Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Rasio Produktivitas Penyelesaian Perkara Pajak dan Banding Naik 5%

A+
A-
0
A+
A-
0
Rasio Produktivitas Penyelesaian Perkara Pajak dan Banding Naik 5%

Ketua MA Sunarto.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) mencatat pengadilan tingkat banding di 4 lingkungan peradilan dan Pengadilan Pajak mampu meningkatkan rasio produktivitas penyelesaian perkara sepanjang 2024.

Rasio produktivitas penyelesaian perkara pada pengadilan tingkat banding dan Pengadilan Pajak pada 2024 mampu mencapai 80,56%, naik 5,08% bila dibandingkan dengan rasio produktivitas pada 2023.

"Beban perkara pada 2024 58.205, terdiri dari perkara masuk sebanyak 44.859, ditambah sisa perkara 2023 sebanyak 13.346. Dari jumlah tersebut, jumlah perkara yang telah diputus sebanyak 46.860," ujar Ketua MA Sunarto, Rabu (19/2/2025).

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

MA mencatat 58.205 perkara pada 2024 tersebut ditangani oleh 1.252 hakim tinggi. Dengan demikian, setiap hakim pengadilan tingkat banding di 4 lingkungan peradilan dan Pengadilan Pajak menerima 137 perkara dalam setahun.

Pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK), Sunarto mengatakan beban perkara yang ditanggung oleh MA pada tahun lalu mencapai 31.138 perkara. Jumlah tersebut terdiri dari perkara masuk sebanyak 30.991 perkara dan sisa perkara 2023 sebanyak 147 perkara.

Sepanjang 2024, MA mampu memutus 30.908 perkara. Dengan demikian, jumlah perkara yang diputus MA tumbuh 12,95%, sedangkan rasio produktivitas MA dalam memutus perkara mampu mencapai 99,26%.

Baca Juga: 2025, Wajib Pajak Masih Dihadapkan Kompleksitas dan Ketidakpastian

"Data tersebut menunjukkan jumlah perkara yang belum diputus pada akhir 2024 kurang dari 1% atau hanya berjumlah 0,74%. MA berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 99% selama 5 tahun berturut-turut," ujar Sunarto.

Terkait dengan ketetapan waktu dalam memutus perkara, MA mencatat lebih dari 99% diputus dalam waktu kurang dari 3 bulan. Hanya ada 255 perkara yang diputus oleh MA dalam waktu lebih dari 3 bulan.

Ketetapan waktu dalam memutus perkara tak terlepas dari penerapan e-court atas perkara kasasi dan PK. Pada 2024, tercatat ada 6.379 perkara kasasi dan PK yang diregistrasikan secara elektronik. Dari total tersebut, sebanyak 6.277 perkara atau 98,4% telah diputus secara elektronik.

Baca Juga: MFA Buat Login Jadi Panjang, Hindari Lapor SPT Tahunan Jelang Deadline

"Berdasarkan data di atas, baik jumlah perkara yang diputus, jumlah perkara yang diminutasi, rasio produktivitas memutus, ketepatan waktu memutus perkara, maupun ketepatan waktu minutasi perkara, seluruhnya menunjukkan kenaikan kinerja dibanding 2023," ujar Sunarto. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Mahkamah Agung, Ketua MA, Sunarto, hakim, Pengadilan Pajak, sengketa pajak, penyelesaian perkara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Jum'at, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB
PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Senin, 27 Januari 2025 | 09:30 WIB
PMK 118/2024

Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB
KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025