Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

A+
A-
2
A+
A-
2
Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono (kedua dari kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mengalokasikan anggaran senilai Rp48,8 triliun untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara pada 2025 hingga 2029.

Alokasi anggaran pembangunan IKN era Presiden Prabowo Subianto tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan anggaran pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencapai Rp89 triliun pada 2022 hingga 2024.

"Pada tahap awal, 2022 - 2024, APBN telah menginvestasikan Rp89 triliun untuk jalan tol, 47 tower hunian, air minum, sanitasi, embung, kolam retensi, perkantoran, kantor sekretariat, sarana peribadatan," kata Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, dikutip pada Rabu (22/1/2025).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Meski anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan IKN cenderung turun, lanjut Basuki, terdapat proyek senilai Rp60,93 triliun di IKN yang didanai melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

"Sudah kami proses sampai dengan feasibility study yaitu untuk 97 tower apartemen dan 129 rumah tapak, kemudian juga untuk 6 proyek KPBU lagi untuk pembangunan jalan dan multi utility tunnel sepanjang 138,6 km di KIPP. Ini yang dikerjakan baru sebagian, akan kami lanjutkan yang baru dengan KPBU," ujar Basuki.

Perlu diketahui, anggaran senilai Rp48,8 triliun dialokasikan khusus untuk menyelesaikan kompleks perkantoran lembaga legislatif dan yudikatif serta mengelola sarana dan prasarana IKN yang sudah selesai. Harapannya, pemerintah bisa memindahkan ibu kota politik dari Jakarta ke IKN paling lambat pada 2028.

Baca Juga: Alokasi APBN Cukup, 53 Unit Sekolah Rakyat Ditarget Rampung Juni 2025

"Beliau [Presiden Prabowo Subianto] mempunyai target pada 2028 sudah menjadi ibu kota politik. Kami ditugasi untuk menyelesaikan ekosistem yudikatif dan legislatif, kantor-kantor dan huniannya," ujar Basuki.

Sementara itu, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menuturkan pembangunan kompleks legislatif dan yudikatif diperlukan untuk mendukung terlaksananya pemerintahan.

"Harapan Pak Presiden adalah fokus dulu di sana. Kalau semua sudah berdiri ketiga fungsi tadi [eksekutif, legislatif, yudikatif] maka sebetulnya kita sudah bisa menjalankan tugas-tugas politik, baik yang harian maupun strategis," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : presiden prabowo subianto, IKN, Basuki Hadimuljono, APBN, anggaran pemerintah, ibu kota negara, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 April 2025 | 13:53 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Justifikasi yang Tepat untuk Adakan Tax Amnesty Lagi

Rabu, 16 April 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam Status Bebas Pajak Universitas Harvard Dicabut, Ada Apa?

Rabu, 16 April 2025 | 12:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

DJBC Sebut Sengketa Perpajakan Akibat Impor Produk IT Cukup Tinggi

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial