Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

PAD Jadi Kontributor Utama Pendapatan Daerah Kota Seribu Industri

A+
A-
2
A+
A-
2
PAD Jadi Kontributor Utama Pendapatan Daerah Kota Seribu Industri

KOTA Tangerang merupakan kota terbesar di Provinsi Banten. Kota ini menjadi wilayah terbesar ke-3 di kawasan Jabodetabek setelah Jakarta dan Bogor. Adapun luas wilayah Kota Tangerang adalah sebesar 164,55 kilometer persegi.

Daerah yang dijuluki sebagai ‘kota seribu industri’ ini juga memiliki produk domestik regional bruto (PDRB) tertinggi di Provinsi Banten pada 2020. Berdasarkan pada data Badan Pusat Statistik (BPS), Kota Tangerang berhasil mencetak PDRB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) senilai Rp143,66 triliun.

Lokasi yang strategis juga menjadikan wilayah ini berkembang pesat. Tak hanya unggul dalam perekonomian, Kota Tangerang juga memiliki sejumlah destinasi wisata yang tidak kalah menarik. Destinasi yang dapat dikunjungi antara lain wisata sejarah dan wisata alam.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
BPS Kota Tangerang mencatat PDRB Kota Tangerang pada 2020 senilai Rp143,66 triliun. Perekonomian di daerah ini banyak ditopang sektor industri pengolahan serta sektor transportasi dan perdagangan yang berkontribusi sebesar 34% dan 16% dari total PDRB 2020.

Berikutnya, sektor sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor memiliki kontribusi sebesar 13%. Sektor konstruksi dan sektor real estate masing-masing mencetak angka kontribusi sebesar 9% dan 7% terhadap total PDRB Kota Tangerang.


Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Berdasarkan pada data yang diambil dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Kota Tangerang pada 2020 mencapai Rp3,65 triliun. Pendapatan asli daerah (PAD) menjadi penopang terbesar pembangunan Kota Tangerang dengan kontribusi senilai Rp1,65 triliun atau 45% dari total pendapatan.

Selanjutnya, dana perimbangan memberikan kontribusi senilai Rp1,36 triliun atau 37% dari total pendapatan tahun yang bersangkutan. Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah memberikan kontribusi paling rendah, yaitu senilai Rp664,17 miliar atau 18% dari total pendapatan.

Jika ditelusuri secara lebih terperinci, realisasi PAD Kota Tangerang didominasi pajak daerah yang mencapai Rp1,36 triliun atau 83% dari total PAD. Selanjutnya, lain-lain PAD yang sah berkontribusi senilai Rp207,68 miliar atau 12% dari total PAD.

Baca Juga: Ada Pemutihan Mulai 1 Mei, Seluruh Denda dan Pokok Tunggakan Dihapus

Sementara itu, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan memberikan kontribusi yang rendah dengan total realisasi berturut-turut senilai Rp62,93 miliar dan Rp14,06 miliar.


Kinerja Pajak
BERDASARKAN pada data Kementerian Keuangan, kinerja pajak Kota Tangerang cenderung menunjukkan tren kontraksi sepanjang periode 2016 sampai dengan 2020. Jika diperinci, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Tangerang pada 2016 mencapai Rp1,30 triliun atau 109% dari target yang ditetapkan.

Baca Juga: PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Berikutnya, pada 2017, kinerja pajak meningkat dengan pencapaian sebesar 127% dari target APBD atau senilai Rp1,57 triliun. Pada 2018, realisasi pajak mengalami penurunan dengan nilai Rp1,55 triliun atau 117% dari target APBD.

Pada 2019, realisasi penerimaan pajak kembali mengalami peningkatan menjadi Rp1,76 triliun atau 104% dari target yang ditetapkan. Selanjutnya, penurunan kinerja pajak kembali terjadi pada 2020 yang tercatat hanya sebesar 65% dari target penerimaan atau Rp1,36 triliun.


Baca Juga: Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Sesuai dengan data Kementerian Keuangan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) membukukan capaian tertinggi dalam perolehan penerimaan pajak Kota Tangerang pada 2019, yaitu senilai Rp472,70 miliar.

Kemudian, kontributor terbesar lainnya berasal dari penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) senilai Rp449,53 miliar. Sementara itu, pajak penerangan jalan (PPJ) memberikan kontribusi senilai Rp195,23 miliar.

Selanjutnya, pajak restoran serta pajak hotel memberi kontribusi masing-masing senilai Rp145,76 miliar dan Rp28,93 miliar. Selain itu, pajak reklame memberikan kontribusi senilai Rp15,78 miliar terhadap realisasi pajak daerah Kota Tangerang.

Baca Juga: Beda dengan WP OP, Tak Ada Relaksasi Waktu Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jenis dan Tarif Pajak
KETENTUAN mengenai tarif pajak di Kota Tangerang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang No. 7 Tahun 2010 s.t.d.t.d Peraturan Daerah Kota Tangerang No. 1 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah. Informasi mengenai peraturan daerah Kota Tangerang dapat diakses melalui laman resmi https://jdih.tangerangkota.go.id/.

Berikut daftar jenis dan tarif pajak di Kota Tangerang.


Baca Juga: Beda Blokir dan Lapor Jual Kendaraan, Ini Penjelasan Pemprov Jakarta

Tax Ratio
BERDASARKAN penghitungan yang dilakukan oleh DDTC Fiscal Research & Advisory, kinerja pajak daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kota Tangerang pada 2020 tercatat sebesar 0,95%.

Adapun rata-rata tax ratio kabupaten/kota berada pada angka 0,60%. Indikator ini menunjukkan kinerja pajak dan retribusi daerah Kota Tangerang relatif lebih tinggi dibandingkan rata-rata seluruh kabupaten/kota di Indonesia.


Baca Juga: Pakai Faktur Pajak Fiktif, Manajer PT Ikut Terseret ke Kejaksaan

Administrasi Pajak
BERDASARKAN Peraturan Daerah Kota Tangerang No. 8 Tahun 2016 s.t.d.t.d Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pajak daerah dipungut dan dikumpulkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah. Salah satu upaya yang telah dilakukan yaitu meluncurkan aplikasi bernama Cashere.

Aplikasi Cashere berguna untuk memudahkan para pelaku usaha khususnya restoran dalam mencatat transaksi dan menghitung jumlah pajaknya. Peluncuran aplikasi ini juga dilakukan dengan berkolaborasi bersama Bank BJB dalam menyediakan transaksi nontunai berbentuk Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Baca Juga: Segera Manfaatkan! Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Dapat Dihapus

Selain aplikasi Cashere, Pemkot Tangerang juga meluncurkan aplikasi Tangerang Live. Salah satu fungsi dari aplikasi ini, yaitu untuk menerima surat pemberitahuan pajak terutang secara elektronik (e-SPPT) dari Bapenda Kota Tangerang.

Demi meningkatkan kepatuhan pajak, Pemkot Tangerang bersama dengan Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) mengawasi dan menurunkan reklame objek pajak yang belum menyetorkan pajak. (kaw)

Baca Juga: Ada Pemutihan, Setoran Pajak Kendaraan Naik 2 Kali Lipat per Harinya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : profil pajak daerah, pajak daerah, tax ratio, PDRB, kajian pajak, administrasi pajak, Kota Tangerang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 12 April 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa EFIN Badan? Ini 3 Saluran Lupa EFIN yang Bisa Dimanfaatkan WP

Sabtu, 12 April 2025 | 13:30 WIB
KOTA BALIKPAPAN

Wah! Ada Pembebasan PBB-P2 di Bawah Rp100.000, Ringankan Ekonomi Warga

Sabtu, 12 April 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN BATANG

Punya Tunggakan PBB? Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Hingga 30 April

Jum'at, 11 April 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN SUKABUMI

Ini 7 Poin Revisi Perda Pajak Daerah di Kabupaten Sukabumi

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial