Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Fokus
Reportase

Setoran PNBP Tembus Rp477,5 Triliun hingga Oktober, Turun 3,4 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
Setoran PNBP Tembus Rp477,5 Triliun hingga Oktober, Turun 3,4 Persen

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu memberikan keterangan pers APBN KiTa edisi November 2024 di Jakarta, Jumat (8/11/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan negara bukan pajak hingga Oktober 2024 sudah mencapai Rp477,5 triliun atau 97,1% dari target yang ditetapkan pada tahun ini sejumlah Rp492 triliun.

Meski sudah mendekati target, kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tersebut mengalami penurunan sebesar 3,4% sejalan dengan moderasi harga komoditas dan penurunan lifting minyak bumi.

"Ini karena deviasi lifting dan moderasi harga formula, serta tetapan harga dari batubara acuan yang kemudian menjadi faktor dominan menekan pencapaian PNBP," kata Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, dikutip pada Minggu (10/11/2024).

Baca Juga: BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Dia menjelaskan realisasi PNBP SDA migas mencapai Rp93,9 triliun atau setara dengan 85,2% dari target yang ditetapkan. Realisasi ini terkontraksi 4%, terutama disebabkan penurunan ICP dan lifting minyak bumi.

ICP menurun akibat permintaan minyak mentah di pasaran juga turun. Sementara itu, penurunan lifting minyak bumi disebabkan penurunan tingkat alamiah sumber migas sejalan dengan fasilitas produksi migas yang menua.

Lalu, realisasi PNBP SDA nonmigas senilai Rp97,5 triliun atau 100% dari target APBN. Realisasi ini juga terkontraksi 16,6% akibat moderasi harga batu bara sehingga royalti yang dikumpulkan turun 24,9%.

Baca Juga: Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Setelahnya, PNBP lainnya senilai Rp125 triliun atau mencapai 108,5% dari target APBN. Penerimaan ini terkontraksi 6,4% terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan hasil tambang sejalan dengan moderasi harga batu bara.

Selain itu, ada efek penurunan PNBP kementerian/lembaga, terutama dari pendapatan tidak berulang pada Kejaksaan dan Kemenkominfo.

Mengenai PNBP dari kekayaan negara dipisahkan (KND), realisasinya mencapai Rp79,7 triliun atau 92,8% dari target APBN. PNBP KND tumbuh 7,5%, utamanya ditopang pembayaran dividen dari BUMN perbankan atas peningkatan kinerja keuangan.

Baca Juga: DJP Resmi Seragamkan Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

Sementara itu, realisasi PNBP BLU tercatat Rp81,6 triliun atau 97,9% dari target APBN. Kinerja ini tumbuh 13,2%, terutama berasal dari pendapatan jasa penyediaan barang dan jasa lainnya, pelayanan rumah sakit, dan pendapatan pengelolaan dana BLU.

"Pendapatan BLU pengelola dana, khususnya pungutan ekspor, mengalami kontraksi terkait dengan penurunan harga referensi CPO dari Kementerian Perdagangan sebesar 2,6%," ujar Anggito. (rig)

Baca Juga: Tuding AS Langgar Kesepakatan, China Ancam Lakukan Retaliasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pnbp, wamenkeu anggito, kemenkeu, apbn 2024, lifting migas, harga komoditas, penerimaan negara, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 02 Juni 2025 | 08:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Naikkan Bea Masuk Baja dari 25% ke 50%

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN MIGAS

Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Minggu, 01 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

berita pilihan

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:00 WIB
PMK 34/2025

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:43 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Resmi Seragamkan Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, Anggaran Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer Rp10,72 T

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Atur Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan Tahun Buku

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Tahun tapi Telanjur Setor PPh Final UMKM, Bisa Pemindahbukuan?