Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 14 April 2025 | 09:30 WIB
ASIA TAX FORUM 2025
Fokus
Reportase

Rasio Produktivitas Penyelesaian Perkara Pajak dan Banding Naik 5%

A+
A-
0
A+
A-
0
Rasio Produktivitas Penyelesaian Perkara Pajak dan Banding Naik 5%

Ketua MA Sunarto.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) mencatat pengadilan tingkat banding di 4 lingkungan peradilan dan Pengadilan Pajak mampu meningkatkan rasio produktivitas penyelesaian perkara sepanjang 2024.

Rasio produktivitas penyelesaian perkara pada pengadilan tingkat banding dan Pengadilan Pajak pada 2024 mampu mencapai 80,56%, naik 5,08% bila dibandingkan dengan rasio produktivitas pada 2023.

"Beban perkara pada 2024 58.205, terdiri dari perkara masuk sebanyak 44.859, ditambah sisa perkara 2023 sebanyak 13.346. Dari jumlah tersebut, jumlah perkara yang telah diputus sebanyak 46.860," ujar Ketua MA Sunarto, Rabu (19/2/2025).

Baca Juga: Membaca Kelanjutan Reformasi Peradilan Pajak, Perlu Perubahan Mendasar

MA mencatat 58.205 perkara pada 2024 tersebut ditangani oleh 1.252 hakim tinggi. Dengan demikian, setiap hakim pengadilan tingkat banding di 4 lingkungan peradilan dan Pengadilan Pajak menerima 137 perkara dalam setahun.

Pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK), Sunarto mengatakan beban perkara yang ditanggung oleh MA pada tahun lalu mencapai 31.138 perkara. Jumlah tersebut terdiri dari perkara masuk sebanyak 30.991 perkara dan sisa perkara 2023 sebanyak 147 perkara.

Sepanjang 2024, MA mampu memutus 30.908 perkara. Dengan demikian, jumlah perkara yang diputus MA tumbuh 12,95%, sedangkan rasio produktivitas MA dalam memutus perkara mampu mencapai 99,26%.

Baca Juga: ‘Rakyat Mengharapkan Perlindungan dari Penindasan Orang-Orang Atas’

"Data tersebut menunjukkan jumlah perkara yang belum diputus pada akhir 2024 kurang dari 1% atau hanya berjumlah 0,74%. MA berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 99% selama 5 tahun berturut-turut," ujar Sunarto.

Terkait dengan ketetapan waktu dalam memutus perkara, MA mencatat lebih dari 99% diputus dalam waktu kurang dari 3 bulan. Hanya ada 255 perkara yang diputus oleh MA dalam waktu lebih dari 3 bulan.

Ketetapan waktu dalam memutus perkara tak terlepas dari penerapan e-court atas perkara kasasi dan PK. Pada 2024, tercatat ada 6.379 perkara kasasi dan PK yang diregistrasikan secara elektronik. Dari total tersebut, sebanyak 6.277 perkara atau 98,4% telah diputus secara elektronik.

Baca Juga: Melihat Kinerja Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Pajak

"Berdasarkan data di atas, baik jumlah perkara yang diputus, jumlah perkara yang diminutasi, rasio produktivitas memutus, ketepatan waktu memutus perkara, maupun ketepatan waktu minutasi perkara, seluruhnya menunjukkan kenaikan kinerja dibanding 2023," ujar Sunarto. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Mahkamah Agung, Ketua MA, Sunarto, hakim, Pengadilan Pajak, sengketa pajak, penyelesaian perkara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 April 2025 | 18:35 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Akibat Pengajuan Banding atas SPTNP

Jum'at, 11 April 2025 | 14:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Syarat Banding Sengketa Transfer Pricing: Beda Negara, Beda Kebijakan

Jum'at, 11 April 2025 | 13:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pahami Isu PPN yang Kerap Jadi Sengketa, Jangan Lupa Daftar Hari Ini

Kamis, 10 April 2025 | 16:30 WIB
UJI MATERIIL

Syarat Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak Digugat ke Mahkamah Konstitusi

berita pilihan

Senin, 21 April 2025 | 18:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perpanjang Lapor SPT Tahunan Badan? Perhatikan Waktu Pemberitahuannya

Senin, 21 April 2025 | 17:30 WIB
HARI KARTINI

Pernah Dengar Soal Pink Tax? Pajak Khusus untuk Produk Perempuan?

Senin, 21 April 2025 | 16:45 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Pendaftaran USKP Periode I 2025 segera Dibuka! Simak Pengumuman KP3SKP

Senin, 21 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Tak Beri Jasa Konsultasi, Cukup Lampirkan Surat Keterangan Bekerja

Senin, 21 April 2025 | 16:00 WIB
LITHUANIA

Belanja Pertahanan Ditambah, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif Pajak

Senin, 21 April 2025 | 15:30 WIB
PMK 81/2024

Catat! Perubahan Batas Waktu Setor PPh Pasal 26 atas Penjualan Saham

Senin, 21 April 2025 | 14:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Negara Inclusive Framework Masih Lanjutkan Negosiasi Solusi 2 Pilar

Senin, 21 April 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Sederet Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Tahun Ini

Senin, 21 April 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Negosiasi Bea Masuk AS, RI Harap Kesepakatannya Dicapai dalam 60 Hari