Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Pemerintah Perlu Fokus Pulihkan Ekonomi Sebelum Naikkan Tarif PPN

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Perlu Fokus Pulihkan Ekonomi Sebelum Naikkan Tarif PPN

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Rico Sia. (foto: dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Rico Sia meminta pemerintah untuk fokus dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional sebelum menaikkan tarif PPN menjadi 12% pada tahun depan.

Rico mengatakan kondisi ekonomi Indonesia saat ini sedang cukup menantang dikarenakan adanya pelemahan konsumsi di tengah masyarakat. Menurutnya, kenaikan tarif PPN justru berpotensi makin membuat ekonomi tertekan.

"Menaikkan PPN di tengah situasi ekonomi yang belum stabil hanya akan meningkatkan tekanan pada masyarakat kecil. Sebaiknya pemerintah fokus dulu pada kebijakan yang mendorong pemulihan ekonomi," katanya, dikutip pada Minggu (1/12/2024).

Baca Juga: Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Rico menuturkan rencana kenaikan tarif PPN perlu dievaluasi untuk memastikan momentum pemulihan ekonomi tidak terganggu. Sebab, peningkatan tarif PPN bakal berdampak langsung pada harga berbagai barang dan jasa sehingga dapat menekan daya beli masyarakat.

Menurutnya, kenaikan tarif PPN juga tidak sejalan dengan target Presiden Prabowo Subianto dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi hingga 8%. Untuk itu, pemerintah disarankan memprioritaskan program pengembangkan UMKM dan sektor-sektor produktif.

Rico juga mengingatkan penerapan kebijakan perpajakan pada waktu yang tidak tepat berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi. Apabila ekonomi tidak berputar, negara pada akhirnya juga tidak dapat memungut pajak dari masyarakat.

Baca Juga: AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Dia pun berharap pemerintah mencari sumber-sumber penerimaan pajak lainnya tanpa membebani masyarakat kelompok bawah. Misal, memperluas basis pajak pada sektor informal dan memperketat pengawasan pajak kepada kalangan pengusaha besar.

"Ada banyak cara untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa harus membebani rakyat kecil. Pemerintah bisa fokus pada pengusaha besar atau sektor ekonomi yang belum terjangkau pajak," ujar Rico.

Sebagai informasi, UU PPN s.t.d.t.d UU HPP mengatur tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, sedangkan tarif sebesar 12% bakal mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Baca Juga: Ada Digitalisasi, Target Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tercapai

Namun, UU HPP juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan bersama DPR. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : banggar DPR, tarif PPN, tarif ppn 12%, UU HPP, konsumsi rumah tangga, ekonomi, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:45 WIB
KEP-67/PJ/2025

Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:41 WIB
LITERATUR PAJAK

Memahami Tarif Tunggal dalam Sistem PPN di Indonesia, Baca Buku Ini!

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan 5 Saluran Ini

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:21 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Fokus Puasa, DJP Sarankan WP segera Lapor SPT Tahunan 2024

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar