 16:30 WIB
PERDAGANGAN BERJANGKA

Volume Perdagangan Fisik Emas Digital Naik Signifikan di 2024

berita pilihan

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:30 WIB
DANANTARA

Susunan Lengkap Pejabat Danantara Bakal Diumumkan Pekan Depan

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:17 WIB
MAHKAMAH AGUNG

MA Butuh 5 Hakim Agung TUN Pajak, KY Gelar Seleksi

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:15 WIB
LAPORAN FOKUS

Membaca Penerapan Coretax, Sudahkah Jadi Solusi?

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:10 WIB
LAPORAN FOKUS

6 Pilar Utama Membangun Tax Administration 3.0

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:57 WIB
LAPORAN FOKUS

Digitalisasi Administrasi Pajak, Apa Saja Teknologi yang Dipakai?

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:49 WIB
LAPORAN FOKUS

Digitalisasi Sistem Perpajakan di Negara Lain, Bagaimana Transisinya?

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:41 WIB
SELEKSI CPNS

Pengumuman! Pengangkatan CPNS Mundur Jadi Oktober 2025

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:29 WIB
LAPORAN FOKUS

10 Masalah Teknis dalam Penerapan Coretax System

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:21 WIB
LAPORAN FOKUS

Melihat Sederet Ikhtiar Kuat Otoritas Pajak Atasi Kendala Coretax