Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemerintah Jamin Sekolah Rakyat Tak Gantikan Sekolah yang Sudah Ada

A+
A-
6
A+
A-
6
Pemerintah Jamin Sekolah Rakyat Tak Gantikan Sekolah yang Sudah Ada

Petugas menata papan tulis ruangan kelas Sekolah Rakyat untuk jenjang SMA di Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL), Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (8/3/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Sekolah rakyat diklaim bakal memperluas akses pendidikan, bukan malah menggantikan sekolah-sekolah yang sudah ada.

Ketua Tim Formatur Sekolah Rakyat Mohammad Nuh mengatakan pemerintah akan melakukan pemetaan agar sekolah rakyat tidak mengambil jatah sekolah lain. Sekolah rakyat akan dihadirkan di lokasi yang memang membutuhkan intervensi pendidikan.

"Sekolah rakyat hadir untuk melengkapi, bukan meniadakan sekolah yang sudah ada. Fokus kita adalah memastikan bahwa setiap anak mendapatkan haknya untuk belajar," kata Nuh, dikutip Rabu (26/3/2025).

Baca Juga: Kejar Lifting Migas, Bahlil ke Pengusaha: Jika Tercapai Dapat Insentif

Pemetaan dilakukan berdasarkan tingkat kemiskinan dan jumlah anak usia sekolah yang belum mendapatkan pendidikan. Dengan langkah ini, sekolah rakyat akan hadir di tempat yang paling membutuhkan.

Prinsip dari pendirian sekolah rakyat adalah untuk menjangkau anak-anak yang belum bisa bersekolah karena kendala ekonomi, geografis, atau faktor sosial lainnya. Pemilihan murid sekolah rakyat akan didasarkan pada data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN).

Sistem ini diklaim akan menjadi solusi bagi daerah dengan angka putus sekolah yang tinggi, bukan mengganggu sistem pendidikan yang sudah berjalan.

Baca Juga: Konflik Israel-Iran, DPR Sarankan Pemerintah Siapkan Skenario Krisis

Guna menjaga kesinambungan program, nantinya guru dan tenaga pendidik sekolah rakyat akan direkrut dari daerah sekitar sekolah. Guru yang terpilih sebagai pengajar di sekolah rakyat akan menjalani pelatihan yang berfokus pada empati sosial agar mereka mampu mendidik dengan pendekatan inklusif.

"Kami ingin memastikan bahwa tenaga pendidik yang direkrut tidak hanya memiliki kompetensi akademik, tetapi juga empati sosial yang tinggi, sehingga mereka bisa memahami kondisi siswa dan mendukung mereka secara optimal," kata Nuh.

Sebagai informasi Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengatakan pada tahun ini pemerintah berencana untuk mendirikan 200 sekolah rakyat berasrama. Sekolah berasrama dikhususkan untuk masyarakat tidak mampu guna memutus rantai kemiskinan.

Baca Juga: Banyak Belanja Prioritas, Sri Mulyani Tegaskan Soal Disiplin Fiskal

Setiap sekolah rakyat ditargetkan bisa menampung dan mendidik 1.000 murid. "Ini rencana kita dan kita akan bangun tahun ini 200 sekolah berasrama tersebut. Satu sekolah akan terdiri kita harapkan 1.000 murid. Mungkin tahun-tahun pertama akan belum sampai 1.000," kata Prabowo pada pekan lalu.

Dalam waktu 3 bulan ke depan, pemerintah akan membangun dan meresmikan 53 sekolah rakyat. Sedangkan 147 sekolah akan dibangun pada semester II/2025.

Pembangunan sekolah rakyat akan dilaksanakan selama 5 tahun agar setiap kabupaten/kota memiliki setidaknya 1 sekolah rakyat. "Kita harap tiap tahun 200, sehingga dalam 5 tahun kita minimal akan punya 1 sekolah berasrama di tiap kabupaten, itu harus di tempat-tempat di mana terdapat kantong-kantong kemiskinan," ujar Prabowo.

Baca Juga: Didanai Pajak, Jumlah Dapur MBG Terus Bertambah

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyatakan pelaksanaan sekolah rakyat telah masuk dalam anggaran pendidikan pada APBN 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah masih mematangkan rencana pelaksanaan sekolah rakyat. Menurutnya, pelaksanaan sekolah rakyat tersebut bertujuan memberikan pendidikan untuk siswa miskin.

"Kita bahkan membuat sekolah rakyat untuk masyarakat miskin. Ini yang sekarang sedang digodok dan akan ditingkatkan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita.

Baca Juga: Kemenko Perekonomian Minta Swasta dan UMKM Terlibat di Program MBG

Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersumber dari penerimaan pajak.

Sementara untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), di dalamnya juga termasuk pendapatan daerah yang disumbang oleh pajak daerah, retribusi daerah, hingga pendapatan dari transfer pemerintah pusat (berasal dari APBN). (sap)

Baca Juga: Terbitkan 2 Seri Sukuk Ritel, Pemerintah Raup Rp27,8 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sekolah rakyat, APBN, APBD, pemerintah daerah, pendidikan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 18 Juni 2025 | 13:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Harga Turun, Kontribusi Nikel terhadap Pajak Diperkirakan Mengecil

Rabu, 18 Juni 2025 | 10:30 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Waspadai Efek Gejolak Harga Komoditas ke Penerimaan Pajak

Selasa, 17 Juni 2025 | 15:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Masih Kontraksi 10,1% hingga Mei 2025

berita pilihan

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Asyik! Pemprov Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Belum Final, Negosiasi Dagang Indonesia-AS Masih Berlangsung Intensif

Minggu, 29 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Gencarkan Kerja Sama Ekspor Produk Halal ke Australia

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Aturan PPh 22 e-Commerce Terbaru Akan Diumumkan Setelah Penetapan

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:30 WIB
KOTA KENDARI

Besok Terakhir! Warga Masih Bisa Nikmati Pemutihan Pajak PBB dan PBJT

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Hadapi Ekonomi Global, Pemerintah Akan Segera Lakukan Deregulasi

Minggu, 29 Juni 2025 | 13:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Mau Jadi Anggota OECD, Indonesia Perlu Adopsi Konvensi Anti Suap

Minggu, 29 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 dalam PER-11/PJ/2025