Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Rencana Tambah Barang Kena Cukai Baru, Sri Mulyani Minta Dukungan DPR

A+
A-
3
A+
A-
3
Rencana Tambah Barang Kena Cukai Baru, Sri Mulyani Minta Dukungan DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali meminta dukungan DPR dalam rencana penambahan barang kena cukai (BKC) baru.

Menurutnya, jumlah BKC di Indonesia masih sangat sedikit dibandingkan dengan negara lain. Penambahan BKC akan membantu peningkatan penerimaan dan berpotensi mengurangi konsumsi barang-barang yang memberi dampak buruk kepada masyarakat.

“Di banyak negara, barang kena cukai itu bisa mencapai lebih dari 7 bahkan 10 jenis, terutama barang-barang yang dianggap memiliki dampak tidak baik kepada masyarakat," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga: DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang

Pada awal 2020, Sri Mulyani sempat memaparkan rencananya menambah tiga BKC, yakni kantong plastik, minuman berpemanis, dan emisi karbon. Menurutnya, cukai pada minuman berpemanis akan mengurangi risiko masyarakat terkena penyakit diabetes, sedangkan cukai pada kantong plastik dan emisi karbon perli diterapkan untuk kelestarian lingkungan.

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga memaparkan realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai 2020 senilai Rp212,8 triliun, atau minus 0,3% dibandingkan dengan kinerja pada 2019. Kinerja penerimaan itu utamanya ditopang oleh cukai hasil tembakau (CHT).

Sementara penerimaan cukai dari minuman mengandung etil alkohol (MMEA) mengalami penurunan karena pandemi Covid-19. Dia pun meminta dukungan DPR RI agar bisa segera menambah BKC baru.

Baca Juga: Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

"Komposisi penerimaan cukai kita masih sangat tergantung hanya pada 1 komoditas. Barangkali nanti DPR bisa mendukung pemerintah untuk mulai mengekspansi basis dari cukai kita," katanya.

Sri Mulyani mengatakan penerimaan cukai sepanjang 2020 senilai Rp176,3 triliun atau tumbuh 2,3% dari tahun sebelumnya. Realisasi ini melebihi target Rp172,2 triliun. Setoran CHT senilai Rp170,24 triliun atau melebihi target yang ditetapkan Rp164,94 triliun.

Kemudian, penerimaan cukai dari MMEA hanya Rp5,76 triliun atau 81,13% dari target Rp7,1 triliun, sedangkan penerimaan cukai dari etil alkohol (EA) senilai Rp240 miliar atau melampaui target Rp150 miliar.

Baca Juga: DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

Pada APBN 2021, pemerintah menargetkan penerimaan cukai senilai Rp180 triliun, atau naik 4,5%. Target itu terdiri atas cukai hasil tembakau Rp173,78 triliun, dan sisanya ditargetkan pada pendapatan cukai MMEA, cukai EA, dan penerimaan cukai lainnya (produk plastik) senilai Rp6,21 triliun. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai, kebijakan cukai, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 29 April 2025 | 13:30 WIB
PMK 25/2025

PMK Baru! Sri Mulyani Atur Pembebasan Bea Masuk untuk Barang Pindahan

Selasa, 29 April 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-19

Selasa, 29 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

World Bank Rilis Laporan Baru soal RI, Bahas Rasio Pendapatan dan MBG

berita pilihan

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri