Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Simak, Ini Profil Pajak Kota Terluas di Indonesia

A+
A-
2
A+
A-
2
Simak, Ini Profil Pajak Kota Terluas di Indonesia

PALANGKARAYA merupakan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah. Memiliki luas keseluruhan wilayah mencapai 2.853 km², Palangkaraya menjadi kota terluas di Indonesia.

Saat awal pembangunan Palangkaraya pada 1957, kota ini sempat dicanangkan sebagai ibu kota negara untuk menggantikan Jakarta. Geliat perkembangan wisata juga mengemuka dari kota yang memiliki semboyan ‘Isen Mulang’ atau semangat pantang mundur tersebut.

Salah satu destinasi wisata unik yang terdapat di Palangkaraya adalah Taman Wisata Kumkum, habitat untuk berbagai satwa Kalimantan. Palangkaraya juga memiliki Sungai Kayan, yakni sungai terpanjang di Kalimantan sekaligus rumah bagi masyarakat adat Suku Dayak.

Baca Juga: Outlook Pajak Shortfall, Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
MENGUTIP data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Palangkaraya, produk domestik regional bruto (PDRB) kota ini pada 2020 mencapai Rp18,29 triliun. Perekonomian Kota Palangkaraya ditopang sektor administrasi pemerintah, pertahanan , dan jaminan sosial dengan persentase 22% terhadap total PDRB.

Selanjutnya, sektor perdagangan besar dan eceran serta sektor konstruksi memberikan kontribusi masing-masing sebesar 18% dan 11% terhadap PDRB. Sementara itu, sektor industri pengolahan memberikan kontribusi sebesar 10%. Pada tahun yang sama, sektor transportasi dan pergudangan tercatat berkontribusi sebesar 8%.


Baca Juga: Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku sampai 20 Desember

Data dari BPS Palangkaraya juga menunjukkan pertumbuhan ekonomi Palangkaraya pada 2020 sebesar -2,67%. Performa tersebut turun drastis dari capaian tahun sebelumnya yang mencapai 7,17%.

Berdasarkan pada data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Kota Palangkaraya pada 2020 menembus Rp1,14 triliun. Dana perimbangan menjadi penopang pembangunan daerah ini, yakni senilai Rp819,34 miliar atau 54% dari total pendapatan.

Sementara itu, kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) tercatat senilai Rp180,19 miliar atau 16% dari total pendapatan daerah ini pada tahun yang bersangkutan. Komponen lain-lain pendapatan yang sah berkontribusi paling rendah yaitu senilai Rp137,90 miliar atau 12% dari total pendapatan. Dengan demikian, peranan PAD dalam pembiayaan pembangunan di Kota Palangkaraya masih terbilang belum optimal.

Baca Juga: Dipengaruhi PBB-P2, Penerimaan Pajak Daerah di Kota Ini Baru 44%

Apabila diperinci, PAD Kota Palangkaraya didominasi dari penerimaan pajak daerah. Pada 2020, penerimaan pajak daerah mencapai Rp100,77 miliar atau 56% dari total PAD. Selanjutnya, lain-lain PAD yang sah berkontribusi senilai Rp63,23 miliar atau 35% dari total PAD.

Kontribusi terendah berasal dari penerimaan retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan total realisasi berturut-turut hanya senilai Rp10,82 miliar dan Rp5,36 miliar.


Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir, Pemprov Raup Rp333,9 Miliar

Kinerja Pajak
BERDASARKAN data Kementerian Keuangan RI, kinerja pajak Kota Palangkaraya memiliki tren yang fluktuatif sepanjang 2016 hingga 2020.

Jika dirunut, realisasi penerimaan pajak pada 2016 mencapai Rp79,16 miliar atau 95% dari target yang ditetapkan. Kinerja pajak tersebut mengalami penurunan pada 2017 dengan persentase realisasi 94% dari target penerimaan pajak atau senilai Rp87,97 miliar.

Kemudian, pada 2018, realisasi penerimaan pajak kembali meningkat dengan capaian senilai Rp94,70 miliar atau 95% dari target APBD. Pada 2019, kinerja mengalami peningkatan dengan persentase realisasi 109% dari target yang ditentukan atau senilai Rp102,42 miliar. Selanjutnya, kinerja pada 2020 mengalami kontraksi dengan capaian senilai Rp100,77 miliar.

Baca Juga: Begini Ketentuan Tempat Kedudukan WP Badan dalam PER-7/PJ/2025


Dari data Kementerian Keuangan, pajak penerangan jalan (PPJ) membukukan capaian tertinggi dalam perolehan penerimaan pajak Kota Palangkaraya pada 2020, yakni senilai Rp35,15 miliar.

Kemudian, kontributor terbesar lainnya berasal dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta pajak restoran yang memberi kontribusi masing-masing senilai Rp26,75 miliar dan Rp12,83 miliar. Sebaliknya, pajak air tanah memberi kontribusi terendah, yaitu senilai Rp120,90 juta.

Baca Juga: Ingat! Pembukuan Penting untuk WP Badan, Dokumennya Disimpan 10 Tahun

Jenis dan Tarif Pajak
KETENTUAN mengenai tarif pajak di Kota Palangkaraya diatur dalam Peraturan Daerah Kota Palangkaraya No. 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah. Informasi mengenai peraturan daerah Kota Palangkaraya dapat diakses melalui laman resmi https://jdih.palangkaraya.go.id. Adapun daftar jenis dan tarif pajak di Kota Palangkaraya sebagai berikut:


Selain mengenakan pajak tersebut, atas permohonan wajib pajak, wali kota Palangkaraya dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak dari pokok pajak. Pemberian keringanan pajak didasarkan pada pertimbangan atau keadaan tertentu. Sementara pembebasan pajak diberikan berdasarkan asas keadilan dan timbal balik.

Baca Juga: Lapangan Padel di Jakarta Kini Kena Pajak Hiburan 10 Persen

Pemberian fasilitas pajak berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak oleh wali kota seperti yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangkaraya No. 18 Tahun 2021 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2021. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 120 ayat (7) Peraturan Daerah Kota Palangkaraya No. 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.

Tax Ratio
BERDASARKAN pada perhitungan yang dilakukan oleh DDTC Fiscal Research & Advisory, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah Kota Palangkaraya terhadap PDRB (tax ratio) pada 2020 tercatat sebesar 0,55%.

Adapun rata-rata tax ratio kabupaten/kota di Indonesia berada pada angka 0,32%. Hal ini menunjukan kinerja pajak dan retribusi daerah Kota Palangkaraya relatif lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata keseluruhan kabupaten/kota di Indonesia.

Baca Juga: Pemda Adakan Pemutihan Pajak, Berlaku untuk Tunggakan PBB sejak 1994


Administrasi Pajak
BERDASARKAN pada Peraturan Wali Kota Palangkaraya No. 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, pemungutan pajak dan retribusi daerah dilakukan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangkaraya.

Inovasi dan kerja sama dengan berbagai pihak telah dilakukan BPPRD Kota Palangkaraya untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah. Salah satu upaya yang dilakukan yakni bekerja sama dengan Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Kalimantan Tengah (Bank Kalteng) cabang Palangkaraya, untuk menerima pembayaran pajak daerah dari masyarakat Kota Palangkaraya.

Baca Juga: WP Manfaatkan Deposit Pajak, Penerimaan Pajak Lainnya Tumbuh 1.550,6%

Pada 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Palangkaraya meluncurkan sistem pembayaran pajak melalui Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS). Dengan diberlakukannya QRIS, masyarakat dapat lebih mudah dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).

Selain itu, Pemkot Palangkaraya juga melakukan inovasi dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak dengan membangun Mall Pelayanan Publik (MPP). Melalui keberadaan MPP, masyarakat Kota Palangkaraya dapat dengan mudah melakukan serta konsultasi terkait kewajiban pembayaran pajak daerahnya.

Pemasangan alat tapping box (perekam transaksi) juga menjadi strategi yang dilakukan BPPRD Palangkaraya. Alat perekam transaksi ini telah dipasang di sejumlah pelaku usaha restoran, hiburan, dan perhotelan. Pemasangan tapping box diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan daerah ini. (zaka/kaw)

Baca Juga: NPWP Badan Statusnya Nonefektif, Diaktifkan Lagi atau Bikin NPWP Baru?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : profil pajak daerah, pajak daerah, tax ratio, PDRB, kajian pajak, administrasi pajak, Kota Palangkaraya

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Syarat Penggunaan Kantor Virtual sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Jum'at, 27 Juni 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gaji Sudah Dipotong Pajak oleh Kantor, Kok SPT-nya Masih Kurang Bayar?

Jum'at, 27 Juni 2025 | 13:30 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Petugas Door to Door, Tegur Kafe dan Diskotik yang Nunggak Pajak

Jum'at, 27 Juni 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Kanwil DJP Jaksel I Lelang 2 Aset Milik Para Penunggak Pajak

berita pilihan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Tagih Tunggakan PBB Rp55 Miliar, Ratusan Petugas Pajak Diterjunkan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Indonesia Akan Sepakati MoU Bea Masuk Resiprokal AS Pekan Depan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Tempat Kedudukan WP Instansi Pemerintah di Luar Negeri Kini Diperjelas

Jum'at, 04 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Insentif Pajak, Daya Saing RI Diyakini Terjaga Saat Konflik Global

Jum'at, 04 Juli 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kongres AS Setujui RUU Pajak Trump, Tip dan Uang Lembur Bebas Pajak

Jum'at, 04 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Manfaat Insentif Pajak Mobil Listrik Disorot, Ini Respons Sri Mulyani

Jum'at, 04 Juli 2025 | 12:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Monitor Kepatuhan Pajak Instansi Desa, Cegah Penyimpangan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan Pajak atas Penghasilan Istri dalam Coretax DJP

Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:03 WIB
ANALISIS PAJAK

Profesi Konsultan Pajak dalam Agenda Keberlanjutan Nasional