Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Pelanggan Listrik PLN dengan Daya Segini Bakal Kena PPN 12%

A+
A-
325
A+
A-
325
Pelanggan Listrik PLN dengan Daya Segini Bakal Kena PPN 12%

Ilustrasi. Warga memeriksa meteran listrik di Rusunawa Margaluyu, Kota Serang, Banten, Senin (9/12/2024). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas listrik untuk pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA mulai 2025. Sesuai dengan amanat undang-undang, tarif PPN akan naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Dalam ketentuan saat ini, listrik untuk pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA masih menjadi barang kena pajak (BKP) tertentu bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Hal ini sesuai dengan Pasal 16B UU PPN dan Pasal 6 PP 49/2022.

“Untuk pelanggan listrik 3.500-6.600 VA dikenakan PPN,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).

Baca Juga: Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Dalam ketentuan saat ini, sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) PP 49/2022, salah satu BKP tertentu bersifat strategis yang bebas PPN adalah listrik, termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 VA.

Adapun Sri Mulyani mengatakan fasilitas PPN dibebaskan atas listrik, kecuali untuk rumah tangga dengan daya di atas 6.600 VA, mencapai Rp12,1 triliun. Nilai itu menjadi salah satu penyumbang insentif PPN pada 2025 yang diproyeksikan senilai Rp265 triliun.

Sri Mulyani mengatakan pengenaan PPN itu sejalan dengan upaya penjagaan asas keadilan dan gotong royong. PPN dikenakan untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu, termasuk pelanggan listrik 3.500-6.600 VA.

Baca Juga: PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

“Kita juga perlu untuk sedikit memperbaiki agar dalam hal ini asas gotong royong dan keadilan tetap terjaga. Kelompok yang masuk dalam golongan yang dikonsumsi oleh desil 10, yaitu desil paling kaya, desil 9, 10, kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya,” kata Sri Mulyani. Simak ‘Barang Pokok hingga Pendidikan Mewah Dikenai PPN 12 Persen Mulai 2025’.

Diskon 50% Tarif Listrik

Di sisi lain, pemerintah akan memberikan diskon sebesar 50% selama 2 bulan (Januari-Februari 2025) untuk pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah. Sri Mulyani mengatakan ada sekitar 97% pelanggan listrik di PLN yang masuk kategori ini.

“97% pelanggan di PLN masuk kategori ini dan mereka mendapatkan tarif listriknya 50% lebih murah selama 2 bulan,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menyebut ada 81,4 juta pelanggan yang menggunakan daya 2200 watt atau lebih rendah. Perinciannya, ada 24,6 juta pelanggan 450 watt, 38 juta pelanggan 900 watt, 14,1 juta pelanggan 1.300 watt, dan 4,6 juta pelanggan 2.200 watt.

“Tentu saja untuk pelanggan kami yang prabayar, kami langsung secara otomatis menyesuaikan bahwa pembelian pulsa …, hanya menjadi separuhnya. Kemudian untuk yang pascabayar kami akan secara otomatis menyesuaikan tagihan listriknya untuk bulan Januari-Februari [2025],” katanya. (kaw)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, PPN 12%, tarif PPN, kebijakan pajak, PP 49/2022, UU HPP, UU PPN, listrik, tarif listrik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Kenes Zakiah

Selasa, 17 Desember 2024 | 05:28 WIB
Ibarat ayam hendak di potong maka di kasih umpan lah terlebih dahulu.
< 1 2

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 08 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Hadapi Bea Masuk Trump, Pemerintah Bakal Pangkas Tarif Pajak Impor

Senin, 07 April 2025 | 14:39 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Respons Bea Masuk Trump, Pemerintah Kaji Pemangkasan Tarif PPN Impor

Senin, 07 April 2025 | 08:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Hitung PPh Jasa Penerjemah dengan NPPN, Bagaimana Ketentuannya?

Sabtu, 05 April 2025 | 10:15 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Hayo Jangan Lupa! Faktur Pajak Kini Perlu Dibuat Sesuai PMK 131/2024

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University