Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Simak Profil Pajak Daerah Pusat Kerajaan Islam Pertama di Jawa

A+
A-
1
A+
A-
1
Simak Profil Pajak Daerah Pusat Kerajaan Islam Pertama di Jawa

KABUPATEN Demak terletak di Provinsi Jawa Tengah dengan luas wilayah sebesar 897,43 km2. Kabupaten ini berbatasan langsung dengan Kabupaten Jepara, Kabupaten Kudus, Kabupaten Grobogan, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Laut Jawa.

Berdasarkan pada data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2020, Kabupaten Demak memiliki jumlah penduduk sebanyak 1.203.956 orang. Pada tahun yang sama, Kabupaten Demak juga memiliki indek pembangunan manusia yang menyentuh angka 72,22.

Kabupaten Demak merupakan pusat dari kerajaan Islam pertama di Pulau Jawa, yaitu Kerajaan Demak. Selain itu, kabupaten ini juga dikenal dengan sebutan Kota Wali karena pernah menjadi pusat persebaran agama Islam yang dipelopori oleh Wali Songo di Pulau Jawa.

Baca Juga: Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
BPS Kabupaten Demak mencatat produk domestik regional bruto (PDRB) Kabupaten Demak pada 2020 senilai Rp26,55 triliun. Perekonomian di daerah ini banyak ditopang sektor industri pengolahan yang memiliki kontribusi sebesar 30% dari total PDRB 2020. Kemudian, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan memberikan kontribusi sebesar 22%.

Berikutnya, sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor mencetak angka kontribusi sebesar 15% terhadap total PDRB Kabupaten Demak. Sektor konstruksi juga tercatat memiliki kontribusi cukup besar pada PDRB Demak pada tahun bersangkutan, yaitu sebesar 10%. Kemudian, sektor jasa pendidikan juga memberikan kontribusi sebesar 5%.


Baca Juga: Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

Berdasarkan pada data yang diambil dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Kabupaten Demak pada 2020 mencapai Rp2,33 triliun. Dana perimbangan menjadi penopang terbesar pembangunan Kabupaten Demak dengan kontribusi senilai Rp1,18 triliun atau 51% dari total pendapatan.

Selanjutnya, lain-lain pendapatan yang sah memberikan kontribusi senilai Rp713 miliar atau 30% dari total pendapatan tahun yang bersangkutan. Sementara itu, pendapatan asli daerah (PAD) memberikan kontribusi paling rendah, yaitu senilai Rp439,69 miliar atau 19% dari total pendapatan Kabupaten Demak pada 2020.

Jika ditelusuri secara lebih terperinci, realisasi PAD Kabupaten Demak didominasi oleh lain-lain PAD yang sah senilai Rp238,94 miliar atau 54% dari total PAD. Selanjutnya, pajak daerah yang berkontribusi senilai Rp152,91 miliar atau 35% dari total PAD.

Baca Juga: DJP Perinci Penghapusan Sanksi pada Masa Transisi Penerapan Coretax

Sementara itu, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan memberikan kontribusi yang rendah dengan total realisasi berturut-turut senilai Rp27,26 miliar dan Rp20,58 miliar.


Kinerja Pajak
BERDASARKAN pada data Kementerian Keuangan, kinerja pajak Kabupaten Demak cenderung menunjukkan tren penurunan sepanjang periode 2016 sampai dengan 2020. Jika diperinci, realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Demak pada 2016 mencapai Rp90,28 miliar atau 126% dari target yang ditetapkan.

Baca Juga: Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Berikutnya, pada 2017, kinerja pajak mengalami peningkatan dengan realisasi penerimaan pajak senilai Rp128,97 miliar atau sebesar 156% dari target APBD. Kemudian, pada 2018, kinerja pajak mengalami penurunan dengan realisasi senilai Rp138,65 miliar atau sebesar 143%.

Kinerja pajak daerah Kabupaten Demak selama 2019 kembali mengalami penurunan dengan realisasi senilai Rp156,48 miliar atau sebesar 116% dari target APBD. Pada 2020, kinerja pajak daerah Kabupaten Demak juga kembali terkontraksi dengan capaian realisasi senilai Rp152,91 miliar atau sebesar 105% dari target APBD.


Baca Juga: Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Sesuai dengan data Kementerian Keuangan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) membukukan capaian tertinggi dalam perolehan penerimaan pajak Kabupaten Demak pada 2020, yaitu senilai Rp71,65 miliar.

Kemudian, kontributor terbesar lainnya berasal dari pajak penerangan jalan (PPJ) senilai Rp48,10 miliar. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) juga memberikan kontribusi yang cukup besar, yaitu senilai Rp23,71 miliar.

Sementara itu, pajak restoran memberi kontribusi senilai Rp3,93 miliar. Kemudian, pajak reklame serta pajak air tanah masing-masing memberikan kontribusi senilai Rp2,33 miliar dan Rp2,29 miliar.

Baca Juga: Hindari Sanksi, Walikota Ajak Warga Lapor SPT Tahunan sebelum Deadline

Jenis dan Tarif Pajak
KETENTUAN mengenai tarif pajak di Kabupaten Demak diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak No. 4 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Peraturan Daerah Kabupaten Demak No. 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah. Informasi mengenai peraturan daerah Kabupaten Demak dapat diakses melalui laman resmi https://jdih.demakkab.go.id/. Berikut daftar jenis dan tarif pajak di Kabupaten Demak.


Tax Ratio
BERDASARKAN pada penghitungan yang dilakukan oleh DDTC Fiscal Research & Advisory, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kabupaten Demak pada 2020 tercatat sebesar 0,58%.

Baca Juga: Adik Prabowo ini Usulkan Tarif PPh Badan Dipangkas Jadi 18 Persen

Adapun rata-rata tax ratio kabupaten/Kabupaten berada pada angka 0,32%. Indikator ini menunjukkan kinerja pajak dan retribusi daerah Kabupaten Demak relatif lebih tinggi dibandingkan rata-rata seluruh kabupaten/Kabupaten di Indonesia.


Administrasi Pajak
BERDASARKAN Peraturan Daerah Kabupaten Demak No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak, pajak daerah dipungut dan dikumpulkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).

Baca Juga: Tingkatkan PAD, Pemkot Bakal Pungut Retribusi Sampah dan Sewa Aset

Dalam meningkatkan realisasi penerimaan dan kinerja pajak daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak terus berupaya menemukan inovasi yang dapat mendorong tercapainya target yang tertera dalam APBD. Tidak hanya itu, Pemkab juga melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak.

Guna meningkatkan kemudahan masyarakat, BPKPAD mengintegrasikan layanan BPHTB dan PBB-P2. Dengan integrasi tersebut, perubahan identitas kepemilikan pada BPHTB akan secara otomatis mengubah data kepemilikan pada PBB-P2.

Selain itu, BPKPAD bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengawasi pajak dari restoran, hotel, tempat parkir, dan tempat hiburan. Upaya ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kebocoran pajak.

Baca Juga: Login DJP Online Lebih Lama, Lapor SPT Tahunan Jangan Mepet Deadline!

Dalam beberapa tahun terakhir, Pemkab Demak juga melakukan kegiatan Gebyar Hadiah Pajak Daerah untuk memberikan apresiasi kepada masyarakat yang melunasi tunggakan PBB-P2. Harapannya, kegiatan ini dapat mendorong masyarakat untuk membayar PBB-P2 tepat waktu. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : profil pajak daerah, pajak daerah, tax ratio, PDRB, kajian pajak, administrasi pajak, Kabupaten Demak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:15 WIB
KABUPATEN CILACAP

Catat! Pemda Pastikan Tak Ada Kenaikan NJOP pada Tahun Ini

Jum'at, 21 Februari 2025 | 16:37 WIB
REPORTASE DDTC DARI MANILA

Tantangan Pemajakan Ekonomi Digital di Lintas Yurisdiksi, Seperti Apa?

Jum'at, 21 Februari 2025 | 15:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Pemkot Bakal Bikin Sensus Kendaraan Demi Optimalkan Penerimaan Pajak

Jum'at, 21 Februari 2025 | 11:30 WIB
PMK 168/2023

Ingat! SPT PPh 21 Nihil Tetap Dilaporkan Tiap Bulan, Tak Cuma Desember

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini