Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Perpres 158/2024 Prabowo, Begini Struktur Baru Organisasi Kemenkeu

A+
A-
7
A+
A-
7
Perpres 158/2024 Prabowo, Begini Struktur Baru Organisasi Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Perpres 158/2024 tentang Kementerian Keuangan. Dengan berlakunya peraturan ini, Perpres 57/2020 tentang Kementerian Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pada saat Perpres 158/2024 mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Perpres 57/2020 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perpres 158/2024.

“Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [5 November 2024],” bunyi Pasal 98 Perpres 158/2024, dikutip pada Kamis (7/11/2024).

Baca Juga: Sertifikat USKP Kini Berbentuk Digital, Bisa Diunduh di Akun Peserta

Dengan berlakunya Perpres 158/2024, susunan organisasi Kementerian Keuangan berubah. Berikut susunan organisasi Kementerian Keuangan yang baru.

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (baru);
  3. Direktorat Jenderal Anggaran;
  4. Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  6. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  7. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
  8. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
  9. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
  10. Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (baru);
  11. Inspektorat Jenderal;
  12. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (baru);
  13. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
  14. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum pajak;
  15. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
  16. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
  17. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
  18. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (baru);
  19. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
  20. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;
  21. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal; dan
  22. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.

Jika dibandingkan dengan nomenklatur sebelumnya (Perpres 57/2020) ada penambahan. Berikut ini susunan sebelumnya.

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Anggaran;
  3. Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  5. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  6. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
  7. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
  8. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
  9. Inspektorat Jenderal;
  10. Badan Kebijakan Fiskal (diubah);
  11. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
  12. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum pajak;
  13. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
  14. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
  15. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
  16. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
  17. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional
  18. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal;
  19. Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi (diubah); dan
  20. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.

Pada saat Perpres 158/2024 mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru

Baca Juga: Kemenkeu Akan Kaji Usulan Pengenaan Bea Keluar Emas dan Batu Bara

“Kementerian melakukan penyederhanaan struktur organisasi pada jabatan administrasi secara bertahap paling lambat 2 tahun sejak peraturan presiden ini diundangkan,” bunyi Pasal 95 Perpres 158/2024. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Perpres 158/2024, Perpres 57/2020, Kemenkeu, eselon I, Prabowo-Gibran, Prabowo

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 11 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Sebut Kemiskinan Bisa Hilang Sebelum 2045

Sabtu, 07 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Meski Deflasi, Kemenkeu Sebut Daya Beli Masyarakat Masih Terjaga

Jum'at, 06 Juni 2025 | 08:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Mulai Integrasikan Layanan Pajak-Kepabeanan di Bandara

Jum'at, 06 Juni 2025 | 07:30 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Kepada ASN Baru Kemenkeu, Begini Pesan Sri Mulyani

berita pilihan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Ketentuan Nomor Identitas Pemungut PPN PMSE Luar Negeri Diatur Ulang

Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

SKPKB 2024 Capai Rp72 T dan US$722 Juta, Mayoritas Tak Disetujui WP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kerja Sama Indonesia-Eurasia Disebut Jadi Pilar Diversifikasi Ekspor

Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk Umum Sebesar 15%-20%

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak, Sri Mulyani: Ada Penerimaan yang Diikhlaskan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Papua Barat Minta ASN Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:30 WIB
APBN 2025

Kemenkeu Sudah Suntik Dana Transfer Rp400,6 Triliun ke Daerah

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY

Menakar Sistem Perpajakan yang Berkeadilan Gender