Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Perusahaan Diminta Terapkan Upah Berbasis Produktivitas dan Kinerja

A+
A-
1
A+
A-
1
Perusahaan Diminta Terapkan Upah Berbasis Produktivitas dan Kinerja

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kanan) bersama Wamenaker Afriansyah Noor (kiri) mengikuti Raker dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/11/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan kepada pemberi kerja bahwa pekerja berhak memperoleh upah di atas upah minimum bila memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan pemberian upah di atas upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja setahun atau lebih dilakukan lewat pengupahan berbasis produktivitas atau kinerja menggunakan instrumen struktur dan skala upah.

"Penerapan struktur dan skala upah bukan ditetapkan oleh kepala daerah. Namun, kepala daerah beserta perangkatnya wajib mendorong penetapan struktur dan skala upah sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing pekerja," ujar Ida, Senin (20/11/2023).

Baca Juga: Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Struktur dan skala upah yang berlaku pada suatu perusahaan ditetapkan berdasarkan kebijakan perusahaan setelah tercapainya kesepakatan bipartit antara perusahaan dan serikat pekerja.

Merujuk pada Pasal 24 PP 36/2021 s.t.d.d PP 51/2023, pemberian upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih dilakukan dengan berpedoman pada struktur dan skala upah.

Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun pada perusahaan bersangkutan. Namun, pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun bisa diberi upah lebih tinggi bila memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan.

Baca Juga: Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Dengan demikian, adanya ketentuan upah minimum tidak menutup peluang bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang memiliki kualifikasi tertentu untuk mendapatkan upah lebih tinggi dari upah minimum.

"Kualifikasi tertentu antara lain pendidikan, kompetensi, dan pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan, dan/atau persyaratan lain yang dibutuhkan oleh perusahaan," bunyi ayat penjelas dari Pasal 24 ayat (1a) PP 36/2021 s.t.d.d PP 51/2023. (sap)

Baca Juga: Upah Minimum Naik, Mendagri Minta Kepala Daerah Cegah Demo dan PHK

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ketenagakerjaan, upah minimum, buruh, UU Cipta Kerja, PP 51/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 25 November 2023 | 12:30 WIB
KETENAGAKERJAAN

Begini Dasar Penghitungan Upah Lembur yang Harus Anda Tahu

Jum'at, 24 November 2023 | 10:30 WIB
PP 51/2023

Upah Minimum Berlaku untuk Pekerja dengan Masa Kerja Kurang Setahun

Kamis, 23 November 2023 | 11:11 WIB
UPAH MINIMUM PROVINSI

Waduh, Ada 3 Provinsi yang Tetapkan Upah Minimum Tidak Sesuai Aturan

Rabu, 22 November 2023 | 14:17 WIB
UPAH MINIMUM PROVINSI

Daftar Lengkap UMP 2024 untuk Seluruh Provinsi di Indonesia

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University