Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Sah! DPR Setujui Penetapan Perpu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

A+
A-
2
A+
A-
2
Sah! DPR Setujui Penetapan Perpu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

Ketua DPR Puan Maharani.

JAKARTA, DDTCNews - DPR resmi menyetujui penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja sebagai undang-undang.

Dari total 9 fraksi di DPR, hanya 2 fraksi yang menolak penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang, yaitu Partai Demokrat dan PKS.

"RUU tentang Penetapan Perpu 2/2022 perihal Cipta Kerja menjadi undang-undang disetujui untuk disahkan sebagai undang-undang," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Sementara itu, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut penetapan perpu tersebut merupakan pelaksanaan konstitusi atas kewenangan atributif presiden berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.

Untuk diperhatikan, perpu tersebut ditetapkan dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Adapun yang dimaksud dengan kegentingan yang memaksa pada Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 tergantung pada subjektivitas presiden.

"Pelaksanaan kewenangan [penetapan perpu] dibatasi oleh konstitusi. Perpu harus diajukan kepada DPR untuk disetujui. Dengan demikian, subjektivitas presiden dalam penetapan perpu dinilai objektif oleh DPR untuk ditetapkan menjadi undang-undang," ujar Airlangga.

Baca Juga: Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Airlangga menuturkan Perpu Cipta Kerja perlu ditetapkan untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Putusan tersebut menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan perlu segera diperbaiki dalam waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan. Bila tenggat waktu tersebut tidak dipenuhi maka UU Cipta Kerja bakal dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Sebelum menetapkan Perpu Cipta Kerja, lanjut Airlangga, pemerintah telah menetapkan UU 13/2022 yang merupakan perubahan kedua atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

Baca Juga: Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Dalam undang-undang terbaru itu, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengakomodasi penggunaan metode omnibus sebagai metode pembentukan peraturan perundang-undang.

"Dengan UU 13/2022 maka penggunaan metode omnibus telah memenuhi cara dan metode yang pasti, baku, dan standar dalam peraturan perundang-undangan," tutur Airlangga.

Kewajiban untuk melibat masyarakat secara bermakna (meaningful participation) dalam proses penyusunan undang-undang juga telah diperjelas.

Baca Juga: Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Airlangga menambahkan satgas sosialisasi UU Cipta Kerja telah dibentuk untuk melaksanakan sosialisasi di berbagai daerah guna meningkatkan pemahaman masyarakat atas UU Cipta Kerja.

Untuk diketahui, terbitnya Perpu Cipta Kerja juga berdampak terhadap ketentuan perpajakan, yaitu pada pasal 111, pasal 112, dan pasal 113 yang masing-masing merevisi UU PPh, UU PPN, dan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam Perpu Cipta Kerja, pasal-pasal yang sudah direvisi melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak direvisi lagi melalui Perpu Cipta Kerja.

Baca Juga: Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan

Sebagai contoh, Perpu Cipta Kerja tidak merevisi Pasal 4 UU PPh. Dahulu, Pasal 4 UU PPh direvisi melalui UU Cipta Kerja guna mengatur tentang penghasilan berupa dividen yang dikecualikan dari objek PPh.

Mengingat Pasal 4 UU PPh juga tercantum dalam UU HPP dan di dalamnya sudah termuat ketentuan pengecualian dividen dari objek pajak maka revisi Pasal 4 UU PPh menjadi tidak perlu dicantumkan dalam Perpu Cipta Kerja. (rig)

Baca Juga: Menkeu AS Yakin Kebijakan Bea Masuk terhadap China Tak Naikkan Inflasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpu cipta kerja, undang-undang, DPR, ketentuan perpajakan, uu cipta kerja, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 02 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Bawaan Penumpang Bakal Direvisi, Ini Bocorannya

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Sanksi Pasal 44B Diperinci, Bisa Secara Alternatif dan Kumulatif

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan

Senin, 03 Maret 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Yakin Kebijakan Bea Masuk terhadap China Tak Naikkan Inflasi

Senin, 03 Maret 2025 | 12:00 WIB
PMK 17/2025

Lebih dari 1 Tersangka Pajak, Sanksi Pasal 44B Dihitung Proporsional