Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Pemerintah Perlu Fokus Pulihkan Ekonomi Sebelum Naikkan Tarif PPN

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Perlu Fokus Pulihkan Ekonomi Sebelum Naikkan Tarif PPN

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Rico Sia. (foto: dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Rico Sia meminta pemerintah untuk fokus dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional sebelum menaikkan tarif PPN menjadi 12% pada tahun depan.

Rico mengatakan kondisi ekonomi Indonesia saat ini sedang cukup menantang dikarenakan adanya pelemahan konsumsi di tengah masyarakat. Menurutnya, kenaikan tarif PPN justru berpotensi makin membuat ekonomi tertekan.

"Menaikkan PPN di tengah situasi ekonomi yang belum stabil hanya akan meningkatkan tekanan pada masyarakat kecil. Sebaiknya pemerintah fokus dulu pada kebijakan yang mendorong pemulihan ekonomi," katanya, dikutip pada Minggu (1/12/2024).

Baca Juga: Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Rico menuturkan rencana kenaikan tarif PPN perlu dievaluasi untuk memastikan momentum pemulihan ekonomi tidak terganggu. Sebab, peningkatan tarif PPN bakal berdampak langsung pada harga berbagai barang dan jasa sehingga dapat menekan daya beli masyarakat.

Menurutnya, kenaikan tarif PPN juga tidak sejalan dengan target Presiden Prabowo Subianto dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi hingga 8%. Untuk itu, pemerintah disarankan memprioritaskan program pengembangkan UMKM dan sektor-sektor produktif.

Rico juga mengingatkan penerapan kebijakan perpajakan pada waktu yang tidak tepat berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi. Apabila ekonomi tidak berputar, negara pada akhirnya juga tidak dapat memungut pajak dari masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Dia pun berharap pemerintah mencari sumber-sumber penerimaan pajak lainnya tanpa membebani masyarakat kelompok bawah. Misal, memperluas basis pajak pada sektor informal dan memperketat pengawasan pajak kepada kalangan pengusaha besar.

"Ada banyak cara untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa harus membebani rakyat kecil. Pemerintah bisa fokus pada pengusaha besar atau sektor ekonomi yang belum terjangkau pajak," ujar Rico.

Sebagai informasi, UU PPN s.t.d.t.d UU HPP mengatur tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, sedangkan tarif sebesar 12% bakal mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Baca Juga: Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Namun, UU HPP juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan bersama DPR. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : banggar DPR, tarif PPN, tarif ppn 12%, UU HPP, konsumsi rumah tangga, ekonomi, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Sabtu, 19 April 2025 | 08:00 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Ada Pemutihan Mulai 1 Mei, Seluruh Denda dan Pokok Tunggakan Dihapus

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University