Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Pacu Ekspor, Negara Ini Adakan Tax Amnesty untuk Ketiga Kalinya

A+
A-
0
A+
A-
0
Pacu Ekspor, Negara Ini Adakan Tax Amnesty untuk Ketiga Kalinya

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews - Pemerintah Pakistan kembali mengadakan program pengampunan pajak atau tax amnesty untuk ketiga kalinya. Kali ini, tax amnesty difokuskan untuk meningkatkan investasi pada sektor industri.

Merujuk pada Income Tax Amendment Ordinance 2022, wajib pajak berkesempatan untuk mengikuti program tax amnesty pajak apabila mendeklarasikan hartanya dan menginvestasikan harta tersebut pada sektor industri.

"Pemerintah memutuskan untuk menawarkan tarif pajak sebesar 5%. Nanti, sumber dana yang diinvestasikan tidak akan dilakukan penyelidikan," tulis pemerintah dalam keterangan resminya, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga: Belajar USKP A Materi KUP, PPSP, dan PP? Ini Bahan yang Bisa Anda Baca

Dengan skema tersebut, wajib pajak dapat mendirikan usaha baru dengan menginvestasikan harta yang diungkap atau memodernisasi usaha sektor manufaktur yang sudah berdiri.

Wajib pajak yang ingin mengikuti tax amnesty memiliki waktu untuk mendeklarasikan hartanya hingga Desember 2022. Harta yang dideklarasikan harus segera diinvestasikan untuk kegiatan usaha manufaktur dan harus mulai berproduksi paling lambat pada Juni 2024.

Selanjutnya, wajib pajak yang sudah mengikuti program tax amnesty jilid pertama dan kedua tidak diperkenankan untuk ikut tax amnesty jilid ketiga. Adapun tax amnesty jilid pertama dan jilid kedua diselenggarakan pada 2018 dan 2019.

Baca Juga: Belajar USKP A Soal PPh OP dan SPT PPh OP? Coba Baca-Baca Artikel Ini

Sementara itu, Perdana Menteri Pakistan Imran Khan mengatakan kebijakan ini dapat menstimulus perkembangan sektor industri. Terlebih, sektor industri di Pakistan saat ini tengah mengalami stagnasi dan berimbas terhadap ekspor.

Akibat ekspor yang tak bertumbuh, defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD) mencapai US$2,6 miliar pada Januari 2022, atau tertinggi dalam 13 tahun terakhir.

"Tantangan terbesar kita adalah CAD. Masalah ini disebabkan oleh stagnannya ekspor," ujar Khan seperti dilansir thenews.com.pk. (rig)

Baca Juga: Pajak Minimum Global Berlaku, DDTC Dorong PMN Fokus Capacity Building

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pakistan, pajak, pajak internasional, tax amnesty, pengampunan pajak, industri, ekspor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 15 Mei 2025 | 07:40 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Diminta Laporkan Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 19:30 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A Materi KUP, PPSP, dan PP? Ini Bahan yang Bisa Anda Baca

Kamis, 15 Mei 2025 | 18:55 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A Soal PPh OP dan SPT PPh OP? Coba Baca-Baca Artikel Ini

Kamis, 15 Mei 2025 | 18:16 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Pajak Minimum Global Berlaku, DDTC Dorong PMN Fokus Capacity Building

Kamis, 15 Mei 2025 | 17:00 WIB
VIETNAM

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk Perusahaan Media

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Sedang Proses Aksesi ke OECD, Prabowo Minta Dukungan PM Australia

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Mengenal Kualifikasi PKP dan Kewajibannya dalam Sistem PPN Indonesia

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:30 WIB
INVESTASI

Marak Pemalakan, BKPM Minta Semua Pihak Jaga Iklim Investasi

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Sebut Ekonomi Bisa Stabil pada 2026 Jika APBN Fokus untuk Ini