Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Fokus
Reportase

Perkuat Interaksi dengan WP, Pemkot Buka Ruang Diskusi secara Online

A+
A-
0
A+
A-
0
Perkuat Interaksi dengan WP, Pemkot Buka Ruang Diskusi secara Online

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menyediakan ruang diskusi guna memperkuat interaksi dengan wajib pajak secara online.

Kepala BPPRD Tanjungpinang Said Alvie mengatakan ruang diskusi ini dikembangkan untuk mempermudah wajib pajak dalam mengakses informasi, mengajukan pertanyaan, serta memberikan masukan terkait kebijakan dan mekanisme pembayaran pajak. Ruang diskusi kini telah tersedia di laman resmi BPPRD.

"Ini juga bagian dari komitmen BPPRD kota Tanjungpinang untuk menciptakan layanan yang lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan wajib pajak," katanya, dikutip pada Rabu (20/11/2024).

Baca Juga: Optimalisasi Pajak, ASN dan Warga Diminta Segera Mutasi Kendaraan

Said Alvie mengatakan ruang diskusi interaktif tersedia di laman bpprd.tanjungpinangkota.go.id. Dia menjelaskan fitur akan memperkuat komunikasi antara BPPRD dan wajib pajak mengenai pajak daerah.

Dia menjelaskan fitur ruang diskusi akan memberikan kesempatan wajib pajak berdiskusi langsung dengan tim BPPRD mengenai permasalahan yang dihadapi, antara lain terkait dengan pendaftaran, pembayaran, serta sanksi atau denda pajak.

Ruang diskusi pun memungkinkan wajib pajak mengajukan pertanyaan dan akan dijawab oleh petugas BPPRD sesuai bidangnya.

Baca Juga: Okupansi Hotel Anjlok, Pemkot Bakal Pangkas Target Penerimaan Pajak

"Masyarakat dapat memanfaatkan ruang diskusi ini sebagai sarana komunikasi langsung dengan pihak BPPRD," ujarnya dilansir keprinews.co.

Said Alvie menyebut BPPRD juga bakal menyediakan sesi tanya jawab rutin yang membahas topik pajak daerah terkini dan peraturan yang berlaku. Harapannya, wajib pajak dapat lebih memahami kewajiban perpajakannya serta menjadi lebih patuh.

Menurutnya, perbaikan kepatuhan wajib pajak juga akan berdampak positif terhadap pelaksanaan pembangunan daerah. (sap)

Baca Juga: Tahun Ini Terakhir! Gubernur Bakal Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, bayar pajak, lapor pajak, BPPRD, Tanjungpinang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 22 Mei 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN LAMPUNG BARAT

Pengusaha Ogah Pakai Tapping Box, Pemkab Ancam Cabut Izin Usaha

Rabu, 21 Mei 2025 | 19:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Dorong Pemda Optimalkan Pajak Daerah, Pemerintah Susun 6 Strategi

Rabu, 21 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA BONTANG

Masih Ada Kendaraan Dinas Nunggak Pajak, Pemkot Akan Data Ulang

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Beberkan Dampak Stimulus ke Ekonomi hingga Pengangguran

Rabu, 04 Juni 2025 | 08:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hubungan Tax Planning, Tax Avoidance dan Tax Evasion

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK

Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:00 WIB
PMK 34/2025

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax