Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Peraturan Teknis Tak Kunjung Terbit, Permintaan Suket PP 55 Terkendala

A+
A-
23
A+
A-
23
Peraturan Teknis Tak Kunjung Terbit, Permintaan Suket PP 55 Terkendala

JAKARTA, DDTCNews – Belum adanya ketentuan teknis terkait dengan perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5% membuat wajib pajak UMKM terkendala saat pengajuan surat keterangan PP 55/2022. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (18/3/2025).

Mengingat peraturan perpanjangan masa berlaku PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi selama 1 tahun pajak tersebut masih belum terbit, Ditjen Pajak (DJP) DJP belum bisa menerbitkan surat keterangan (suket) PP 55 bagi wajib pajak dimaksud.

"Sampai dengan saat ini terkait ketentuan teknis yang mengatur belum terbit. Alhasil, terdapat kendala saat permintaan surat keterangan PP 55," cuit Kring Pajak di media sosial.

Baca Juga: Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan pemerintah, perpanjangan masa berlaku PPh final UMKM selama setahun akan diberlakukan bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah memanfaatkan skema ini selama 7 tahun pajak, yakni 2018 hingga 2024.

Dengan demikian, jika misalnya terdapat wajib pajak orang pribadi UMKM yang baru memanfaatkan skema PPh final selama 2 tahun maka wajib pajak dimaksud masih dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM hingga 5 tahun ke depan.

"Perpanjangan ini khusus untuk yang sudah mendapatkan insentif ini selama 7 tahun. Jadi, diberikan perpanjangan setahun lagi. Namun, bagi penggiat UMKM yang baru menjalankan insentif kurang lebih 2 tahun masih memiliki waktu 5 tahun," kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

Baca Juga: Ajukan Permohonan Pindah Kantor Pajak, WP Perlu Lampirkan KTP Terbaru

Sebagai informasi, suket PP 55 adalah surat yang menerangkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yakni maksimal Rp4,8 miliar sesuai dengan PP 55/2022.

Suket PP 55 diperlukan agar wajib pajak UMKM dikenai pemotongan PPh sebesar 0,5% bersifat final ketika bertransaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut PPh.

Apabila wajib pajak UMKM tidak menunjukkan suket PP 55 maka penghasilan yang diterima wajib pajak UMKM dari penjualan kepada pemotong tersebut akan dipotong PPh selain PPh final UMKM 0,5%.

Baca Juga: PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Selain topik tersebut, ada pula ulasan mengenai Ikatan Dokter Anak Indonesia yang meminta relaksasi PPh Pasal 21. Kemudian, ada juga bahasan mengenai progres perbaikan coretax system, target rasio kepatuhan formal pada tahun ini, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Airlangga: Perpanjangan PPh Final UMKM Telah Disetujui

Pemerintah sebelumnya telah memastikan PPh final sebesar 0,5% untuk UMKM tetap diperpanjang hingga 2025. Perpanjangan diberikan meski kebijakan ini tidak tercakup dalam paket stimulus yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan perpanjangan periode PPh final dengan tarif 0,5% selama setahun bagi UMKM orang pribadi ini telah disetujui di internal pemerintah. Namun, kebijakan ini memang tidak termasuk dalam paket stimulus.

Baca Juga: Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

"Itu sudah disetujui. Ya, [kebijakan tetap berlanjut]," kata Airlangga. (DDTCNews)

Ikatan Dokter Anak Indonesia Minta Relaksasi PPh Pasal 21

Sebanyak 5.496 dokter spesialis anak yang tergabung dalam Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyesuaikan ketentuan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima dokter.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023, PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima dokter dikenakan berdasarkan penghasilan bruto sebelum dikurangi bagi hasil dengan rumah sakit dan biaya operasional.

Baca Juga: Soroti Belanja APBD yang Masih Rendah, Mendagri Tito: Lelangnya Lambat

"Hal ini berdampak negatif bagi dokter yang mayoritas memberikan layanan kepada pasien JKN," tulis IDAI dalam surat yang ditujukan kepada menteri keuangan. (DDTCNews)

DJP Jelaskan Progres Perbaikan Coretax System

DJP belum dapat memastikan kapan seluruh permasalahan dalam coretax system akan sepenuhnya teratasi. Hingga saat ini, keluhan dari wajib pajak terkait dengan penggunaan coretax system masih terus bermunculan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengeklaim coretax telah menunjukkan peningkatan kinerja yang signifikan.

Baca Juga: Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

"Berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan, Coretax DJP telah mengalami peningkatan kinerja sistem, khususnya pada proses login, registrasi, penerbitan faktur pajak, pelaporan SPT, dan pembuatan bukti potong," tuturnya. (Kontan)

Kemenkeu Bakal Kejar 2.000 Wajib Pajak Badan

Unit eselon I Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melaksanakan upaya optimalisasi penerimaan pajak melalui kegiatan joint program terhadap lebih dari 2.000 wajib pajak.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan joint program merupakan salah satu inisiatif strategis yang diambil oleh pemerintah untuk menekan kesenjangan pajak (tax gap).

Baca Juga: Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

"Joint program antara eselon I Kemenkeu, ada lebih dari 2.000 wajib pajak sudah diidentifikasi. Kami akan lakukan analisis, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan intelijen. Mudah-mudahan ini bisa memberikan tambahan penerimaan," katanya. (DDTCNews/Kontan)

DJP Targetkan Rasio Kepatuhan Formal WP Capai 81,92 Persen pada 2025

DJP menargetkan rasio kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan atau kepatuhan formal sebesar 81,92% pada tahun ini. Setidaknya terdapat 6 langkah strategis yang akan dilakukan untuk mengejar target rasio kepatuhan formal tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan otoritas akan melaksanakan berbagai langkah untuk mencapai target rasio kepatuhan formal tersebut. Meski begitu, target tersebut lebih rendah dari rasio kepatuhan formal pada tahun lalu sebesar 85,75%.

Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

"DJP akan melakukan berbagai upaya untuk mendorong kepatuhan SPT Tahunan PPh," katanya. (DDTCNews)

Pemeriksaan Pajak untuk Tujuan Lain Tidak Terbagi dalam Tipe Tertentu

Berbeda dengan pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pajak yang terbagi dalam 3 tipe, pemeriksaan untuk tujuan lain tidak terbagi dalam tipe-tipe tertentu.

Merujuk pada Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2025, pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga: Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

"Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan…dapat berupa penentuan, pencocokan, pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan perundang-undangan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan," bunyi pasal 3 ayat (3). (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, BPHI, pph final umkm, coretax, rasio kepatuhan formal, PPh Pasal 21, pemeriksaan pajak, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%