Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Ini Kata Kemenkeu

A+
A-
1
A+
A-
1
Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Ini Kata Kemenkeu

Direktur PNBP SDA dan KND DJA Kemenkeu Rahayu Puspasari (kanan) dalam Podcast INTI PNBP. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terus mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir.

Direktur PNBP SDA dan KND DJA Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan peningkatan terjadi utamanya setelah otoritas fiskal melaksanakan berbagai reformasi. Pada tahun lalu, kontribusi PNBP terhadap total pendapatan negara juga makin besar hingga mencapai 23,2%.

"Trennya memang meningkat. Kenapa? [Karena] kita melakukan extra effort," katanya dalam Podcast INTI PNBP, dikutip pada Senin (27/5/2024).

Baca Juga: Singgung Masa Krismon, Sri Mulyani Minta Pegawai Sabar Kelola APBN

Rahayu mengatakan berbagai reformasi dilakukan untuk terus mengoptimalkan peran PNBP dalam pendapatan negara. Dia menjelaskan reformasi PNBP dari sisi regulasi dilaksanakan melalui penerbitan UU 9/2018 tentang PNBP yang menggantikan UU 20/1997.

Perubahan regulasi dilakukan untuk meningkatkan tata kelola sekaligus menyederhanakan tarif PNBP. Melalui UU 9/2018, pemerintah juga telah menyederhanakan cara penghitungan PNBP yang berlaku di Indonesia.

Setelah itu, Kemenkeu melaksanakan reformasi kelembagaan pada DJA. DJA juga terus melaksanakan berbagai extra effort untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Reformasi tersebut pada akhirnya juga berdampak positif terhadap PNBP.

Baca Juga: Harga Batu Bara Acuan Senilai US$120,2/Ton untuk Periode II April 2025

"Tahun 2023 kita mencatat penerimaan negara dari PNBP yang mencapai Rp612 triliun. Untuk pertama kali kita menembus angka Rp600 triliun. Itu dengan adanya extra effort," ujarnya.

Dia menambahkan kinerja PNBP juga dipengaruhi oleh faktor fluktuasi harga komoditas, seperti migas dan batu bara. Misalnya, ketika awal pandemi Covid-19 pada 2020, PNBP sempat mengalami kontraksi 15,9% karena penurunan permintaan komoditas dan disrupsi rantai pasok.

Kemudian, kinerja PNBP tumbuh 33,4% pada 2021 seiring dengan melonjaknya harga komoditas global karena pasokan yang minim. Tren positif dari PNBP ini berlanjut pada 2022 dan 2023 dengan pertumbuhan masing-masing 29,9% dan 2,8%.

Baca Juga: DJP Tingkatkan Peran Unit Vertikal dalam Pelaksanaan Joint Program

"Indonesia menikmati kondisi itu. [Komoditas] banyak diekspor dan dari situ kita menerima banyak PNBP," ujarnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PNBP, UU 9/2018, UU 20/1997, Ditjen Anggaran, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Februari 2025 | 11:30 WIB
LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG 2024

Mahkamah Agung: Pengadilan Pajak Bakal Jadi Bagian dari Peradilan TUN

Selasa, 18 Februari 2025 | 12:00 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Investasi, Ratusan Wajib Pajak Sudah Manfaatkan Insentif Fiskal

Jum'at, 14 Februari 2025 | 10:00 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Perjelas PMK Pajak Minimum Global, DJP Akan Siapkan Aturan Turunan

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:14 WIB
APBN 2025

Anggaran Kemenkeu 2025 Kena Pangkas Rp8,99 Triliun, Ini Perinciannya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok