Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:19 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Fokus
Reportase

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

A+
A-
45
A+
A-
45
PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Kasubdit Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Tunjung Nugroho saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sedang meninjau beberapa peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur tentang DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu selain yang diatur dalam PMK No. 131/2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan peninjauan atas PMK-PMK yang mengatur tentang DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu atas BKP/JKP tertentu diperlukan sehingga kenaikan PPN benar-benar hanya berlaku atas barang mewah.

"Kami lakukan inventarisasi. Kami reviu, dan nanti akan kami berikan penegasan. Basisnya kembali ke yang tadi mengenai objek, yang naik tarif adalah hanya barang yang sifatnya mewah," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Selasa (7/1/2025).

Baca Juga: Kejar Target Pajak, Pengawasan ke Restoran hingga Apotek Dioptimalkan

Revisi PMK tersebut juga ditegaskan kembali oleh Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Tunjung Nugroho. Menurutnya, revisi PMK perihal DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu bakal rampung pada pekan ini.

"Ini juga akan kami sesuaikan, berlaku 1 Januari 2025 terkait dengan DPP nilai lain atau besaran tertentu yang ada di PMK-PMK lain. Ini sedang kami upayakan, mudah-mudahan pekan ini juga bisa terbit PMK-nya," tuturnya dalam sosialisasi PMK 131/2024.

PMK perihal penghitungan PPN menggunakan DPP nilai lain yang sedang ditinjau oleh DJP antara lain PMK 75/2010 s.t.d.t.d PMK 71/2022, PMK 102/2011, PMK 83/2012, PMK 155/2012, PMK 173/2021, PMK 62/2022, PMK 63/2022, PMK 66/2022, dan PMK 79/2024.

Baca Juga: Peningkatan Basis Data, Besok Coretax Tak Bisa Diakses Selama 7 Jam

Sementara itu, PMK mengenai PPN besaran tertentu yang sedang ditinjau ulang oleh DJP antara lain PMK 62/2022, PMK 64/2022, PMK 65/2022, PMK 71/2022, PMK 41/2023, PMK 48/2023, dan PMK 81/2024.

"Ini yang sedang kami siapkan sehingga nanti mungkin kalau ada pelaku usaha atau rekanan yang menerapkan besaran tertentu atau DPP yang ini, ini pun nanti harapannya beban pajaknya tidak naik," ujar Tunjung.

Sebagai informasi, PMK 131/2024 menjadi landasan bagi pemerintah untuk memberlakukan PPN dengan tarif efektif 11% khusus atas BKP/JKP nonmewah meski tarif dalam undang-undang sudah naik menjadi 12% mulai 2025 sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN.

Baca Juga: Antrean Samsat Mengular, Loket Pembayaran PKB Dibuka di Kecamatan

Tarif efektif PPN sebesar 11% atas BKP/JKP nonmewah diberlakukan dengan cara menerapkan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

Namun, perlu dicatat, DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian tidak berlaku atas BKP/JKP tertentu yang sudah dikenai PPN dengan DPP nilai lain atau PPN dengan besaran tertentu dalam PMK tersendiri. (rig)

Baca Juga: Uang Pajak Mengalir ke Program Cek Kesehatan Gratis

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJP, pmk, dpp nilai lain, ppn besaran tertentu, peraturan pajak, PMK 131/2024, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 16 Mei 2025 | 15:11 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A tentang PPN dan SPT PPN? Ini Materi yang Bisa Anda Baca

Jum'at, 16 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Tren Proteksionisme Global, RI Ikut Dorong Reformasi WTO

berita pilihan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian ESDM Ingin Tata Ulang Izin Blok Migas yang Belum Produksi

Sabtu, 17 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Zulhas Ingin Kewenangan Lartas Dialihkan ke Menko Pangan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Peningkatan Basis Data, Besok Coretax Tak Bisa Diakses Selama 7 Jam

Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Antrean Samsat Mengular, Loket Pembayaran PKB Dibuka di Kecamatan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Sebut Adopsi Standar OECD Jadi Cara Jitu Atasi Tarif AS

Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Uang Pajak Mengalir ke Program Cek Kesehatan Gratis

Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji

Sabtu, 17 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut Reformasi Kebijakan Tak Cuma karena Tekanan Tarif Trump

Sabtu, 17 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Akan Terbitkan Perpres Percepatan Makan Bergizi Gratis