Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 09:30 WIB
KONSULTASI CORETAX
Komunitas
Kamis, 24 April 2025 | 15:10 WIB
STH INDONESIA JENTERA
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Fokus
Reportase

Pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak Lain Bisa Lewat Coretax

A+
A-
33
A+
A-
33
Pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak Lain Bisa Lewat Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui media sosial, Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang tidak sama kini sudah bisa dilakukan di aplikasi Coretax DJP.

Artinya, pengusaha kena pajak (PKP) bisa mengkreditkan pajak masukan pada masa yang tidak sama maksimal 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak saat faktur dibuat. Misal, pajak masukan pada faktur pajak Oktober 2024 dapat dikreditkan maksimal pada Januari 2025.

#KawanPajak, pajak masukan masa pajak Oktober, November, dan Desember 2024 bisa dikreditkan pada masa pajak yang tidak sama di masa pajak Januari 2025 melalui Coretax DJP,” tulis DJP melalui media sosial X, dikutip pada Rabu (19/2/2025).

Baca Juga: 28 Orang Ikut Course DDTC Academy: Excel bagi Profesional Pajak Pemula

Selanjutnya, pajak masukan dalam faktur pajak November 2024 dapat dikreditkan pada masa pajak Januari atau Februari 2025 melalui coretax. Berikutnya, pajak masukan dalam faktur pajak Desember 2024 dapat dikreditkan pada masa pajak Januari, Februari, atau Maret 2025 melalui coretax.

Hal yang sama berlaku untuk faktur pajak yang dibuat di Coretax DJP mulai masa pajak Januari 2025. Artinya, faktur pajak yang dibuat di coretax mulai masa pajak Januari 2025 juga dapat dikreditkan sebagai pajak masukan pada masa pajak yang tidak sama.

“Hal yang sama juga berlaku untuk faktur pajak yang dibuat di Coretax DJP mulai masa pajak Januari 2025, yang juga dapat dikreditkan sebagai pajak masukan pada masa pajak yang tidak sama,” jelas DJP

Baca Juga: Pemprov DKI Dikabarkan Akan Hapus PKB Progresif

Ketentuan pengkreditan pajak masukan pada masa yang tidak sama tersebut selaras dengan Pasal 9 ayat (9) UU PPN. Pasal itu memperkenankan PKP untuk mengkreditkan pajak masukan pada masa pajak yang tidak sama sepanjang tidak melebihi 3 masa pajak berikutnya dan belum dibebankan sebagai biaya.

“Pajak masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 masa pajak setelah berakhirnya masa pajak saat faktur pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan BKP atau JKP serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini,” bunyi Pasal 9 ayat (9) UU PPN.

Namun, publik masih mempertanyakan kepastian dari ketentuan pengkreditan pajak masukan pada masa yag tidak sama. Sebab, Pasal 375 ayat (1) PMK 81/2024 menyatakan pajak masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama.

Baca Juga: Setoran Pajak Hotel Turun, Pemkab Kejar Pajak Vila

Berdasarkan PMK 81/2024 pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang tidak sama hanya diatur untuk dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 376 ayat (1) PMK 81/2024.

Namun, DJP belum memberikan pernyataan resmi perihal ambiguitas ketentuan pengkreditan pajak masukan pada masa yang tidak sama di coretax. Simak Coretax Wajibkan PKP Langsung Kreditkan Pajak Masukan, Ini Alasannya (rig)

Baca Juga: Ingat! Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bisa Beli Rumah Bebas PPN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : coretax, coretax system, DJP, pajak masukan, pengkreditan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 April 2025 | 15:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Tekan Perkara Pajak yang Naik PK, Begini Usul Hakim Agung

Jum'at, 25 April 2025 | 14:30 WIB
KABUPATEN BLORA

17.000 Kendaraan di Blora Ikut Pemutihan, Pemprov Raup Rp6,7 Triliun

Jum'at, 25 April 2025 | 14:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Memahami Istilah PPN dalam Sistem Perpajakan Modern

Jum'at, 25 April 2025 | 13:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax Tahun Depan, WP Perlu Perhatikan Ini

berita pilihan

Sabtu, 26 April 2025 | 17:11 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

28 Orang Ikut Course DDTC Academy: Excel bagi Profesional Pajak Pemula

Sabtu, 26 April 2025 | 15:00 WIB
DKI JAKARTA

Pemprov DKI Dikabarkan Akan Hapus PKB Progresif

Sabtu, 26 April 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN BOGOR

Setoran Pajak Hotel Turun, Pemkab Kejar Pajak Vila

Sabtu, 26 April 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ingat! Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bisa Beli Rumah Bebas PPN

Sabtu, 26 April 2025 | 12:00 WIB
KEUANGAN DAERAH

Kemendagri: Penyusunan APBD Harus Diawali dari Potensi Pendapatan

Sabtu, 26 April 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Ketidakpastian, Wamenkeu Tegaskan Makrofiskal Terjaga

Sabtu, 26 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Konsep Wilayah Bebas Pajak di Tanah Mataram

Sabtu, 26 April 2025 | 10:41 WIB
KPP PRATAMA BEKASI UTARA

Manfaatkan! Kantor Pajak Buka Layanan Asistensi WP Sampai Malam Ini

Sabtu, 26 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 28/2008

Selesai Studi dari Luar Negeri, Ada Fasilitas Impor Barang Pindahan

Sabtu, 26 April 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Uang Beredar Naik Saat Ramadan, BI Sebut Konsumsi Masyarakat Membaik