Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Periode 1960 hingga Sekarang, Negara yang Terapkan PPN Terus Bertambah

A+
A-
2
A+
A-
2
Periode 1960 hingga Sekarang, Negara yang Terapkan PPN Terus Bertambah

PENYEBARAN implementasi pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi salah satu perkembangan perpajakan yang signifikan dalam setengah abad terakhir. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat makin banyak negara yang mengandalkan PPN.

OECD (2024) melaporkan pada akhir 1960-an, PPN hanya diterapkan terbatas atau kurang dari 10 negara. Namun, pada saat ini, salah satu jenis pajak konsumsi tersebut sudah menjadi sumber pendapatan yang penting di 174 negara di seluruh dunia.

“Karakteristik PPN yang mendukung netralitas domestik dan internasional, serta kemampuannya menghasilkan penerimaan pajak yang substansial, telah mendorong penyebarannya secara global,” tulis OECD dalam laporannya.

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

PPN pertama kali diimplementasikan di Prancis pada 1948. Banyak negara Eropa memberlakukan PPN pada 1960-an dan 1970-an. Sementara itu, negara berkembang menerapkan PPN pada 1980-an dan sesudahnya (Darussalam, Septriadi, dan Dhora, 2018).

Berikut ini data yang disampaikan OECD terkait dengan perkembangan jumlah negara yang mengimplementasikan PPN.


Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

“Banyak negara berkembang telah memperkenalkan PPN dalam beberapa dekade terakhir untuk menggantikan pendapatan yang hilang dari pajak perdagangan akibat liberalisasi perdagangan,” imbuh OECD.

Adapun pemberlakuan PPN di Indonesia mulai pada 1985 dengan dasar hukum berupa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah (UU PPN 1983).

UU PPN 1983 ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1983 yang pada awalnya akan diberlakukan pada 1 Juli 1984. Namun, melalui Perpu Nomor 1 Tahun 1984, pemerintah menangguhkan pelaksanaan UU PPN 1983 menjadi selambat-lambatnya 1 Januari 1986.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Namun, pelaksanaan UU PPN 1983 pada akhirnya telah mulai diberlakukan pada 1 April 1985. Ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 1985 sebagai pengganti dari PP Nomor 38 Tahun 1983 (Darussalam, Septriadi, dan Dhora, 2018).

Saat ini, 37 dari 38 negara anggota OECD menerapkan PPN. Simak pula ‘Ini Posisi Tarif PPN di Indonesia Dibandingkan 38 Anggota OECD’ dan ‘Begini Perbandingan Tarif PPN Indonesia dengan Anggota G-20 Lainnya’.

Terkait dengan perkembangan kebijakan PPN di Indonesia, publik masih cukup intens mendiskusikan kenaikan tarif dari 11% menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025 sesuai dengan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Sejumlah pembaca DDTCNews juga sudah menyampaikan pendapatnya melalui Debat Pajak bertajuk PPN 12%, Setuju atau Tidak? Tulis Komentar Anda, Hadiahnya Buku DDTC. Bagi Anda yang belum menyampaikan pendapat, masih ada kesempatan. Langsung klik di sini. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : statistik kebijakan pajak, tarif PPN, PPN, G-20, data pajak, VAT, GST, pajak, OECD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini