Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Pastikan WP Gunakan Coretax dengan Baik, KPP Bentuk Tim Satgas

A+
A-
4
A+
A-
4
Pastikan WP Gunakan Coretax dengan Baik, KPP Bentuk Tim Satgas

Ilustrasi.

BANDA ACEH, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh mengadakan berbagai kegiatan edukasi dan pelatihan yang bertujuan untuk memperkenalkan aplikasi Coretax DJP kepada masyarakat di Kota Banda Aceh pada 18 Maret 2025.

Sejak Januari 2025, KPP Pratama Banda Aceh telah membentuk tim satuan tugas (Satgas) coretax yang terdiri dari account representative (AR) dan fungsional penyuluh pajak guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Tim Satgas Coretax dibentuk untuk membantu wajib pajak dalam registrasi akun Coretax DJP, pelaporan SPT Masa, dan penerbitan faktur pajak,” sebut kantor pajak dikutip dari situs web DJP, Kamis (17/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Aplikasi Coretax DJP memungkinkan wajib pajak untuk melakukan registrasi dan pelaporan SPT secara efisien dan efektif. Dengan sistem yang terintegrasi, proses pelaporan menjadi lebih cepat dan mudah sehingga mengurangi kemungkinan kesalahan dalam pengisian data.

Kantor pajak juga memberikan bimbingan langsung kepada wajib pajak untuk dapat menggunakan Coretax DJP dengan baik. Keberhasilan wajib pajak memahami penggunaan aplikasi Coretax DJP akan berdampak pada peningkatan angka pelaporan pajak.

Kantor pajak berkomitmen untuk terus mendukung wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka dan berupaya meningkatkan kualitas layanan sehingga lebih banyak wajib pajak yang melakukan pelaporan pajak secara tepat waktu.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam PP No. 40/2018.

Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Tujuan utama dari pembangunan Coretax ialah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama banda aceh, tim satgas, coretax, coretax system, coretax djp, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Hadi Wijaya

Kamis, 17 April 2025 | 17:04 WIB
Core tax nya yg ga baik
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial