Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

A+
A-
4
A+
A-
4
Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (tengah) berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11/2024). Rapat tersebut di antaranya membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Dinas ketenagakerjaan di daerah diminta untuk memberikan asistensi terhadap perusahaan yang kesulitan menerapkan upah minimum pada tahun depan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah pusat akan memberikan bantuan bagi perusahaan yang tak mampu memenuhi kewajiban pembayaran upah minimum 2025.

"Ini sedang kami koordinasikan dengan Kemenko Perekonomian. Kita akan ada kebijakan khusus soal itu, kita sadar bahwa ada beberapa perusahaan yang mungkin kesulitan finansial. Kita akan memberikan perhatian kepada mereka," ujar Yassierli, Senin (9/12/2024).

Baca Juga: Hindari Bea Masuk Trump, Apple Komitmen Investasi US$500 Miliar di AS

Kebijakan tersebut disiapkan agar kenaikan upah minimum pada tahun depan tidak memberatkan perusahaan serta tidak menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kita ingin bagaimana kebijakan upah minimum ini meningkatkan daya beli dari pekerja, tetapi kita juga ingin bagaimana tetap menjaga daya saing dari industri kita. Inilah harapan besar kita," ujar Yassierli.

Untuk diketahui, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) telah ditetapkan oleh menteri ketenagakerjaan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2024.

Baca Juga: Ketentuan Baru Barang Kiriman Berlaku 5 Maret, DJBC: Sistem Sudah Siap

Permenaker tersebut mewajibkan gubernur untuk menetapkan UMP 2025 senilai UMP 2024 ditambah 6,5% dari UMP 2024. UMP harus ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur paling lambat pada 11 Desember 2024.

Selanjutnya, gubernur dapat menetapkan UMK 2025 senilai UMK 2024 ditambah 6,5% dari UMK 2024. Bila ditetapkan, UMK harus lebih tinggi dibandingkan dengan UMP. UMK 2025 harus ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 18 Desember 2024. (sap)

Baca Juga: Dinaikkan! Trump Tetapkan Bea Masuk Tambahan Jadi 20% atas Impor China

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : upah minimum, UMP, UMK, UMR, gaji, buruh, pekerja, PP 51/2023, UU Cipta Kerja, UMP 2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Smart

Rabu, 11 Desember 2024 | 19:12 WIB
Oalaah ... daripada buat bantu perusahaan yg notabene milik pengusaha kaya, mbok ya buat bantu masyarakat langsung apapun bentuknya kan bisa pak!! Itu kan sama aja buat blunder, nanti oerusahaan keenakan dan terus bergantung pada bantuan pemerintah, piye?? Kan peluang korupsi disini juga besar pak e ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 11:30 WIB
PMK 9/2025

Bea Masuk Antidumping terhadap Baja HRP Asal 3 Negara Ini Diperpanjang

Senin, 10 Februari 2025 | 11:33 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump segera Umumkan Bea Masuk Resiprokal, Beberapa Negara Jadi Target

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan

Senin, 03 Maret 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Yakin Kebijakan Bea Masuk terhadap China Tak Naikkan Inflasi

Senin, 03 Maret 2025 | 12:00 WIB
PMK 17/2025

Lebih dari 1 Tersangka Pajak, Sanksi Pasal 44B Dihitung Proporsional

Senin, 03 Maret 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Melekat dalam Penjualan BBM