Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

A+
A-
0
A+
A-
0
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Seorang mahasiswa memantau pergerakan harga pasar koin digital di Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/9/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menilai pengalihan kewenangan pengawasan transaksi kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyisakan tantangan.

Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan peralihan kewenangan itu membuat Rencana Strategis Bappebti dalam 5 tahun ke depan harus dilakukan penyegaran.

"Serta penguatan perdagangan berbasis komoditas," kata Tirta dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (29/1/2025).

Baca Juga: Kegiatan Litbang di Sektor Cyber Security, Bisa Dapat Insentif?

Seperti diketahui, kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dan derivatif keuangan dialihkan dari Bappebti ke OJK melalui Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (IAKD), Aset Keuangan Digital, dan Aset kripto.

Kemudian, pengawasan indeks saham dan single stock dialihkan dari Bappebti ke OJK melalui Pengawas Pasar Modal dan Keuangan Derivatif (PMDK) serta Bursa Karbon. Pengawasan derivatif pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA) atau Forex dialihkan dari Bappebti ke Bank Indonesia.

Sebagai informasi, nilai total perdagangan aset kripto sepanjang 2024 mencapai Rp650,61 juta atau naik 335,91% dari 2023, yakni sejumlah Rp149,25 triliun.

Baca Juga: Susunan Lengkap Pejabat Danantara Bakal Diumumkan Pekan Depan

Selain itu, jumlah pelanggan aset kripto hingga Desember 2024 mencapai 22,91 juta pelanggan. Jumlah pedagang fisik aset kripto (PFAK) yang telah terdaftar di Bappebti sebanyak 11 PFAK.

Selanjutnya, 19 calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang telah memiliki surat persetujuan anggota bursa (SPAB) dan surat persetujuan anggota kliring (SPAK) sedang berproses menjadi PFAK. Pada saat peralihan kewenangan dari Bappebti ke OJK pada 10 Januari 2025, sudah tercatat ada 16 PFAK. (sap)

Baca Juga: OJK Dorong Bullion Bank Siapkan Reksa Dana Emas

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : aset kripto, cryptocurrency, investasi, Kemendag, Bappebti, UU PPSK, OJK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:37 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Klaim Tax Holiday Dorong Ekspansi Bisnis dan Ciptakan Loker

Jum'at, 21 Februari 2025 | 10:30 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Jadi Andalan Prabowo, Peran KEK untuk Tarik Investasi Dioptimalkan

Selasa, 18 Februari 2025 | 12:00 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Investasi, Ratusan Wajib Pajak Sudah Manfaatkan Insentif Fiskal

Senin, 17 Februari 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pekan Depan! Prabowo Bakal Luncurkan Bank Emas (Bullion Bank)

berita pilihan

Kamis, 06 Maret 2025 | 18:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Lapor SPT Tahunan Karyawan dengan Penghasilan di Bawah Rp60 Juta

Kamis, 06 Maret 2025 | 16:33 WIB
KONSULTASI PAJAK

Kegiatan Litbang di Sektor Cyber Security, Bisa Dapat Insentif?

Kamis, 06 Maret 2025 | 16:21 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Penasaran Pengalaman Intern DDTC Asal UTM dan UI? Begini Keseruannya

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:30 WIB
DANANTARA

Susunan Lengkap Pejabat Danantara Bakal Diumumkan Pekan Depan

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:17 WIB
MAHKAMAH AGUNG

MA Butuh 5 Hakim Agung TUN Pajak, KY Gelar Seleksi

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:15 WIB
LAPORAN FOKUS

Membaca Penerapan Coretax, Sudahkah Jadi Solusi?

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:10 WIB
LAPORAN FOKUS

6 Pilar Utama Membangun Tax Administration 3.0

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:57 WIB
LAPORAN FOKUS

Digitalisasi Administrasi Pajak, Apa Saja Teknologi yang Dipakai?

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:49 WIB
LAPORAN FOKUS

Digitalisasi Sistem Perpajakan di Negara Lain, Bagaimana Transisinya?