Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

A+
A-
0
A+
A-
0
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Seorang mahasiswa memantau pergerakan harga pasar koin digital di Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/9/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menilai pengalihan kewenangan pengawasan transaksi kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyisakan tantangan.

Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan peralihan kewenangan itu membuat Rencana Strategis Bappebti dalam 5 tahun ke depan harus dilakukan penyegaran.

"Serta penguatan perdagangan berbasis komoditas," kata Tirta dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (29/1/2025).

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemda Diingatkan Percepat Realisasi APBD

Seperti diketahui, kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dan derivatif keuangan dialihkan dari Bappebti ke OJK melalui Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (IAKD), Aset Keuangan Digital, dan Aset kripto.

Kemudian, pengawasan indeks saham dan single stock dialihkan dari Bappebti ke OJK melalui Pengawas Pasar Modal dan Keuangan Derivatif (PMDK) serta Bursa Karbon. Pengawasan derivatif pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA) atau Forex dialihkan dari Bappebti ke Bank Indonesia.

Sebagai informasi, nilai total perdagangan aset kripto sepanjang 2024 mencapai Rp650,61 juta atau naik 335,91% dari 2023, yakni sejumlah Rp149,25 triliun.

Baca Juga: Pungli dan Premanisme Ganggu Investasi, BKPM Koordinasi dengan Polri

Selain itu, jumlah pelanggan aset kripto hingga Desember 2024 mencapai 22,91 juta pelanggan. Jumlah pedagang fisik aset kripto (PFAK) yang telah terdaftar di Bappebti sebanyak 11 PFAK.

Selanjutnya, 19 calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang telah memiliki surat persetujuan anggota bursa (SPAB) dan surat persetujuan anggota kliring (SPAK) sedang berproses menjadi PFAK. Pada saat peralihan kewenangan dari Bappebti ke OJK pada 10 Januari 2025, sudah tercatat ada 16 PFAK. (sap)

Baca Juga: Rosan Klaim Banyak Investor Ingin Bikin Konsorsium Bareng Danantara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : aset kripto, cryptocurrency, investasi, Kemendag, Bappebti, UU PPSK, OJK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Maret 2025 | 13:30 WIB
DANANTARA

Prabowo Minta Danantara Hati-hati dalam Ambil Keputusan

Kamis, 20 Maret 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tingkatkan Investasi, DEN dan Menko Ekonomi Siapkan Paket Deregulasi

Rabu, 19 Maret 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu dan OJK Jajaki Kolaborasi untuk Tingkatkan Penerimaan Negara

Rabu, 19 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penawaran SBN Tinggi, Sri Mulyani Klaim Trust Investor Masih Kuat

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Pakai Sistem Lama, WP Perlu Pastikan Sertel Tetap Valid

Rabu, 14 Mei 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN MAROS

Tunggakan PKB Tembus Rp74 Miliar, Kegiatan Penagihan Dimaksimalkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 11:04 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Ungkap Progres Perbaikan Latensi Coretax, Begini Perinciannya

Rabu, 14 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Standar-Standar Pemeriksaan yang Menjadi Acuan Pemeriksa Pajak