Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak Lain Bisa Lewat Coretax

A+
A-
31
A+
A-
31
Pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak Lain Bisa Lewat Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui media sosial, Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang tidak sama kini sudah bisa dilakukan di aplikasi Coretax DJP.

Artinya, pengusaha kena pajak (PKP) bisa mengkreditkan pajak masukan pada masa yang tidak sama maksimal 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak saat faktur dibuat. Misal, pajak masukan pada faktur pajak Oktober 2024 dapat dikreditkan maksimal pada Januari 2025.

#KawanPajak, pajak masukan masa pajak Oktober, November, dan Desember 2024 bisa dikreditkan pada masa pajak yang tidak sama di masa pajak Januari 2025 melalui Coretax DJP,” tulis DJP melalui media sosial X, dikutip pada Rabu (19/2/2025).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Selanjutnya, pajak masukan dalam faktur pajak November 2024 dapat dikreditkan pada masa pajak Januari atau Februari 2025 melalui coretax. Berikutnya, pajak masukan dalam faktur pajak Desember 2024 dapat dikreditkan pada masa pajak Januari, Februari, atau Maret 2025 melalui coretax.

Hal yang sama berlaku untuk faktur pajak yang dibuat di Coretax DJP mulai masa pajak Januari 2025. Artinya, faktur pajak yang dibuat di coretax mulai masa pajak Januari 2025 juga dapat dikreditkan sebagai pajak masukan pada masa pajak yang tidak sama.

“Hal yang sama juga berlaku untuk faktur pajak yang dibuat di Coretax DJP mulai masa pajak Januari 2025, yang juga dapat dikreditkan sebagai pajak masukan pada masa pajak yang tidak sama,” jelas DJP

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Ketentuan pengkreditan pajak masukan pada masa yang tidak sama tersebut selaras dengan Pasal 9 ayat (9) UU PPN. Pasal itu memperkenankan PKP untuk mengkreditkan pajak masukan pada masa pajak yang tidak sama sepanjang tidak melebihi 3 masa pajak berikutnya dan belum dibebankan sebagai biaya.

“Pajak masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 masa pajak setelah berakhirnya masa pajak saat faktur pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan BKP atau JKP serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini,” bunyi Pasal 9 ayat (9) UU PPN.

Namun, publik masih mempertanyakan kepastian dari ketentuan pengkreditan pajak masukan pada masa yag tidak sama. Sebab, Pasal 375 ayat (1) PMK 81/2024 menyatakan pajak masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Berdasarkan PMK 81/2024 pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang tidak sama hanya diatur untuk dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 376 ayat (1) PMK 81/2024.

Namun, DJP belum memberikan pernyataan resmi perihal ambiguitas ketentuan pengkreditan pajak masukan pada masa yang tidak sama di coretax. Simak Coretax Wajibkan PKP Langsung Kreditkan Pajak Masukan, Ini Alasannya (rig)

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : coretax, coretax system, DJP, pajak masukan, pengkreditan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:31 WIB
KEP-67/PJ/2025

Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini