Perpres Layanan Digitalisasi Minerba Ditunggu Publik, Pembahasan Alot

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto diharapkan segera meneken peraturan presiden (perpres) mengenai layanan digitalisasi mineral dan batu bara (minerba).
Laporan Kinerja Ditjen Anggaran 2024 menyatakan penerbitan perpres diperlukan untuk mengintegrasikan sistem smelter nikel pada Kementerian Perindustrian dengan Sistem Informasi Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga (SIMBARA). Perpres ini direncanakan terbit pada tahun lalu.
"Perpres Layanan Digitalisasi Minerba tidak berjalan sesuai dengan jadwal karena pembahasan yang cukup alot," bunyi Laporan Kinerja DJA 2024, dikutip pada Jumat (11/4/2025).
Laporan Kinerja DJA 2024 menjelaskan DJA berupaya mengimbau wajib bayar untuk melakukan input data untuk pengawasan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun, belum semua wajib bayar (smelter) nikel masuk ke dalam SIMBARA karena Kemenperin belum membuat regulasi terkait kewajiban wajib bayar melaporkan ke dalam sistem.
Regulasi dari Kemenperin tersebut mengacu pada perpres mengenai layanan digitalisasi minerba, yang bakal diterbitkan.
Pada laporan ini turut dijelaskan upaya dan extra effort yang dilakukan oleh DJA pada 2024 dalam mengatasi kendala penerbitan perpres. Misal, telah dilakukan pembahasan panitia antar kementerian dan harmonisasi dengan Kemenkumham.
Konsep final perpres juga telah diparaf oleh menteri keuangan dan menteri perindustrian. Selanjutnya, konsep final perpres tersebut akan diserahkan kepada Sekretariat Negara untuk minta penetapan presiden.
"Sembari menunggu penetapan perpres oleh presiden, tahapan uji coba dan implementasi paralel dilakukan," tulis DJA.
SIMBARA merupakan ekosistem pengawasan dan pengelolaan sektor minerba yang terbentuk dari hasil integrasi sistem dan data. Proses bisnis yang tercakup pada sistem ini mulai dari perencanaan penambangan, pengolahan, pemurnian dan penjualan komoditas minerba, serta yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan negara dan clearance di pelabuhan.
Saat ini, penerapan SIMBARA telah mencakup komoditas batu bara, nikel, dan timah. Ke depan, cakupan SIMBARA direncanakan diperluas untuk semua komoditas mineral seperti bauksit, emas, dan tembaga. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.