Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

RI Menang Gugatan Soal CPO di WTO, Menko Airlangga Ungkap Ini

A+
A-
1
A+
A-
1
RI Menang Gugatan Soal CPO di WTO, Menko Airlangga Ungkap Ini

Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - World Trade Organization (WTO) telah mengabulkan gugatan yang dilayangkan Indonesia atas diskriminasi minyak kelapa sawit di Uni Eropa.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Laporan Hasil Putusan Panel WTO pada 10 Januari 2025 memutuskan Uni Eropa telah melakukan diskriminasi terhadap Indonesia. Uni Eropa dinilai memberikan perlakuan yang tidak adil dan merugikan bagi minyak sawit dan biofuel Indonesia.

"Kemenangan ini merupakan bukti bahwa negara Indonesia kita bisa fight dan kita bisa menang," katanya, Jumat (17/1/2025).

Baca Juga: Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Airlangga mengatakan WTO juga berpendapat Uni Eropa tidak melakukan evaluasi yang tepat terhadap data yang digunakan untuk menetapkan biofuel yang berasal dari alih fungsi lahan kelapa sawit berisiko tinggi (high ILUC-risk). Selain itu, ditemukan pula kekurangan dalam penyusunan dan penerapan kriteria serta prosedur sertifikasi risiko rendah ILUC (low ILUC-risk) dalam Renewable Energy Directive (RED) II.

Kemudian dalam konteks implementasi dari insentif pajak penggunaan biofuel dalam sistem transportasi Prancis (The Incentive Tax Relating to Incorporation Biofuels/The French TIRIB), WTO memandang terbukti melakukan diskriminasi terhadap biofuel berbasis kelapa sawit. Saat ini, Uni Eropa hanya menerapkan insentif pajak bagi biofuel berbasis minyak rapeseed dan kacang kedelai.

Airlangga menyebut putusan WTO tersebut akan diadopsi dalam waktu 60 hari serta mengikat bagi Indonesia dan Uni Eropa. Dengan demikian, Uni Eropa diminta untuk dapat menyesuaikan kebijakan dalam delegated regulation terkait hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan dari WTO.

Baca Juga: AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Menurutnya, keputusan WTO tersebut bakal berdampak pada kebijakan yang diambil Uni Eropa yakni European Union Deforestation Regulation (EUDR), yang implementasinya ditunda hingga 30 Desember 2025. Keputusan WTO dianggap menjadi tambahan kekuatan bagi Indonesia yang tengah berupaya menentang kebijakan EUDR.

Airlangga menambahkan kemenangan di WTO juga dapat memberikan kesempatan bagi Indonesia dan Malaysia untuk memperkuat strategi implementasi agar komoditas sawit tidak mengalami diskriminasi kembali.

"Dengan kemenangan ini saya berharap bahwa cloud ataupun yang selama ini menghantui perundingan IEU-CEPA ini bisa hilang dan dan kita bisa segera selesaikan IEU-CEPA," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Simak! Ada 5 Pokok Perubahan Ketentuan Ekspor Barang Kiriman

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan, minyak kelapa sawit, CPO, WTO, biofuel, Airlangga Hartarto

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB
PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 18 Januari 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN LOGISTIK

Dwelling Time Tercatat Rata-Rata 2,88 Hari pada 2024

Jum'at, 17 Januari 2025 | 08:35 WIB
KINERJA PERDAGANGAN

RI Surplus Neraca Dagang 5 Tahun, BKF: Cerminkan Ketahanan Ekonomi

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:08 WIB
NERACA PERDAGANGAN

Indonesia Catatkan Surplus Neraca Dagang US$31,04 Miliar pada 2024

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 19:43 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?