Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Komunitas
Kamis, 24 April 2025 | 15:10 WIB
STH INDONESIA JENTERA
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Fokus
Reportase

Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

A+
A-
0
A+
A-
0
Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) memberikan keterangan pers APBN KiTa di Jakarta, Rabu (11/12/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai penurunan harga batu bara masih akan berdampak terhadap kinerja penerimaan PPh badan.

Sri Mulyani mengatakan harga batu bara saat ini senilai US$133,8 per metrik ton atau turun 22,8% dari periode yang sama tahun lalu. Kondisi tersebut diperkirakan masih akan memengaruhi kinerja PPh badan dalam beberapa waktu mendatang.

"Jadi, masih terasa nanti, terlihat di dalam penerimaan, terutama untuk pajak korporasi pertambangan. Kita itu masih kontraksi," katanya, dikutip pada Jumat (13/12/2024).

Baca Juga: Bersiap! Pendaftaran USKP Periode I/2025 Dibuka 30 April hingga 1 Mei

Sri Mulyani menuturkan naik turunnya penerimaan PPh badan salah satunya dipengaruhi oleh harga komoditas, termasuk batu bara. Fluktuasi pada harga komoditas juga bakal tecermin pada pajak yang disetorkan oleh korporasi.

Harga batu bara sempat mencapai US$432,38 per metrik ton pada 2022, tetapi saat ini berada pada kisaran US$130 per metrik ton.

"Kalau kita lihat ini sudah flattening sehingga month to month-nya negatif 6,7%. Namun, coal belum pulih dibandingkan pada tahun-tahun 2022 terutama yang sangat tinggi," ujarnya.

Baca Juga: Dorong Pembebasan BPHTB bagi MBR, Mendagri Yakinkan Tak Hambat PAD

Realisasi penerimaan PPh badan hingga November 2024 mencapai Rp289,8 triliun, turun 23,1% dari periode yang sama tahun lalu. Meski begitu, kontraksi penerimaannya telah mengecil dalam 3 bulan terakhir ini.

Secara bulanan, realisasi penerimaan PPh badan pada November 2024 mengalami kenaikan sebesar 31,7%. Sementara itu, penerimaan PPh badan pada Oktober 2024 naik 22,9% dan pada September 2024 tumbuh 9,2%.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan pertumbuhan penerimaan secara bulanan tersebut didorong oleh peningkatan pembayaran angsuran PPh badan dari sektor pertambangan dan industri.

Baca Juga: Bertemu Menkeu Jerman, Sri Mulyani Bahas Aksesi OECD Hingga Tarif AS

"PPh badan memang kalau kita lihat secara kumulatif masih kontraksi, tetapi dalam 3 bulan terakhir terjadi kondisi yang membaik, semuanya menunjukkan hal yang positif," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Menkeu Sri Mulyani, harga batu bara, penerimaan pajak, PPh badan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 27 April 2025 | 16:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Akhirnya Bakal Turunkan Tarif Bea Masuk atas Barang China

Minggu, 27 April 2025 | 12:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Menkeu AS Apresiasi Inisiatif Indonesia untuk Negosiasi Dagang

Minggu, 27 April 2025 | 12:00 WIB
FINLANDIA

Geliatkan Ekonomi, Negara Ini Bakal Pangkas Tarif PPh Badan

Minggu, 27 April 2025 | 11:30 WIB
KPP PRATAMA PALOPO

Petugas Pajak Kunjungi Petshop, Cek Aktivitas Usaha hingga Omzet

berita pilihan

Senin, 28 April 2025 | 20:17 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Bersiap! Pendaftaran USKP Periode I/2025 Dibuka 30 April hingga 1 Mei

Senin, 28 April 2025 | 19:00 WIB
KAMUS BEA DAN CUKAI

Apa Itu Surat Perintah Membayar Kembali Bea dan Cukai?

Senin, 28 April 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pembebasan BPHTB bagi MBR, Mendagri Yakinkan Tak Hambat PAD

Senin, 28 April 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bertemu Menkeu Jerman, Sri Mulyani Bahas Aksesi OECD Hingga Tarif AS

Senin, 28 April 2025 | 17:30 WIB
PMK 60/2023

Sudah Lapor SPT Jadi Syarat Dapat Fasilitas Bebas PPN atas Rumah MBR

Senin, 28 April 2025 | 16:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tinggal 2 Hari Deadline! DJP Baru Terima 642.000 SPT Tahunan Badan

Senin, 28 April 2025 | 16:00 WIB
PP 19/2025

Ada Kenaikan, Berikut Tarif Royalti Minerba yang Kini Berlaku

Senin, 28 April 2025 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! 10 Mei 2025 Batas Akhir Lapor SPT PPN untuk Masa Pajak Maret

Senin, 28 April 2025 | 15:00 WIB
PRANCIS

Defisit APBN Melebar, Prancis Bakal Pangkas Insentif Pajak

Senin, 28 April 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Nomor EFIN Tak Diperlukan Ketika Coretax Diterapkan Sepenuhnya