Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

A+
A-
0
A+
A-
0
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024 turut mengadopsi salah satu transitional safe harbour dalam ketentuan pajak minimum global atau global anti base erosion (GloBE). Safe harbour yang dimaksud adalah safe harbour CbCR pada periode tertentu.

Dengan safe harbour CbCR, penetapan pajak tambahan entitas konstituen menjadi 0 bila entitas konstituen memenuhi pengujian tertentu. Perlu dicatat, safe harbour CbCR hanya berlaku pada periode tertentu.

Baca Juga: DDTC Exclusive Gathering 2025: Memetakan Tantangan Pajak Terkini

"Periode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh tahun pajak yang dimulai pada atau sebelum tanggal 31 Desember 2026 sampai dengan tahun pajak yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2028," bunyi Pasal 56 ayat (2) PMK 136/2024, dikutip Jumat (31/1/2025).

Adapun pengujian tertentu dalam penerapan safe harbour CbCR adalah pengujian de minimis, pengujian laba rutin, atau pengujian tarif pajak efektif yang disederhanakan (simplified effective tax rate). Agar bisa memanfaatkan safe harbour CbCR, entitas konstituen cukup memenuhi salah satu dari 3 pengujian tertentu tersebut.

Pengujian de minimis terpenuhi bila entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional memiliki pendapatan pada suatu yurisdiksi kurang dari EUR10 juta dan laba/rugi sebelum PPh pada suatu yurisdiksi kurang dari EUR1 juta.

Baca Juga: Catat! Hal-Hal yang Perlu Disiapkan WP Pasca-Pajak Minimum Global 2025

Pendapatan dan laba/rugi entitas konstituen pada suatu yurisdiksi dibuktikan berdasarkan CbCR yang memenuhi kualifikasi. CbCR dinyatakan memenuhi kualifikasi bila diselenggarakan berdasarkan laporan keuangan yang memenuhi kualifikasi.

Sesuai dengan PMK 136/2024, laporan keuangan dianggap memenuhi kualifikasi bila:
a. akun keuangan digunakan untuk menyusun laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama;
b. laporan keuangan disusun secara terpisah untuk masing-masing konstituen berdasarkan standar akuntansi keuangan yang dapat diterima atau standar akuntansi keuangan yang diakui dalam hal informasi yang terdapat dalam laporan tersebut diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi dan dapat diandalkan; atau
c. akun keuangan entitas konstituen digunakan untuk menyusun CbCR dalam hal entitas konstituen tidak termasuk dalam laporan keuangan konsolidasi grup perusahaan multinasional dengan basis per akun berdasarkan ukuran/materialitas.

Selanjutnya, pengujian laba rutin terpenuhi dalam hal entitas konstituen memiliki laba/rugi sebelum PPh dengan nilai sama atau lebih kecil dari substance based income exclusion (SBIE). Simak 'Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?'

Baca Juga: Apa Dasar PMN Lampaui Batas Omzet Konsolidasi Pajak Minimum Global?

Laba/rugi sebelum PPh dari suatu entitas konstituen di suatu yurisdiksi pada suatu tahun pajak juga dibuktikan berdasarkan CbCR yang memenuhi kualifikasi.

Terakhir, pengujian tarif pajak efektif yang disederhanakan terpenuhi bila entitas konstituen memiliki tarif pajak efektif pada suatu tahun pajak paling rendah sebesar 15% pada tahun pajak 2024, 16% pada tahun pajak 2025, dan 17% pada tahun pajak 2026 hingga tahun pajak yang berakhir pada 30 Juni 2028.

Pengujian tarif pajak efektif yang disederhanakan dilakukan dengan membagi pajak tercakup yang disederhanakan (simplified covered tax) dengan laba/rugi sebelum PPh berdasarkan CbCR yang memenuhi kualifikasi.

Baca Juga: Godok Insentif Pajak Sesuai GloBE Rules, Kemenkeu Pertimbangkan QRTC

"Pajak tercakup yang disederhanakan (simplified covered tax) ... ditentukan berdasarkan beban pajak yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang memenuhi kualifikasi dikurangi dengan pajak yang bukan merupakan pajak tercakup dan posisi pajak yang tidak pasti (uncertain tax position) yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang memenuhi kualifikasi," bunyi Pasal 56 ayat (10) PMK 136/2024.

Perlu dicatat, bila grup perusahaan multinasional tidak memenuhi seluruh pengujian tertentu, grup tidak dapat menerapkan safe harbour CbCR untuk tahun pajak berikutnya. Meski demikian, grup masih berkesempatan untuk menerapkan permanent safe harbour. Simak 'Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol'.

Sebagai informasi, safe harbour adalah salah satu fitur dalam ketentuan pajak minimum global dalam rangka menekan biaya kepatuhan (compliance cost) yang harus ditanggung bagi entitas-entitas tercakup GloBE.

Baca Juga: Apa Itu Entitas Konstituen dalam Penerapan Pajak Minimum Global?

Safe harbour CbCR secara khusus didesain instrumen jangka pendek untuk mengecualikan entitas konstituen di yurisdiksi berisiko rendah dari cakupan pajak minimum global khusus pada tahun-tahun awal.

Safe harbour CbCR memungkinkan perusahaan multinasional untuk tidak melakukan penghitungan pajak minimum global secara terperinci mengingat pengujian langsung dilakukan berdasarkan CbCR yang disusun grup perusahaan multinasional.

"Hal ini memberikan keringanan kepada perusahaan multinasional sehubungan dengan kewajiban kepatuhan GloBE saat mereka menerapkan aturan tersebut," tulis OECD dalam dokumen Safe Harbours and Penalty Relief. (sap)

Baca Juga: Ada Pajak Minimum Global, Indonesia Siapkan QRTC?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak minimum global, safe harbour, permanent safe harbour, GloBE, OECD, PMK 136/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Februari 2025 | 16:00 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pemeriksaan Terkait PMK 136/2024 Dilaksanakan Sesuai UU KUP

Selasa, 18 Februari 2025 | 09:02 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Peraturan Pemeriksaan Pajak Dilebur Jadi 1 PMK, Simak Perubahannya

Senin, 17 Februari 2025 | 15:00 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Indonesia Adopsi Safe Harbour QDMTT Meski Tak Diatur di PMK 136/2024

Senin, 17 Februari 2025 | 09:15 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Bikin Faktur di e-Faktur, Termigrasi Otomatis ke Coretax dalam 2 Hari

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar