Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK
Kamis, 22 Mei 2025 | 12:15 WIB
RICHARD COLLIER (OXFORD), RITA DE LA FERIA (LEEDS):
Rabu, 21 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Sabar Memahami Wajib Pajak

A+
A-
6
A+
A-
6
Sabar Memahami Wajib Pajak

AWAL tahun ini, Ditjen Pajak (DJP) melakukan integrasi teknologi digital dalam pelayanannya. Dengan integrasi tersebut, wajib pajak (WP) cukup melakukan satu kali login untuk mendapatkan berbagai layanan digital DJP, yang sebelumnya harus melalui berbagai login.

Layanan digital DJP itu antara lain e-filing, e-reporting, e-CBCR, e-bupot, pembayaran e-billing, data pokok wajib pajak dan surat pemberitahuan yang dilaporkan 3 tahun terakhir, layanan konfirmasi dokumen, e-SKD, VAT Refund, konfirmasi status wajib pajak, dan permohonan.

Khusus untuk pembuatan kode billing—kode identifikasi yang diterbitkan sistem billing atas suatu pembayaran yang dilakukan wajib pajak/wajib bayar/wajib setor untuk identifikasi penerbit kode billing dalam Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua—juga ada perubahan.

Baca Juga: Ingat! Ganti Email Terdaftar Tak Lagi Bisa Dilakukan di DJP Online

DJP telah menghentikan operasi SSE1 (sse.pajak.go.id) dan SSE3 (sse3.pajak.go.id). Sebagai gantinya, kanal DJP Online (djponline.pajak.go.id) yang disiapkan sebagai pintu tunggal interaksi dan pelayanan kepada wajib pajak, khususnya untuk membuat kode billing.

Selain melalui DJP Online, pembuatan kode billing masih bisa dilakukan di empat kanal alternatif lain. Keempat kanal itu adalah bank persepi/kantor pos, penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) atau application service provider (ASP), laman portal penerimaan negara, atau melalui petugas DJP.

Penghentian SSE1 dan SSE3 dengan sendirinya mengarahkan layanan digital DJP ke single sign-on (SSO). SSO merupakan integrasi berbagai channel atau saluran pelayanan ke wajib pajak. Hingga kini, pintu masuk pelayanan dan interaksi otoritas dengan wajib pajak masih tersebar di berbagai saluran.

Baca Juga: Ketentuan Penelitian SPT Tahunan PPh dalam PMK 81/2024

SSE1 dan SSE3 merupakan saluran atau sistem yang berjalan sendiri dan tidak terintegrasi dengan sistem DJP Online. Oleh karena itu, otoritas ‘mematikan’ operasional kedua tautan tersebut. DJP Online akan menjadi gerbang utama pelayanan wajib pajak secara elektronik.

Perubahan proses bisnis dalam tataran pelayanan pajak ini ditujukan untuk mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Langkah tersebut diharapkan bisa berimplikasi kepada naiknya kepatuhan wajib pajak.

Memang, jumlah dan cakupan layanan digital DJP itu masih terbatas pada dokumen-dokumen tadi. Namun, secara berangsur-angsur DJP akan terus menambah jumlah dan cakupan dalam layanan administrasi ini untuk memberikan pelayanan yang lebih baik.

Baca Juga: WP Sudah Meninggal Tetap Dapat Imbauan Lapor SPT, Harus Bagaimana?

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP akan terus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi untuk perbaikan pelayanan ke wajib pajak. Pelayanan yang terotomatisasi dan terintegrasi akan menjadi respons atas tuntutan zaman dan generasi muda. Karena itu, muncul Single Login.

Namun, di lapangan kondisinya berbeda. Di sana-sini masih ada keluhan. Ada yang hari ini gagal login ke kanal DJP Online, lalu muncul pemberitahuan di layar untuk datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar, tetapi besoknya bisa login. Ada yang terus sulit mengakses, dan seterusnya.

Kami sendiri ikut menerima pengaduan berbagai keluhan masyarakat tersebut. Kami tentu prihatin. Uang yang digunakan untuk belanja teknologi itu berasal dari uang pajak rakyat. Tentu, rakyat, dalam hal ini wajib pajak, harus diposisikan secara mulia. Untuk merekalah belanja itu ada.

Baca Juga: Tak Ada Penghapusan Sanksi, Hari Ini Jatuh Tempo Lapor SPT Masa PPh

Karena itu, DJP perlu bersabar memahami situasi ini. Masyarakat tentu tidak menolak perbaikan layanan digital tersebut. Masyarakat justru akan berterima kasih dengan inovasi pelayanan yang memang sudah sesuai dengan perkembangan zaman itu.

Namun, pada praktiknya, DJP harus tetap bersabar. Tidak semua wajib pajak bisa segera memahami perubahan pelayanan digital tersebut. Sebagian wajib pajak masih bertanya-tanya, sebagian wajib pajak protes, lalu mengirim keluhannya. Perubahan ini jelas membutuhkan sosialisasi terus-menerus.

DJP juga perlu berhati-hati dan mengukur diri untuk melakukan inovasi teknologi pelayanan digital. Pengalaman menunjukkan berkali-kali situs DJP Online down pada masa puncak musim pelaporan SPT, sehingga pernah tenggat pelaporannya terpaksa diperpanjang.

Baca Juga: Lapor SPT Tidak Benar, 1 Tersangka Ditahan Kejaksaan

Momentum integrasi layanan digital yang bersamaan dengan musim pelaporan SPT kali ini harus menjadi pelajaran. Momentum ini tentu harus dimitigasi semaksimal mungkin. Ceritanya tentu lain kalau integrasi itu dilakukan Agustus-Oktober, terpaut jauh dari musim pelaporan SPT Maret-April. Itu yang perlu dicatat.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : single login, DJP Online, e-billing, SPT, integrasi layanan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 05 Mei 2025 | 14:00 WIB
PMK 15/2025

Dapat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, WP Tidak Bisa Betulkan SPT

Senin, 05 Mei 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tetap Butuh Kepastian Hukum Soal Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5%

Sabtu, 03 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Badan Tak Ajukan Perpanjangan Waktu, Siap-siap Kena Denda

Sabtu, 03 Mei 2025 | 10:03 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Hingga 1 Mei 2025, Rasio Kepatuhan Formal Wajib Pajak Baru 71%

berita pilihan

Sabtu, 24 Mei 2025 | 14:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Kalahkan Negara Tetangga, Sri Mulyani Sebut Ekonomi RI Masih Terjaga

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN

Seperti Apa Kualifikasi Kuasa dan Konsultan Pajak di Berbagai Negara?

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA DEPOK

Pemkot dan dan Kejaksaan Panggil 51 Penunggak Pajak

Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Konsumsi di Libur Sekolah, Stimulus Ekonomi Siap Meluncur Lagi

Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Orang Pribadi Urus EFIN Tak Perlu ke Kantor Pajak Terdaftar

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJP dan DJBC Punya Nakhoda Baru, Tax Ratio Diharap Segera Meningkat

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Alat untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

Sabtu, 24 Mei 2025 | 10:30 WIB
BELANJA NEGARA

Penerima Manfaat Divalidasi, Realisasi Bansos Dilaporkan Turun

Sabtu, 24 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Makan Bergizi Gratis Sudah Telan Rp3 Triliun