Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Pemprov Siap Kucurkan DBH sekitar Rp3,55 Triliun untuk Kabupaten/Kota

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemprov Siap Kucurkan DBH sekitar  Rp3,55 Triliun untuk Kabupaten/Kota

Foto udara Lapangan Merdeka setelah selesai direvitalisasi di Medan, Sumatera Utara, Rabu (19/2/2025) ANTARA FOTO/Yudi Manar/NZ

MEDAN, DDTCNews – Pemprov Sumatera Utara masih memiliki kewajiban transfer dana bagi hasil (DBH) senilai Rp2,2 triliun. Besaran tersebut merupakan DBH yang masih harus ditransfer kepada 33 kabupaten dan kota selama periode 2023-2024.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegaskan kewajiban utang DBH periode 2023-2024 akan diselesaikan pada tahun ini. Menurutnya, pemprov juga berkomitmen menyelesaikan kewajiban transfer DBH periode 2025 pada tahun yang sama.

“Ini sudah kami anggarkan pada 2025 untuk periode 2023-2024. Kami akan bayarkan," katanya, dikutip pada Rabu (19/3/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Dengan demikian, total DBH yang akan disalurkan Pemprov Sumatera Utara kepada kabupaten dan kota pada tahun ini mencapai sekitar Rp3,55 triliun. Besaran tersebut merupakan akumulasi dari DBH pada periode 2023, 2024, dan 2025.

Bobby meminta kepala daerah mengalokasikan sebagian dari dana DBH untuk program-program yang mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC).

Sebagai informasi, UHC merupakan sistem jaminan kesehatan yang memastikan semua orang dapat mengakses layanan kesehatan berkualitas tanpa kesulitan finansial.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Bobby juga menjelaskan bahwa anggaran untuk UHC dibagi antara pemerintah provinsi sebesar 20% dan pemerintah kabupaten/kota sebesar 80%. Dia pun mengimbau pemerintah kabupaten/kota untuk menggunakan 25% dari dana DBH untuk program UHC.

"Nah, yang 80% itu bisa bapak-bapak ambil dari DBH, rata-rata hanya sekitar 25% dari DBH. Kalau yang sudah UHC kami tetap transfer DBH dan 20% anggaran untuk UHC, UHC ini sangat penting untuk masyarakat kita,” tuturnya.

Sementara itu, Wali Kota Binjai Amir Hamzah berharap penyaluran DBH bisa segera terealisasi agar dana tersebut bisa dimanfaatkan secepatnya.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

“Kami bangga kebijakan yang diambil, ini terobosan yang luar biasa dan mudah-mudahan secepatnya bisa kami realisasikan,” ujarnya seperti dilansir realitasonline.id. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi sumatera utara, dana bagi hasil, transfer daerah, DBH, UHC, program kesehatan, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial