Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Publik Menanti Kepastian Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

A+
A-
2
A+
A-
2
Publik Menanti Kepastian Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Publik masih menunggu kepastian kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kabar terbaru, ada sinyal dari pemerintah bahwa kebijakan tersebut akan ditunda. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan oleh media nasional pada hari ini, Kamis (28/11/2024).

Media arus utama seperti Kontan dan kompas.com misalnya, mengulas pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang bilang bahwa kenaikan tarif PPN berpotensi diundur. Bahkan dia dengan cukup tegas mengatakan kebijakan itu hampir pasti diundur.

Luhut mengungkapkan latar belakang di balik pernyataannya itu. Menurutnya, opsi pengunduran kenaikan tarif PPN terbuka seiring dengan masih lemahnya daya beli masyarakat. Kondisi itu membuat pemerintah lebih memilih untuk memberikan insentif terlebih dulu, ketimbang langsung menaikkan tarif PPN.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Merespons situasi yang ada, pemerintah pun berencana untuk menggelontorkan bantuan sosial bagi masyarakat kelas menengah. Bansos diguyur sebagai dorongan oleh pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang ini [stimulus]. Nanti biar dirapatkan dulu, presiden memutuskan," ujar Luhut.

Selain bansos, pemerintah juga merancang pemberian stimulus berupa subsidi listrik. Menurut Luhut, pemerintah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk mendanai subsidi listrik tersebut.

Baca Juga: Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

"Harus diberikan stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah. Ini lagi dihitung 2-3 bulan supaya jangan jatuh," kata Luhut.

Seperti diketahui, tarif PPN bakal naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025 sesuai dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Meski dijadwalkan naik, pemerintah sesungguhnya berwenang untuk menurunkan tarif menjadi serendah-rendahnya menjadi 5% ataupun menaikkannya menjadi maksimal sebesar 15%. Kewenangan tersebut termuat dalam Pasal 7 ayat (3) UU PPN.

Baca Juga: Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Selain bahasan mengenai kenaikan tarif PPN, ada pula pemberitaan lain yang diangkat oleh media-media nasional pada hari ini. Di antaranya, kembalinya perekonomian Indonesia ke kondisi sebelum pandemi Covid-19, gentingnya upaya menaikkan tax ratio RI, hingga update penyusunan upah minimum provinsi (UMP).

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Jika PPN Jadi Naik, Publik Awasi Penggunaan Uang Pajak

Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak dapat turut mengawasi kebijakan pajak serta uang pajak yang dibelanjakan pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pemerintah telah memiliki banyak pertimbangan dalam setiap pembuatan kebijakan, termasuk soal kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Dalam pelaksanaannya, wajib pajak juga bisa ikut mengawasi penggunaan uang pajak tersebut.

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Dwi juga mengatakan kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% telah didahului dengan kajian ilmiah, dibahas secara komprehensif, serta ditetapkan melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sejak 2021. (DDTCNews)

Ekonomi RI Sepenuhnya Pulih seperti Sebelum Pandemi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan tanggapan terkait dengan laporan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) terbaru, yaitu OECD Economic Survey of Indonesia 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan OECD melalui survei terbarunya tersebut telah memberikan pandangan dan rekomendasi yang bisa menjadi bahan pertimbangan bagi Indonesia dalam melakukan perbaikan.

Baca Juga: PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Menurut Sri Mulyani, OECD Economic Survey of Indonesia 2024 menunjukkan Indonesia berhasil mempertahankan ekonomi domestik di tengah ketidakpastian global. Hal ini adalah berkat kebijakan fiskal dan moneter yang hati-hati serta berlanjutnya reformasi struktural. (DDTCNews)

Kurangi Utang, RI Perlu Naikkan Tax Ratio

OECD mendorong Indonesia untuk segera meningkatkan rasio perpajakan (UM) dalam rangka mengimbangi peningkatan belanja. Bila kenaikan tax ratio tidak berbanding lurus dengan peningkatan belanja dan pertumbuhan ekonomi nasional, OECD memperkirakan rasio utang Indonesia berpotensi naik 6 poin persentase pada 2045.

Secara terperinci, OECD mencatat rasio utang Indonesia pada 2024 sebesar 43,87%. Jika tax ratio tetap stagnan dan perekonomian tidak tumbuh lebih tinggi, rasio utang Indonesia pada 2045 berpotensi mencapai 49,38%.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sebaliknya, apabila Indonesia mampu meningkatkan tax ratio dan pertumbuhan ekonomi maka rasio utang Indonesia diperkirakan turun dari 43,87% pada 2024 menjadi 31,26% pada 2045. (DDTCNews)

Harga Tiket Pesawat Bakal Turun Akhir Tahun

Pemerintah resmi memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat penerbangan domestik selama 16 hari, sejak 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Pemangkasan harga tiket rata-rata adalah Rp157.500.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan keyakinannya bahwa kebijakan ini akan berdampak positif secara jangka panjang, terutama menggerakkan ekonomi kreatif. Konsumsi domestik juga bisa terdongkrak selama libur Natal dan Tahun Baru 2025.

Baca Juga: DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Elba Damhuri mengatakan harga tiket diturunkan setelah ada pemotongan terhadap sejumlah elemen penentu harga tiket pesawat seperti biaya kebandarudaraan, avtur, dan fuel surcharge (biaya tambahan fluktuasi bahan bakar). (Harian Kompas)

Pengusaha Usulkan UMP secara Bipartit

Upah Minimum Provinsi (UMP) belum ditentukan hingga kini. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kepada pemerintah utnuk menetapkan UMP 2025 secara bipartit, yakni kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan langkah itu diperlukan untuk menyikapi penetapan UMP yang hingga kini belum jelas aturannya.

Baca Juga: Kawasan Industri Batang Jadi KEK, Investasi Ditarget Rp74 Triliun

"Kami sebenarnya ingin mendorong upah bipartit, karena yang paling tahu maju dan mundurnya perusahaan yang perusahaan itu dan serikat pekerjanya," kata Bob. (Bisnis Indonesia) (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, PPN, PPN 12%, tarif pajak, kenaikan PPN, daya beli, OECD, pertumbuhan ekonomi, tax ratio, UMP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 15 April 2025 | 13:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Pahami Prosedur Restitusi PPN Usai Implementasi Coretax, Baca Buku Ini

Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pengkreditan Pajak Masukan PPN bagi PKP Belum Penyerahan atau Ekspor

Selasa, 15 April 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Industri Belum Siap, Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen atas Impor Mobil

Selasa, 15 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Laporan Konsultan Pajak Bakal Jadi Bulanan, Sistem Baru Disiapkan

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University