Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Simak Profil Pajak Kota Minyak dari Pulau Sumatra

A+
A-
1
A+
A-
1
Simak Profil Pajak Kota Minyak dari Pulau Sumatra

KOTA Dumai terletak di Provinsi Riau dengan luas wilayah sebesar 1727,38 km2. Sebagai kota terbesar kedua di Provinsi Riau, Kota Dumai memiliki populasi sebanyak 316.782 jiwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2020.

Dumai juga dijuluki sebagai Kota Minyak. Pasalnya, berbagai komoditas seperti minyak bumi, gas alam, minyak sawit, dan minyak kelapa banyak dihasilkan di kota ini. Kota Dumai juga menjadi pelabuhan ekspor industri minyak bumi terbesar di Indonesia.

Letak geografisnya yang strategis menjadikan Kota Dumai sebagai tempat tujuan bagi penduduk dari berbagai daerah lain. Kondisi tersebut menyebabkan penduduknya bersifat multietnis. Sedikitnya terdapat 16 suku bangsa yang saat ini mendiami Kota Dumai.

Baca Juga: Butuh Tax Clearance? Begini Cara Mengajukan SKF Lewat Coretax

Selain strategis, lokasi Dumai juga terletak di dekat tepi pantai dan menjadikan kota ini memiliki banyak wisata pantai yang menawan.

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
BPS Kota Dumai mencatat PDRB Kota Dumai pada 2020 senilai Rp36,32 triliun. Perekonomian di daerah ini banyak ditopang sektor industri pengolahan serta sektor perdagangan besar dan eceran yang secara berturut-turut memberi kontribusi sebesar 60% dan 14% dari total PDRB.

Berikutnya, sektor konstruksi memiliki kontribusi sebesar 11%. Selanjutnya, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan serta sektor transportasi dan pergudangan yang masing-masing berkontribusi sebesar 6% dan 2% terhadap total PDRB.

Baca Juga: Bereskan Piutang Pajak Rp271 Miliar, Pemda Lantik Belasan Juru Sita


Berdasarkan pada data yang diambil dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Kota Dumai pada 2020 mencapai Rp1,46 triliun. Dana perimbangan menjadi penopang terbesar pembangunan kota ini dengan kontribusi senilai Rp871,46 miliar atau 59% dari total pendapatan.

Selanjutnya, pendapatan asli daerah (PAD) memberikan kontribusi senilai Rp378,80 miliar atau 26% dari total pendapatan. Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah memberikan kontribusi paling rendah, yaitu senilai Rp214,01 miliar atau 15% dari total pendapatan.

Baca Juga: DJP: Kami Tak Mungkin Awasi dan Periksa Semua WP

Jika ditelusuri secara lebih terperinci, realisasi PAD Kota Dumai didominasi oleh lain-lain PAD yang sah yang mencapai Rp179,63 miliar atau 47%. Selanjutnya, pajak daerah berkontribusi sebesar 44% dari total PAD atau Rp165,26 miliar secara nominal.

Sementara itu, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan memberikan kontribusi yang rendah dengan total realisasi berturut-turut senilai Rp32,67 miliar dan Rp1,24 miliar.


Baca Juga: Pemkab Raup Rp18 Miliar dari Penerapan Opsen PKB dan BBNKB

Kinerja Pajak
BERDASARKAN pada data Kementerian Keuangan, kinerja pajak Kota Dumai menunjukkan tren fluktuatif sepanjang periode 2016 sampai dengan 2020. Secara keseluruhan, realisasi pajak Kota Dumai berhasil mencapai target APBD pada periode bersangkutan.

Jika diperinci, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Dumai pada 2016 mencapai Rp77,26 miliar atau 112% dari target yang ditetapkan. Berikutnya, pada 2017, kinerja pajak meningkat dengan pencapaian sebesar 122% dari target atau senilai Rp94,99 miliar. Pada 2018, realisasi pajak mengalami penurunan dengan nilai Rp127,96 miliar atau 109% dari target APBD.

Pada 2019, realisasi penerimaan pajak kembali mengalami peningkatan menjadi Rp141,49 miliar atau 110% dari target yang ditetapkan. Kinerja pajak Kota Dumai mengalami peningkatan kembali pada 2020 dengan persentase sebesar 114% dari target penerimaan atau Rp165,26 miliar.

Baca Juga: Permohonan Penetapan WP Kriteria Tertentu Bisa Diajukan via Coretax


Sesuai dengan data Kementerian Keuangan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) serta pajak penerangan jalan (PPJ) secara berturut-turut membukukan capaian tertinggi dalam perolehan penerimaan pajak Kota Dumai pada 2019, yaitu senilai Rp91,40 miliar dan Rp39,67 miliar.

Kemudian, kontributor terbesar lainnya berasal dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dengan penerimaan senilai Rp15,64 miliar. Sementara itu, pajak restoran memberikan kontribusi senilai Rp7,25 miliar.

Baca Juga: WP Sudah Lapor SPT Tahunan, DJP Tindak Lanjuti dengan Penelitian

Selanjutnya, pajak hotel serta pajak mineral bukan logam dan batuan memberi kontribusi masing-masing senilai Rp3,76 miliar dan Rp2,55 miliar. Selain itu, pajak reklame memberikan kontribusi senilai Rp2,34 miliar terhadap realisasi pajak daerah Kota Dumai.

Jenis dan Tarif Pajak
KETENTUAN mengenai tarif pajak di Kota Dumai diatur dalam beberapa Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai. Informasi mengenai peraturan daerah Kota Dumai dapat diakses melalui laman resmi https://jdih.dumaikota.go.id/. Berikut daftar jenis dan tarif pajak di Kota Dumai.


Baca Juga: Bijak Melihat Pemutihan Pajak: Jangan Cuma Cara Instan Raup Penerimaan

Tax Ratio
BERDASARKAN pada penghitungan yang dilakukan oleh DDTC Fiscal Research & Advisory, kinerja pajak daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kota Dumai pada 2020 tercatat sebesar 0,45%.

Adapun rata-rata tax ratio kabupaten/kota berada di angka 0,60%. Indikator ini menunjukkan bahwa kinerja pajak dan retribusi daerah Kota Dumai relatif lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata seluruh kabupaten/kota di Indonesia.


Baca Juga: Jadi Justifikasi Pemutihan, Seperti Apa Tren Piutang Pajak Daerah?

Administrasi Pajak
SESUAI dengan Peraturan Daerah Kota Dumai No. 12 Tahun 2016 s.t.d.t.d Peraturan Daerah Kota Dumai No. 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pajak daerah dipungut dan dikumpulkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Dalam mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Dumai berupaya melakukan berbagai metode untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Salah satunya melalui kerja sama dengan asosiasi profesi.

Bapenda berkoordinasi dengan Asosiasi Sarang Burung Walet (ASBW) Kota Dumai untuk menyampaikan sanksi jika pelaku usaha tidak membayar pajak sarang burung walet. Dengan demikian, pelaku usaha diharapkan segera menunaikan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan, Simak Praktik Digitalisasi Pajak Daerah di Dunia

Selain itu, Bapenda membentuk tim bersama dengan satuan polisi pramong praja (Satpol PP) untuk menindak tegas ketidakpatuhan pajak. Satpol PP bahkan menyambangi sejumlah perusahaan pengguna alat berat yang belum membayarkan pajaknya.

Demi meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya, Bapenda juga menggencarkan kunjungan ke sejumlah restoran. Melalui kunjungan tersebut, Bapenda melakukan sosialisasi terkait pajak daerah kepada pemilik restoran. (kaw)

Baca Juga: Menimbang Adil-Tidaknya Pemutihan Pajak, Kembali ke Koridor UU HKPD

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : profil pajak daerah, pajak daerah, tax ratio, PDRB, kajian pajak, administrasi pajak, Kota Dumai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bekerja Lagi Setelah 10 Tahun Menganggur, Perlu Bikin NPWP Lagi?

Senin, 05 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Serikat Pekerja Tuntut Pembebasan Pajak untuk Buruh Perempuan

Senin, 05 Mei 2025 | 10:00 WIB
KOTA BONTANG

Industri Terjaga, PBJT Tenaga Listrik Beri Kontribusi Besar ke PAD

Minggu, 04 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Banyak Kendaraan Nunggak Pajak, Pemprov Diminta Segera Perbaiki Data

berita pilihan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terbit STP, WP Bisa Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli