Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

A+
A-
4
A+
A-
4
Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (tengah) berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11/2024). Rapat tersebut di antaranya membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Dinas ketenagakerjaan di daerah diminta untuk memberikan asistensi terhadap perusahaan yang kesulitan menerapkan upah minimum pada tahun depan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah pusat akan memberikan bantuan bagi perusahaan yang tak mampu memenuhi kewajiban pembayaran upah minimum 2025.

"Ini sedang kami koordinasikan dengan Kemenko Perekonomian. Kita akan ada kebijakan khusus soal itu, kita sadar bahwa ada beberapa perusahaan yang mungkin kesulitan finansial. Kita akan memberikan perhatian kepada mereka," ujar Yassierli, Senin (9/12/2024).

Baca Juga: Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Kebijakan tersebut disiapkan agar kenaikan upah minimum pada tahun depan tidak memberatkan perusahaan serta tidak menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kita ingin bagaimana kebijakan upah minimum ini meningkatkan daya beli dari pekerja, tetapi kita juga ingin bagaimana tetap menjaga daya saing dari industri kita. Inilah harapan besar kita," ujar Yassierli.

Untuk diketahui, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) telah ditetapkan oleh menteri ketenagakerjaan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2024.

Baca Juga: Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Permenaker tersebut mewajibkan gubernur untuk menetapkan UMP 2025 senilai UMP 2024 ditambah 6,5% dari UMP 2024. UMP harus ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur paling lambat pada 11 Desember 2024.

Selanjutnya, gubernur dapat menetapkan UMK 2025 senilai UMK 2024 ditambah 6,5% dari UMK 2024. Bila ditetapkan, UMK harus lebih tinggi dibandingkan dengan UMP. UMK 2025 harus ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 18 Desember 2024. (sap)

Baca Juga: Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : upah minimum, UMP, UMK, UMR, gaji, buruh, pekerja, PP 51/2023, UU Cipta Kerja, UMP 2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Smart

Rabu, 11 Desember 2024 | 19:12 WIB
Oalaah ... daripada buat bantu perusahaan yg notabene milik pengusaha kaya, mbok ya buat bantu masyarakat langsung apapun bentuknya kan bisa pak!! Itu kan sama aja buat blunder, nanti oerusahaan keenakan dan terus bergantung pada bantuan pemerintah, piye?? Kan peluang korupsi disini juga besar pak e ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 April 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Soal Bea Masuk Trump, Para Menteri Ekonomi Asean Sepakat Tak Retaliasi

Jum'at, 11 April 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final UMKM Diklaim Lanjut, Tapi Aturan Tak Kunjung Terbit

Jum'at, 11 April 2025 | 10:07 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bareng Menkeu se-Asean, Sri Mulyani Jelaskan Strategi RI Hadapi Trump

Jum'at, 11 April 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Lindungi Industri Lokal, Sri Mulyani Kebut Kebijakan Trade Remedies

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University