Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Pelaku Industri Keberatan soal Tarif PPN 12%, Ini Kata Anggota DPR

A+
A-
1
A+
A-
1
Pelaku Industri Keberatan soal Tarif PPN 12%, Ini Kata Anggota DPR

Anggota Komisi XI DPR Harris Turino.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Harris Turino meminta pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%.

Harris mengatakan berbagai pihak, termasuk pelaku industri, telah menyatakan keberatan terhadap rencana kenaikan tarif PPN tersebut. Kenaikan tarif PPN pun dikhawatirkan bakal menekan kondisi perekonomian nasional.

"Beberapa pihak terutama dari industri keberatan kenapa [tarif PPN] dinaikkan di tengah daya beli masyarakat yang menurun, di tengah gelombang PHK yang cukup besar, di tengah indeks manufaktur Indonesia yang masih ada pada zona kontraktif," katanya, dikutip pada Senin (25/11/2024).

Baca Juga: Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Harris menuturkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 memang telah disepakati dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Komisi XI juga menyatakan kenaikan tarif PPN bakal dilaksanakan sesuai jadwal.

Meski begitu, dia berharap pemerintah mempertimbangkan ulang kebijakan tersebut untuk menjaga kinerja ekonomi, baik dari sisi konsumsi maupun produksi. Jika tarif PPN naik, tren penurunan konsumsi masyarakat bakal berlanjut, terutama di tengah lonjakan PHK.

Sementara itu, dari sisi produksi, kinerja industri juga dikhawatirkan lebih tertekan karena permintaan yang makin lesu. Saat ini, PMI Manufaktur Indonesia berada di level kontraksi selama 4 bulan berturut-turut.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

"Seharusnya kan ini [kenaikan tarif PPN] ditinjau ulang, tetapi kemarin menteri keuangan mengatakan ini sudah sesuai dengan jadwal, yaitu mulai akan diterapkan di bulan Januari 2025," ujar Harris.

Apabila pada akhirnya tarif PPN harus naik, Harris berharap pemerintah memberikan dukungan lebih besar untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri antara lain dengan menekan berbagai biaya pada kegiatan produksi.

UU PPN s.t.d.t.d UU HPP mengatur tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, sedangkan tarif sebesar 12% bakal mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Baca Juga: Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Meski begitu, UU HPP juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan bersama DPR.

Terkait dengan perlu tidaknya kenaikan tarif PPN ini, Anda juga bisa menyampaikan pendapat melalui kanal Debat Pajak DDTCNews pada artikel PPN 12%, Setuju atau Tidak? Tulis Komentar Anda, Hadiahnya Buku DDTC.

Sebanyak 6 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel itu akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan buku terbitan DDTC berjudul Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional.

Baca Juga: Bea Masuk Tembus 120%, Kantor Pos Hong Kong Setop Kirim Barang ke AS

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Penilaian akan diberikan atas komentar yang masuk sampai dengan Jumat, 29 November 2024 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Selasa, 3 Desember 2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : komisi xi, dpr, pelaku industri, tarif ppn, ppn, tarif ppn 12%, UU HPP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Sabtu, 19 April 2025 | 08:00 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Ada Pemutihan Mulai 1 Mei, Seluruh Denda dan Pokok Tunggakan Dihapus

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University