Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Perpres 158/2024 Prabowo, Begini Struktur Baru Organisasi Kemenkeu

A+
A-
7
A+
A-
7
Perpres 158/2024 Prabowo, Begini Struktur Baru Organisasi Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Perpres 158/2024 tentang Kementerian Keuangan. Dengan berlakunya peraturan ini, Perpres 57/2020 tentang Kementerian Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pada saat Perpres 158/2024 mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Perpres 57/2020 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perpres 158/2024.

“Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [5 November 2024],” bunyi Pasal 98 Perpres 158/2024, dikutip pada Kamis (7/11/2024).

Baca Juga: Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Dengan berlakunya Perpres 158/2024, susunan organisasi Kementerian Keuangan berubah. Berikut susunan organisasi Kementerian Keuangan yang baru.

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (baru);
  3. Direktorat Jenderal Anggaran;
  4. Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  6. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  7. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
  8. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
  9. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
  10. Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (baru);
  11. Inspektorat Jenderal;
  12. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (baru);
  13. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
  14. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum pajak;
  15. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
  16. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
  17. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
  18. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (baru);
  19. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
  20. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;
  21. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal; dan
  22. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.

Jika dibandingkan dengan nomenklatur sebelumnya (Perpres 57/2020) ada penambahan. Berikut ini susunan sebelumnya.

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Anggaran;
  3. Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  5. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  6. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
  7. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
  8. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
  9. Inspektorat Jenderal;
  10. Badan Kebijakan Fiskal (diubah);
  11. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
  12. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum pajak;
  13. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
  14. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
  15. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
  16. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
  17. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional
  18. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal;
  19. Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi (diubah); dan
  20. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.

Pada saat Perpres 158/2024 mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru

Baca Juga: Webinar Perdana Kadin-IAPI: Waspadai Akuntan Publik yang Tak Terdaftar

“Kementerian melakukan penyederhanaan struktur organisasi pada jabatan administrasi secara bertahap paling lambat 2 tahun sejak peraturan presiden ini diundangkan,” bunyi Pasal 95 Perpres 158/2024. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Perpres 158/2024, Perpres 57/2020, Kemenkeu, eselon I, Prabowo-Gibran, Prabowo

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 April 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Bapanas Beri Klarifikasi soal Pangan

Rabu, 09 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Dianggap Hambatan oleh AS, Aturan Kuota Impor Bakal Dihapus Prabowo

Rabu, 09 April 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Relaksasi Aturan TKDN Gara-Gara Trump, Prabowo: Kita Harus Realistis

Selasa, 08 April 2025 | 19:15 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Banyak Prosedur terkait Kepabeanan, Prabowo Instruksikan Ini ke DJBC

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang