Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Peraturan Teknis Tak Kunjung Terbit, Permintaan Suket PP 55 Terkendala

A+
A-
23
A+
A-
23
Peraturan Teknis Tak Kunjung Terbit, Permintaan Suket PP 55 Terkendala

JAKARTA, DDTCNews – Belum adanya ketentuan teknis terkait dengan perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5% membuat wajib pajak UMKM terkendala saat pengajuan surat keterangan PP 55/2022. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (18/3/2025).

Mengingat peraturan perpanjangan masa berlaku PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi selama 1 tahun pajak tersebut masih belum terbit, Ditjen Pajak (DJP) DJP belum bisa menerbitkan surat keterangan (suket) PP 55 bagi wajib pajak dimaksud.

"Sampai dengan saat ini terkait ketentuan teknis yang mengatur belum terbit. Alhasil, terdapat kendala saat permintaan surat keterangan PP 55," cuit Kring Pajak di media sosial.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan pemerintah, perpanjangan masa berlaku PPh final UMKM selama setahun akan diberlakukan bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah memanfaatkan skema ini selama 7 tahun pajak, yakni 2018 hingga 2024.

Dengan demikian, jika misalnya terdapat wajib pajak orang pribadi UMKM yang baru memanfaatkan skema PPh final selama 2 tahun maka wajib pajak dimaksud masih dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM hingga 5 tahun ke depan.

"Perpanjangan ini khusus untuk yang sudah mendapatkan insentif ini selama 7 tahun. Jadi, diberikan perpanjangan setahun lagi. Namun, bagi penggiat UMKM yang baru menjalankan insentif kurang lebih 2 tahun masih memiliki waktu 5 tahun," kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sebagai informasi, suket PP 55 adalah surat yang menerangkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yakni maksimal Rp4,8 miliar sesuai dengan PP 55/2022.

Suket PP 55 diperlukan agar wajib pajak UMKM dikenai pemotongan PPh sebesar 0,5% bersifat final ketika bertransaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut PPh.

Apabila wajib pajak UMKM tidak menunjukkan suket PP 55 maka penghasilan yang diterima wajib pajak UMKM dari penjualan kepada pemotong tersebut akan dipotong PPh selain PPh final UMKM 0,5%.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Selain topik tersebut, ada pula ulasan mengenai Ikatan Dokter Anak Indonesia yang meminta relaksasi PPh Pasal 21. Kemudian, ada juga bahasan mengenai progres perbaikan coretax system, target rasio kepatuhan formal pada tahun ini, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Airlangga: Perpanjangan PPh Final UMKM Telah Disetujui

Pemerintah sebelumnya telah memastikan PPh final sebesar 0,5% untuk UMKM tetap diperpanjang hingga 2025. Perpanjangan diberikan meski kebijakan ini tidak tercakup dalam paket stimulus yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan perpanjangan periode PPh final dengan tarif 0,5% selama setahun bagi UMKM orang pribadi ini telah disetujui di internal pemerintah. Namun, kebijakan ini memang tidak termasuk dalam paket stimulus.

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

"Itu sudah disetujui. Ya, [kebijakan tetap berlanjut]," kata Airlangga. (DDTCNews)

Ikatan Dokter Anak Indonesia Minta Relaksasi PPh Pasal 21

Sebanyak 5.496 dokter spesialis anak yang tergabung dalam Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyesuaikan ketentuan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima dokter.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023, PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima dokter dikenakan berdasarkan penghasilan bruto sebelum dikurangi bagi hasil dengan rumah sakit dan biaya operasional.

Baca Juga: Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

"Hal ini berdampak negatif bagi dokter yang mayoritas memberikan layanan kepada pasien JKN," tulis IDAI dalam surat yang ditujukan kepada menteri keuangan. (DDTCNews)

DJP Jelaskan Progres Perbaikan Coretax System

DJP belum dapat memastikan kapan seluruh permasalahan dalam coretax system akan sepenuhnya teratasi. Hingga saat ini, keluhan dari wajib pajak terkait dengan penggunaan coretax system masih terus bermunculan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengeklaim coretax telah menunjukkan peningkatan kinerja yang signifikan.

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

"Berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan, Coretax DJP telah mengalami peningkatan kinerja sistem, khususnya pada proses login, registrasi, penerbitan faktur pajak, pelaporan SPT, dan pembuatan bukti potong," tuturnya. (Kontan)

Kemenkeu Bakal Kejar 2.000 Wajib Pajak Badan

Unit eselon I Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melaksanakan upaya optimalisasi penerimaan pajak melalui kegiatan joint program terhadap lebih dari 2.000 wajib pajak.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan joint program merupakan salah satu inisiatif strategis yang diambil oleh pemerintah untuk menekan kesenjangan pajak (tax gap).

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

"Joint program antara eselon I Kemenkeu, ada lebih dari 2.000 wajib pajak sudah diidentifikasi. Kami akan lakukan analisis, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan intelijen. Mudah-mudahan ini bisa memberikan tambahan penerimaan," katanya. (DDTCNews/Kontan)

DJP Targetkan Rasio Kepatuhan Formal WP Capai 81,92 Persen pada 2025

DJP menargetkan rasio kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan atau kepatuhan formal sebesar 81,92% pada tahun ini. Setidaknya terdapat 6 langkah strategis yang akan dilakukan untuk mengejar target rasio kepatuhan formal tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan otoritas akan melaksanakan berbagai langkah untuk mencapai target rasio kepatuhan formal tersebut. Meski begitu, target tersebut lebih rendah dari rasio kepatuhan formal pada tahun lalu sebesar 85,75%.

Baca Juga: Tak Sekadar Penerimaan, Pajak Karbon Sinyal RI Seriusi Transisi Energi

"DJP akan melakukan berbagai upaya untuk mendorong kepatuhan SPT Tahunan PPh," katanya. (DDTCNews)

Pemeriksaan Pajak untuk Tujuan Lain Tidak Terbagi dalam Tipe Tertentu

Berbeda dengan pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pajak yang terbagi dalam 3 tipe, pemeriksaan untuk tujuan lain tidak terbagi dalam tipe-tipe tertentu.

Merujuk pada Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2025, pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga: Ada Pemutihan Mulai 1 Mei, Seluruh Denda dan Pokok Tunggakan Dihapus

"Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan…dapat berupa penentuan, pencocokan, pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan perundang-undangan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan," bunyi pasal 3 ayat (3). (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, BPHI, pph final umkm, coretax, rasio kepatuhan formal, PPh Pasal 21, pemeriksaan pajak, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial