Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Perpres 158/2024 Prabowo, Begini Struktur Baru Organisasi Kemenkeu

A+
A-
7
A+
A-
7
Perpres 158/2024 Prabowo, Begini Struktur Baru Organisasi Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Perpres 158/2024 tentang Kementerian Keuangan. Dengan berlakunya peraturan ini, Perpres 57/2020 tentang Kementerian Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pada saat Perpres 158/2024 mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Perpres 57/2020 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perpres 158/2024.

“Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [5 November 2024],” bunyi Pasal 98 Perpres 158/2024, dikutip pada Kamis (7/11/2024).

Baca Juga: Presiden Prabowo: Manfaat dari Pertumbuhan Ekonomi Masih Belum Merata

Dengan berlakunya Perpres 158/2024, susunan organisasi Kementerian Keuangan berubah. Berikut susunan organisasi Kementerian Keuangan yang baru.

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (baru);
  3. Direktorat Jenderal Anggaran;
  4. Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  6. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  7. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
  8. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
  9. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
  10. Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (baru);
  11. Inspektorat Jenderal;
  12. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (baru);
  13. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
  14. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum pajak;
  15. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
  16. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
  17. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
  18. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (baru);
  19. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
  20. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;
  21. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal; dan
  22. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.

Jika dibandingkan dengan nomenklatur sebelumnya (Perpres 57/2020) ada penambahan. Berikut ini susunan sebelumnya.

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Anggaran;
  3. Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  5. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  6. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
  7. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
  8. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
  9. Inspektorat Jenderal;
  10. Badan Kebijakan Fiskal (diubah);
  11. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
  12. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum pajak;
  13. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
  14. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
  15. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
  16. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
  17. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional
  18. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal;
  19. Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi (diubah); dan
  20. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.

Pada saat Perpres 158/2024 mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru

Baca Juga: Dibiayai Pajak, Anggaran MBG Sudah Terealisasi Rp4,4 Triliun

“Kementerian melakukan penyederhanaan struktur organisasi pada jabatan administrasi secara bertahap paling lambat 2 tahun sejak peraturan presiden ini diundangkan,” bunyi Pasal 95 Perpres 158/2024. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Perpres 158/2024, Perpres 57/2020, Kemenkeu, eselon I, Prabowo-Gibran, Prabowo

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 06 Juni 2025 | 08:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Mulai Integrasikan Layanan Pajak-Kepabeanan di Bandara

Jum'at, 06 Juni 2025 | 07:30 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Kepada ASN Baru Kemenkeu, Begini Pesan Sri Mulyani

Selasa, 03 Juni 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dukung Efisiensi Anggaran Pemerintah, Kemenkeu Pangkas Satuan Biaya

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

berita pilihan

Rabu, 25 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Kemenko Perekonomian Minta Swasta dan UMKM Terlibat di Program MBG

Rabu, 25 Juni 2025 | 19:00 WIB
PMK 64/2022

Penyerahan Kacang Hijau Kena PPN? Kring Pajak Jelaskan Aturannya

Rabu, 25 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Standarkan Lampiran Penghitungan Fasilitas Pasal 31E

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB, Ini Implikasinya

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

E-Seal Dipakai untuk Pengangkutan Barang Impor-Ekspor, Ini Kata DJBC

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Imbau Pemda, Bappenas: Perencanaan Daerah Harus Selaras dengan Pusat

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Optimalkan PAD, Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Digelar

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:40 WIB
LAPORAN FOKUS

Dialog Soal PTKP Jangan Sebatas Naik-Tidaknya, Tapi Juga Skema Ideal