Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Sebelum Diluncurkan, Coretax Telan Anggaran Rp467,3 Miliar pada 2024

A+
A-
2
A+
A-
2
Sebelum Diluncurkan, Coretax Telan Anggaran Rp467,3 Miliar pada 2024

Wajib pajak menunjukan aplikasi e-Faktur di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara I, Medan, Sumut, Senin (17/2/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat telah merealisasikan anggaran senilai Rp467,3 miliar atau 100% dari pagu untuk coretax administration system pada 2024.

DJP menyatakan telah dilaksanakan rangkaian kegiatan pengujian coretax system pada 2024. Pengujian ini menjadi bagian dari persiapan implementasi coretax system mulai 2025.

"Pada tahun 2024 coretax telah selesai dikembangkan dan akan digunakan secara luas oleh seluruh wajib pajak dan para pegawai DJP pada tahun 2025," bunyi Laporan Kinerja DJP 2024, dikutip pada Senin (24/3/2025).

Baca Juga: Alokasi APBN Cukup, 53 Unit Sekolah Rakyat Ditarget Rampung Juni 2025

DJP melaporkan telah dilakukan pencairan anggaran coretax system pada 2024 yang meliputi pembayaran kontrak vendor System Integrator senilai Rp439,58 miliar; pembayaran kontrak konsultan Owner’s Agent – Project Management and Quality Assurance senilai Rp24,79 miliar; dan pembayaran kontrak konsultan Owner’s Agent – Change Management senilai Rp2,93 miliar.

Pada tahun lalu, semua rencana aksi yang disusun juga dilaporkan telah diselesaikan. Rencana aksi ini antara lain penyelesaian functional and integration test, non-functional test, user acceptance test, user experience test, dan operational acceptance test pada aplikasi coretax system.

Selain itu, DJP telah dilaksanakan pula initial deployment di kantor pusat, Kanwil DJP Jakarta Pusat, dan Kanwil DJP Kepulauan Riau.

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

"Tidak terdapat kendala dan permasalahan yang dihadapi selama pelaksanaan uji coba aplikasi di tahun 2024," tulis DJP.

Adapun untuk tahap selanjutnya pada 2025, DJP melaksanakan post implementation support coretax system.

Pemerintah telah meluncurkan dan menerapkan coretax system pada 1 Januari 2025. Coretax system ini akan mencakup 21 proses bisnis di bidang pajak.

Baca Juga: PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Namun, wajib pajak masih menjumpai beberapa kendala teknis dalam penerapan sistem baru tersebut sehingga DJP juga terus melakukan perbaikan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, coretax, coretax system, APBN, Laporan Kinerja DJP 2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Ampera Saja

Senin, 24 Maret 2025 | 16:48 WIB
Hebat ya...
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 April 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Layanan KSWP Bisa Diakses Via Coretax DJP, Tak Lagi di DJP Online

Kamis, 10 April 2025 | 10:45 WIB
KONSULTASI CORETAX

Retur Faktur Pajak Masukan via XML Error, Bagaimana Solusinya?

Kamis, 10 April 2025 | 08:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perubahan Data di Coretax Belum Realtime, Jika Butuh Cepat Bisa ke KPP

Kamis, 10 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

RI Mencoba Realistis Hadapi Ancaman Tarif Impor Trump

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial