Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Simak, Ini Profil Pajak Kota Terluas di Indonesia

A+
A-
2
A+
A-
2
Simak, Ini Profil Pajak Kota Terluas di Indonesia

PALANGKARAYA merupakan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah. Memiliki luas keseluruhan wilayah mencapai 2.853 km², Palangkaraya menjadi kota terluas di Indonesia.

Saat awal pembangunan Palangkaraya pada 1957, kota ini sempat dicanangkan sebagai ibu kota negara untuk menggantikan Jakarta. Geliat perkembangan wisata juga mengemuka dari kota yang memiliki semboyan ‘Isen Mulang’ atau semangat pantang mundur tersebut.

Salah satu destinasi wisata unik yang terdapat di Palangkaraya adalah Taman Wisata Kumkum, habitat untuk berbagai satwa Kalimantan. Palangkaraya juga memiliki Sungai Kayan, yakni sungai terpanjang di Kalimantan sekaligus rumah bagi masyarakat adat Suku Dayak.

Baca Juga: Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
MENGUTIP data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Palangkaraya, produk domestik regional bruto (PDRB) kota ini pada 2020 mencapai Rp18,29 triliun. Perekonomian Kota Palangkaraya ditopang sektor administrasi pemerintah, pertahanan , dan jaminan sosial dengan persentase 22% terhadap total PDRB.

Selanjutnya, sektor perdagangan besar dan eceran serta sektor konstruksi memberikan kontribusi masing-masing sebesar 18% dan 11% terhadap PDRB. Sementara itu, sektor industri pengolahan memberikan kontribusi sebesar 10%. Pada tahun yang sama, sektor transportasi dan pergudangan tercatat berkontribusi sebesar 8%.


Baca Juga: Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

Data dari BPS Palangkaraya juga menunjukkan pertumbuhan ekonomi Palangkaraya pada 2020 sebesar -2,67%. Performa tersebut turun drastis dari capaian tahun sebelumnya yang mencapai 7,17%.

Berdasarkan pada data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Kota Palangkaraya pada 2020 menembus Rp1,14 triliun. Dana perimbangan menjadi penopang pembangunan daerah ini, yakni senilai Rp819,34 miliar atau 54% dari total pendapatan.

Sementara itu, kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) tercatat senilai Rp180,19 miliar atau 16% dari total pendapatan daerah ini pada tahun yang bersangkutan. Komponen lain-lain pendapatan yang sah berkontribusi paling rendah yaitu senilai Rp137,90 miliar atau 12% dari total pendapatan. Dengan demikian, peranan PAD dalam pembiayaan pembangunan di Kota Palangkaraya masih terbilang belum optimal.

Baca Juga: DJP Perinci Penghapusan Sanksi pada Masa Transisi Penerapan Coretax

Apabila diperinci, PAD Kota Palangkaraya didominasi dari penerimaan pajak daerah. Pada 2020, penerimaan pajak daerah mencapai Rp100,77 miliar atau 56% dari total PAD. Selanjutnya, lain-lain PAD yang sah berkontribusi senilai Rp63,23 miliar atau 35% dari total PAD.

Kontribusi terendah berasal dari penerimaan retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan total realisasi berturut-turut hanya senilai Rp10,82 miliar dan Rp5,36 miliar.


Baca Juga: Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Kinerja Pajak
BERDASARKAN data Kementerian Keuangan RI, kinerja pajak Kota Palangkaraya memiliki tren yang fluktuatif sepanjang 2016 hingga 2020.

Jika dirunut, realisasi penerimaan pajak pada 2016 mencapai Rp79,16 miliar atau 95% dari target yang ditetapkan. Kinerja pajak tersebut mengalami penurunan pada 2017 dengan persentase realisasi 94% dari target penerimaan pajak atau senilai Rp87,97 miliar.

Kemudian, pada 2018, realisasi penerimaan pajak kembali meningkat dengan capaian senilai Rp94,70 miliar atau 95% dari target APBD. Pada 2019, kinerja mengalami peningkatan dengan persentase realisasi 109% dari target yang ditentukan atau senilai Rp102,42 miliar. Selanjutnya, kinerja pada 2020 mengalami kontraksi dengan capaian senilai Rp100,77 miliar.

Baca Juga: Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD


Dari data Kementerian Keuangan, pajak penerangan jalan (PPJ) membukukan capaian tertinggi dalam perolehan penerimaan pajak Kota Palangkaraya pada 2020, yakni senilai Rp35,15 miliar.

Kemudian, kontributor terbesar lainnya berasal dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta pajak restoran yang memberi kontribusi masing-masing senilai Rp26,75 miliar dan Rp12,83 miliar. Sebaliknya, pajak air tanah memberi kontribusi terendah, yaitu senilai Rp120,90 juta.

Baca Juga: Hindari Sanksi, Walikota Ajak Warga Lapor SPT Tahunan sebelum Deadline

Jenis dan Tarif Pajak
KETENTUAN mengenai tarif pajak di Kota Palangkaraya diatur dalam Peraturan Daerah Kota Palangkaraya No. 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah. Informasi mengenai peraturan daerah Kota Palangkaraya dapat diakses melalui laman resmi https://jdih.palangkaraya.go.id. Adapun daftar jenis dan tarif pajak di Kota Palangkaraya sebagai berikut:


Selain mengenakan pajak tersebut, atas permohonan wajib pajak, wali kota Palangkaraya dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak dari pokok pajak. Pemberian keringanan pajak didasarkan pada pertimbangan atau keadaan tertentu. Sementara pembebasan pajak diberikan berdasarkan asas keadilan dan timbal balik.

Baca Juga: Adik Prabowo ini Usulkan Tarif PPh Badan Dipangkas Jadi 18 Persen

Pemberian fasilitas pajak berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak oleh wali kota seperti yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangkaraya No. 18 Tahun 2021 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2021. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 120 ayat (7) Peraturan Daerah Kota Palangkaraya No. 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.

Tax Ratio
BERDASARKAN pada perhitungan yang dilakukan oleh DDTC Fiscal Research & Advisory, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah Kota Palangkaraya terhadap PDRB (tax ratio) pada 2020 tercatat sebesar 0,55%.

Adapun rata-rata tax ratio kabupaten/kota di Indonesia berada pada angka 0,32%. Hal ini menunjukan kinerja pajak dan retribusi daerah Kota Palangkaraya relatif lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata keseluruhan kabupaten/kota di Indonesia.

Baca Juga: Tingkatkan PAD, Pemkot Bakal Pungut Retribusi Sampah dan Sewa Aset


Administrasi Pajak
BERDASARKAN pada Peraturan Wali Kota Palangkaraya No. 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, pemungutan pajak dan retribusi daerah dilakukan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangkaraya.

Inovasi dan kerja sama dengan berbagai pihak telah dilakukan BPPRD Kota Palangkaraya untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah. Salah satu upaya yang dilakukan yakni bekerja sama dengan Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Kalimantan Tengah (Bank Kalteng) cabang Palangkaraya, untuk menerima pembayaran pajak daerah dari masyarakat Kota Palangkaraya.

Baca Juga: Login DJP Online Lebih Lama, Lapor SPT Tahunan Jangan Mepet Deadline!

Pada 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Palangkaraya meluncurkan sistem pembayaran pajak melalui Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS). Dengan diberlakukannya QRIS, masyarakat dapat lebih mudah dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).

Selain itu, Pemkot Palangkaraya juga melakukan inovasi dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak dengan membangun Mall Pelayanan Publik (MPP). Melalui keberadaan MPP, masyarakat Kota Palangkaraya dapat dengan mudah melakukan serta konsultasi terkait kewajiban pembayaran pajak daerahnya.

Pemasangan alat tapping box (perekam transaksi) juga menjadi strategi yang dilakukan BPPRD Palangkaraya. Alat perekam transaksi ini telah dipasang di sejumlah pelaku usaha restoran, hiburan, dan perhotelan. Pemasangan tapping box diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan daerah ini. (zaka/kaw)

Baca Juga: Pemprov Ingin Pajaki Kendaraan dengan Pelat Luar Daerah, Ini Sebabnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : profil pajak daerah, pajak daerah, tax ratio, PDRB, kajian pajak, administrasi pajak, Kota Palangkaraya

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:15 WIB
KABUPATEN CILACAP

Catat! Pemda Pastikan Tak Ada Kenaikan NJOP pada Tahun Ini

Jum'at, 21 Februari 2025 | 16:37 WIB
REPORTASE DDTC DARI MANILA

Tantangan Pemajakan Ekonomi Digital di Lintas Yurisdiksi, Seperti Apa?

Jum'at, 21 Februari 2025 | 15:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Pemkot Bakal Bikin Sensus Kendaraan Demi Optimalkan Penerimaan Pajak

Jum'at, 21 Februari 2025 | 11:30 WIB
PMK 168/2023

Ingat! SPT PPh 21 Nihil Tetap Dilaporkan Tiap Bulan, Tak Cuma Desember

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini