Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Perpres Layanan Digitalisasi Minerba Ditunggu Publik, Pembahasan Alot

A+
A-
0
A+
A-
0
Perpres Layanan Digitalisasi Minerba Ditunggu Publik, Pembahasan Alot

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto diharapkan segera meneken peraturan presiden (perpres) mengenai layanan digitalisasi mineral dan batu bara (minerba).

Laporan Kinerja Ditjen Anggaran 2024 menyatakan penerbitan perpres diperlukan untuk mengintegrasikan sistem smelter nikel pada Kementerian Perindustrian dengan Sistem Informasi Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga (SIMBARA). Perpres ini direncanakan terbit pada tahun lalu.

"Perpres Layanan Digitalisasi Minerba tidak berjalan sesuai dengan jadwal karena pembahasan yang cukup alot," bunyi Laporan Kinerja DJA 2024, dikutip pada Jumat (11/4/2025).

Baca Juga: Singgung Masa Krismon, Sri Mulyani Minta Pegawai Sabar Kelola APBN

Laporan Kinerja DJA 2024 menjelaskan DJA berupaya mengimbau wajib bayar untuk melakukan input data untuk pengawasan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun, belum semua wajib bayar (smelter) nikel masuk ke dalam SIMBARA karena Kemenperin belum membuat regulasi terkait kewajiban wajib bayar melaporkan ke dalam sistem.

Regulasi dari Kemenperin tersebut mengacu pada perpres mengenai layanan digitalisasi minerba, yang bakal diterbitkan.

Pada laporan ini turut dijelaskan upaya dan extra effort yang dilakukan oleh DJA pada 2024 dalam mengatasi kendala penerbitan perpres. Misal, telah dilakukan pembahasan panitia antar kementerian dan harmonisasi dengan Kemenkumham.

Baca Juga: Tambang Batu Bara Sumbang Porsi Terbesar PNBP Minerba 5 Tahun Terakhir

Konsep final perpres juga telah diparaf oleh menteri keuangan dan menteri perindustrian. Selanjutnya, konsep final perpres tersebut akan diserahkan kepada Sekretariat Negara untuk minta penetapan presiden.

"Sembari menunggu penetapan perpres oleh presiden, tahapan uji coba dan implementasi paralel dilakukan," tulis DJA.

SIMBARA merupakan ekosistem pengawasan dan pengelolaan sektor minerba yang terbentuk dari hasil integrasi sistem dan data. Proses bisnis yang tercakup pada sistem ini mulai dari perencanaan penambangan, pengolahan, pemurnian dan penjualan komoditas minerba, serta yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan negara dan clearance di pelabuhan.

Baca Juga: Perbaiki Kepatuhan WP, Anggito Minta Joint Program Dioptimalkan

Saat ini, penerapan SIMBARA telah mencakup komoditas batu bara, nikel, dan timah. Ke depan, cakupan SIMBARA direncanakan diperluas untuk semua komoditas mineral seperti bauksit, emas, dan tembaga. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : mineral dan batu bara, SIMBARA, Ditjen Anggaran, layanan digitalisasi minerba

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 27 Mei 2024 | 11:45 WIB
PENDAPATAN NEGARA

Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Ini Kata Kemenkeu

Jum'at, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Selasa, 09 April 2024 | 09:00 WIB
PENGAWASAN PAJAK

Kemenkeu: SIMBARA Efektif Awasi Sektor Minerba dari Hulu hingga Hilir

Sabtu, 23 Desember 2023 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Jokowi Ingin Tata Kelola Nikel-Tembaga Bisa Dipantau via SIMBARA

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial