Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud dalam PMK 72/2023

A+
A-
16
A+
A-
16
Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud dalam PMK 72/2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 72/2023 turut memuat ketentuan mengenai saat mulainya penyusutan untuk harta berwujud. Adapun PMK 72/2023 merupakan salah satu aturan turunan dari UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.

Sesuai dengan Pasal 11 UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran. Namun, untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.

“Penyusutan atas harta berwujud dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud tersebut,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (1) PMK 72/2023, dikutip pada Senin (31/7/2023).

Baca Juga: Cara Daftarkan Objek PBB-P5L Via Coretax DJP

Namun demikian, Pasal 5 ayat (1) PMK 72/2023 juga memuat pengecualian beberapa kelompok harta berwujud. Pertama, harta berwujud yang masih dalam proses pengerjaan. Penyusutan dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta.

“Saat mulainya penyusutan harta … dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (2) PMK 72/2023.

Kedua, harta berwujud yang belum pernah digunakan atau belum menghasilkan. Penyusutan dimulai pada bulan harta digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan. Pengecualian ini dengan persetujuan dirjen pajak.

Baca Juga: Ingat! Ganti Email Terdaftar Tak Lagi Bisa Dilakukan di DJP Online

Saat mulai menghasilkan merupakan saat mulai berproduksi tanpa mempertimbangkan saat diterima atau diperolehnya penghasilan. Wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada dirjen pajak untuk memperoleh penetapan saat mulainya penyusutan.

Dirjen pajak menetapkan saat mulainya penyusutan yang diajukan oleh wajib pajak dengan mempertimbangkan bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.

Ketiga, harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu. Terkait dengan harta ini, penyusutan dimulai pada bulan produksi komersial atas harta (Pasal 13 ayat (3)). Penyusutan juga bisa dimulai pada tahun dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta (Pasal 16 ayat (3)). (kaw)

Baca Juga: Ketentuan Masa Manfaat Harta Berwujud yang Tak Termuat di PMK 72/2023

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 72/2023, penyusutan, harta berwujud, harta berwujud bukan bangunan, Ditjen Pajak, DJP, UU HPP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 18 Mei 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP PAPUA, PAPUA BARAT, DAN MALUKU

Bikin Rugi Negara hingga Rp1,18 Miliar, 2 Tersangka Pajak Ditahan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Peningkatan Basis Data, Besok Coretax Tak Bisa Diakses Selama 7 Jam

Jum'at, 16 Mei 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Petugas Pajak Asistensi WP Perbarui Data Pengurus di Akun Coretax

Jum'at, 16 Mei 2025 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Asal Transfer Uang, Waspadai Penipuan yang Atasnamakan DJP

berita pilihan

Kamis, 22 Mei 2025 | 19:31 WIB
KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Tanah WP Disita, Kantor Pajak Tetap Cek Dulu Legalitasnya ke ATR/BPN

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:45 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Diskusikan Pajak Minimum Global, WP Multinasional Ungkap Kerumitannya

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Daftarkan Objek PBB-P5L Via Coretax DJP

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Ganti Email Terdaftar Tak Lagi Bisa Dilakukan di DJP Online

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Apa Hak dan Kewajiban WP dalam Pemeriksaan Pajak Pasca-PMK 15/2025?

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:30 WIB
PMK 81/2024

Mau Hapus NPWP? WP Badan Tak Boleh Tersangkut 13 Kegiatan Ini

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:25 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Ditolak AS, Prospek Tercapainya Konsensus Pilar 1 Suram

Kamis, 22 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaikindo Minta Perluasan Insentif Pajak Sektor Otomotif, Termasuk LCGC

Kamis, 22 Mei 2025 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kajian dan Mitigasi Penghindaran Pajak Orang Kaya Perlu Ditingkatkan