Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Waduh, Ada 3 Provinsi yang Tetapkan Upah Minimum Tidak Sesuai Aturan

A+
A-
0
A+
A-
0
Waduh, Ada 3 Provinsi yang Tetapkan Upah Minimum Tidak Sesuai Aturan

Sejumlah pekerja berjalan pulang di Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (22/11/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Minimun Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 sebesar 3,38 persen atau senilai Rp165.583 dari Rp 4,9 juta menjadi Rp 5.067.381. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah pusat mengapresiasi gubernur yang telah menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023, penetapan dan pengumuman UMP harus dilakukan paling lambat Selasa (21/11/2023).

Hingga Kamis (23/11/2023) sudah 34 provinsi yang menetapkan UMP. Masih ada 4 provinsi yang belum mengumumkan kenaikan UMP. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 3 provinsi yang menetapkan kenaikan UMP tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Terdapat 3 provinsi yang menetapkan UMP 2024 tidak sesuai dengan ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP 51/2023," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga: Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Ida mengatakan, Kementerian Dalam Negeri nantinya akan melakukan pembinaan terhadap ketiga provinsi tersebut. Tak cuma itu, akan ada sanksi yang bisa dijatuhkan kepada ketiga provinsi apabila terbukti melanggar ketentuan pengupahan.

Kendati begitu, menaker tidak memerinci provinsi mana saja yang disebut melanggar ketentuan penetapan UMP tersebut. Di sisi lain, beberapa provinsi yang belum juga menetapkan UMP, antara lain Maluku, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.

"Provinsi yang belum menetapkan upah minimumnya kami harap dapat segera menetapkan upah minimum," ujar Ida.

Baca Juga: Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Sebelumnya, menaker sudah mengingatkan seluruh gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling telat pada Selasa (21/11/2023). Sementara itu, penetapan dan pengumuman upah minimum kabupaten/kota (UMK) akan dilakukan paling lambat pada Kamis (30/11/2023).

Setidaknya ada 3 hal yang perlu dijalankan oleh kepala daerah dalam menjalankan substansi PP 51/2023. Pertama, angka upah minimum di tingkat provinsi atau kabupaten/kota hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Hal ini menghindari pengupahan murah bagi pekerja.

Kedua, penghitungan kenaikan upah minimum mempertimbangkan variabel utama, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan α (alfa).

Baca Juga: Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

Ketiga, pengupahan untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan pengupahan berbasis produktivitas atau kinerja dengan instrumen struktur skala upah (SUSU). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : upah minimum, UMP, UMK, UMR, gaji, buruh, pekerja, PP 51/2023, UU Cipta Kerja, UMP 2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 April 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Soal Bea Masuk Trump, Para Menteri Ekonomi Asean Sepakat Tak Retaliasi

Jum'at, 11 April 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final UMKM Diklaim Lanjut, Tapi Aturan Tak Kunjung Terbit

Jum'at, 11 April 2025 | 10:07 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bareng Menkeu se-Asean, Sri Mulyani Jelaskan Strategi RI Hadapi Trump

Jum'at, 11 April 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Lindungi Industri Lokal, Sri Mulyani Kebut Kebijakan Trade Remedies

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University