Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Optimalisasi Setoran Daerah, Pemda Gali Potensi Opsen Pajak Kendaraan

A+
A-
0
A+
A-
0
Optimalisasi Setoran Daerah, Pemda Gali Potensi Opsen Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Pemkot Pekanbaru, Riau berencana menggali potensi pungutan pajak daerah, termasuk opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), guna mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan pendapatan pajak daerah pada 2025 ditargetkan Rp1,1 triliun. Untuk mencapai target, pemkot berupaya menggali potensi penerimaan yang bisa menjadi unggulan, termasuk opsen pajak.

"Terutama objek pajak yang jadi primadona, yakni PBB sektor perkotaan, BPHTB, opsen pajak kendaraan bermotor, pajak hotel hingga pajak restoran," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (15/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sebagai informasi, opsen PKB merupakan pungutan tambahan yang dikenakan atas PKB. Opsen PKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB. Adapun PKB merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor.

Berdasarkan Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), tarif opsen PKB sebesar 66% dihitung dari besaran pajak terutang.

Bapenda mencatat realisasi penerimaan pajak daerah pada kuartal I/2025 mencapai Rp248 miliar, setara dengan 123,38% dari target kuartal I/2025 sejumlah Rp201 miliar. Realisasi penerimaan pajak daerah tersebut berasal dari 11 objek pajak daerah.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

"Untuk kuartal I/2025, awalnya kami hanya targetkan Rp201 miliar, tetapi realisasinya melebihi target," ujar Alek.

Sementara itu, total realisasi PAD yang berhasil dikumpulkan mencapai 30%. Sayangnya, Alek tidak menyebutkan nominal maupun target PAD Kota Pekanbaru. Dia hanya mengatakan, keseluruhan PAD akan digunakan untuk mendukung pembangunan kota.

"Pajak daerah saat ini menjadi satu PAD kota, hasil dari PAD untuk mendukung keberlanjutan program pemerintah dalam pembangunan kota" kata Alek. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota pekanbaru, pajak, pajak daerah, pajak kendaraan, opsen pajak kendaraan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial