Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Penerapan Pajak atas Penghasilan Selain Uang Perlu Perhatikan Ini

A+
A-
2
A+
A-
2
Penerapan Pajak atas Penghasilan Selain Uang Perlu Perhatikan Ini

JAKARTA, DDTCNews – Implementasi pengenaan pajak atas natura (fringe benefit tax/FBT) akan menemui beberapa tantangan mendasar. Adapun kebijakan FBT sudah diamanatkan dalam perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Assistant Manager DDTC Fiscal Research Awwaliatul Mukarromah mengatakan setidaknya ada 3 tantangan mendasar dari penerapan pajak atas penghasilan selain uang. Pertama, tidak semua semua imbalan dapat diatribusikan secara individual kepada karyawan.

“Hal ini terutama dalam kasus ketika imbalan tersebut dinikmati secara kolektif,” ujar Awwaliatul, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga: Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Kedua, banyak tunjangan disamarkan sebagai penggantian atau pengeluaran lain-lain sehingga memungkinkan karyawan untuk ‘melarikan diri’ dari kewajiban pajak mereka. Ketiga, terdapat kesulitan dalam valuasi manfaat yang diterima.

Oleh karena itu, lanjut Awwaliatul, penentuan skema, cakupan, penghitungan tarif, basis pemajakan, dan pelaporannya perlu disusun dengan matang dan diatur lebih lanjut melalui aturan turunan. Adapun pengaturan tersebut tentunya juga perlu mempertimbangkan international best practices.

Pemerintah perlu mempertimbangkan hasil komparasi penerapan skema FBT di beberapa negara lain dalam menyusun aturan turunan. Simak ‘Melihat Skema Pajak atas Penghasilan Selain Uang di Negara Lain’.

Baca Juga: Ajukan Permohonan Pindah Kantor Pajak, WP Perlu Lampirkan KTP Terbaru

Seperti diketahui, dalam aturan sebelumnya, natura dan/atau kenikmatan tidak dihitung sebagai biaya yang dikeluarkan perusahaan dan tidak termasuk penghasilan kena pajak bagi penerima atau pekerja. Dengan menerapkan FBT, natura diperlakukan sebagai objek PPh bagi penerimanya (taxable income). Dengan demikian, atas biaya natura yang dikeluarkan perusahaan dapat dibiayakan secara fiskal (deductible expense).

Awwaliatul mengatakan prinsip taxable-deductible ini berarti apabila suatu penghasilan dapat dipajaki bagi pihak yang menerimanya, atas pengeluaran penghasilan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya oleh pihak yang mengeluarkannya.

“Aturan FBT pada umumnya dirancang untuk memastikan tunjangan dalam bentuk natura juga dikenai pajak secara efektif dengan tarif yang sama dengan gaji atau upah tunai,” katanya.

Baca Juga: PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Dia mengatakan pada dasarnya pengaturan ulang ketentuan pengenaan pajak atas natura ini patut diapresiasi dan didukung. Adanya ketentuan pemungutan pajak atas natura dapat mengimbangi ketimpangan antara tarif PPh orang pribadi dan PPh badan.

Hal tersebut dikarenakan berdasarkan pada perubahan Pasal 17 ayat (1) UU PPh yang tercantum dalam UU HPP, pemerintah telah menambahkan lapisan tarif baru PPh orang pribadi sebesar 35%. Di sisi lain, tarif umum PPh badan sudah turun menjadi 22%.

Menurutnya, penyesuaian tarif PPh orang pribadi tertinggi menjadi 35% ini mengakibatkan adanya selisih atau gap yang makin besar dengan tarif PPh badan. Pengenaan pajak atas natura dapat membantu mengurangi tax planning yang timbul dari gap tersebut.

Baca Juga: Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Dia memberi contoh upaya perencanaan pajak dengan melakukan shifting penghasilan – tunai atau cash (seperti gaji dan tunjangan) ke bentuk natura guna mengurangi beban PPh orang pribadi – dapat diminimalkan.

“Dengan demikian, penerapan FBT ini dapat mendorong dan mengoptimalkan penerimaan PPh orang pribadi,” imbuh Awwaliatul.

Selain itu, penerapan FBT tersebut diharapkan juga dapat menjadi cara untuk memungut pajak atas natura dan kenikmatan yang diterima influencer, youtuber, dan content creator dari pihak pemberi kerja yang bekerja sama dengan mereka.

Baca Juga: Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sebagaimana diketahui, mereka melakukan skema endorsement atas suatu produk dengan imbalan jasa berupa pemberian barang, kenikmatan, ataupun fasilitas tertentu. Transaksi semacam itu banyak terjadi dan memiliki potensi yang besar untuk dikenakan pajak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan pajak, UU HPP, natura, kenikmatan, fringe benefit, FBT, pajak, UU PPh, DDTC Fiscal Research

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:00 WIB
KPP PRATAMA SINTANG

Fiskus Edukasi Pedagang Emas Soal Mekanisme Faktur Pajak Digunggung

Jum'at, 09 Mei 2025 | 14:51 WIB
KONSULTASI PAJAK

Grup Dipecah, Cara Penerapan Ketentuan GMT Berubah?

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%