Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Penyelesaian Sengketa Pajak, Ini Kesepakatan Baru Inclusive Framework

A+
A-
1
A+
A-
1
Penyelesaian Sengketa Pajak, Ini Kesepakatan Baru Inclusive Framework

Ilustrasi. Dokumen tinjauan sejawat (peer reviewBEPS Action 14 on More Effective Dispute Resolution Mechanisms.

PARIS, DDTCNews – OECD/G-20 Inclusive Framework on BEPS telah menyetujui metodologi penilaian baru Aksi ke-14 BEPS dalam kelanjutan proses tinjauan sejawat (peer review). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan perbaikan ketepatan waktu penyelesaian sengketa pajak berganda.

Selain itu, Inclusive Framework juga menyepakati data baru untuk dilaporkan dalam Statistik Mutual Agreement Procedure (MAP) tahunan dan pembuatan kerangka kerja tahunan yang baru untuk pelaporan Statistik Advance Pricing Arrangement (APA).

“Pembahasan perubahan standar minimal Aksi ke-14 BEPS masih terus berlangsung,” tulis OECD dalam keterangan resminya, dikutip pada Selasa (31/1/2023).

Baca Juga: Belajar USKP A Materi KUP, PPSP, dan PP? Ini Bahan yang Bisa Anda Baca

Berbagai kesepakatan tersebut terbentuk menyusul keberhasilan penyelesaian tinjauan sejawat di bawah metodologi penilaian (assessment methodology) Aksi ke-14 BEPS yang sudah ada (existing). Adapun metodologi penilaian baru untuk tinjauan sejawat Aksi ke-14 BEPS meliputi 2 proses.

Pertama, proses peer review yang disederhanakan. Yurisdiksi yang tidak memiliki ‘pengalaman MAP yang berarti’ akan menjalani proses ini. Tujuannya adalah membantu yurisdiksi menyiapkan program MAP yang lebih kuat untuk kasus pada masa mendatang.

“Proses ini dimulai dari Januari 2023 serta akan dilakukan berdasarkan jadwal penilaian yang baru,” imbuh OECD.

Baca Juga: Belajar USKP A Soal PPh OP dan SPT PPh OP? Coba Baca-Baca Artikel Ini

Kedua, proses peer review penuh. Yurisdiksi yang dianggap memiliki ‘pengalaman MAP yang berarti’ akan menjalani proses tinjauan sejawat secara menyeluruh. Proses akan dimulai pada Januari 2024. Setiap yurisdiksi yang memenuhi syarat ditinjau 4 tahun sekali. Jadwal akan dirilis pada akhir 2023.

Adapun perincian lebih lanjut tentang proses ini tersedia dalam metode penilaian yang telah direvisi.

Selanjutnya, terkait dengan kerangka pelaporan statistik MAP (MAP statistics reporting framework), yurisdiksi akan melaporkan data tambahan terkait dengan kasus MAP pasca-2015. Hal ini untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang praktik MAP dan meningkatkan transparansi.

Baca Juga: Pajak Minimum Global Berlaku, DDTC Dorong PMN Fokus Capacity Building

Adapun data tambahan yang dimaksud adalah perincian waktu rata-rata untuk menutup kasus pada tahap MAP unilateral dan bilateral serta identifikasi usia kasus yang tertunda. Poin-poin data itu akan dilaporkan semua yurisdiksi anggota Inclusive Framework mulai dari statistik 2023 dan seterusnya.

Adapun statistik 2023 diharapkan tersedia pada 2024. Adapun perincian mengenai poin data baru tersebut tersedia dalam kerangka pelaporan statistik MAP yang telah direvisi.

Selanjutnya, sejalan dengan kemajuan yang telah dicapai pada bidang APA melalui Bilateral Advance Pricing Arrangement Manual (BAPAM), anggota Inclusive Framework yang memiliki program APA akan melaporkan statistik tahunan yang akan dipublikasikan pada situs web OECD dalam format yang umum.

Baca Juga: Ingat, Bikin Kode Billing Atas Pemungutan PPh 22 Pakai NPWP Pemungut

Langkah tersebut akan dilakukan sembari memberikan yurisdiksi beberapa fleksibilitas untuk mengikuti aturan pelaporan mereka sendiri. Statistik APA akan tersedia mulai 2024. Adapun perincian tentang aturan yang baru disetujui untuk pelaporan Statistik APA tersedia di APA statistics reporting framework. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sengketa pajak, BEPS, Inclusive Framework, OECD, G-20, MAP, APA, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 19:30 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A Materi KUP, PPSP, dan PP? Ini Bahan yang Bisa Anda Baca

Kamis, 15 Mei 2025 | 18:55 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A Soal PPh OP dan SPT PPh OP? Coba Baca-Baca Artikel Ini

Kamis, 15 Mei 2025 | 18:16 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Pajak Minimum Global Berlaku, DDTC Dorong PMN Fokus Capacity Building

Kamis, 15 Mei 2025 | 17:00 WIB
VIETNAM

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk Perusahaan Media

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Sedang Proses Aksesi ke OECD, Prabowo Minta Dukungan PM Australia

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Mengenal Kualifikasi PKP dan Kewajibannya dalam Sistem PPN Indonesia

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:30 WIB
INVESTASI

Marak Pemalakan, BKPM Minta Semua Pihak Jaga Iklim Investasi

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Sebut Ekonomi Bisa Stabil pada 2026 Jika APBN Fokus untuk Ini