Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Simak Profil Pajak Kota Minyak dari Pulau Sumatra

A+
A-
1
A+
A-
1
Simak Profil Pajak Kota Minyak dari Pulau Sumatra

KOTA Dumai terletak di Provinsi Riau dengan luas wilayah sebesar 1727,38 km2. Sebagai kota terbesar kedua di Provinsi Riau, Kota Dumai memiliki populasi sebanyak 316.782 jiwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2020.

Dumai juga dijuluki sebagai Kota Minyak. Pasalnya, berbagai komoditas seperti minyak bumi, gas alam, minyak sawit, dan minyak kelapa banyak dihasilkan di kota ini. Kota Dumai juga menjadi pelabuhan ekspor industri minyak bumi terbesar di Indonesia.

Letak geografisnya yang strategis menjadikan Kota Dumai sebagai tempat tujuan bagi penduduk dari berbagai daerah lain. Kondisi tersebut menyebabkan penduduknya bersifat multietnis. Sedikitnya terdapat 16 suku bangsa yang saat ini mendiami Kota Dumai.

Baca Juga: Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini

Selain strategis, lokasi Dumai juga terletak di dekat tepi pantai dan menjadikan kota ini memiliki banyak wisata pantai yang menawan.

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
BPS Kota Dumai mencatat PDRB Kota Dumai pada 2020 senilai Rp36,32 triliun. Perekonomian di daerah ini banyak ditopang sektor industri pengolahan serta sektor perdagangan besar dan eceran yang secara berturut-turut memberi kontribusi sebesar 60% dan 14% dari total PDRB.

Berikutnya, sektor konstruksi memiliki kontribusi sebesar 11%. Selanjutnya, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan serta sektor transportasi dan pergudangan yang masing-masing berkontribusi sebesar 6% dan 2% terhadap total PDRB.

Baca Juga: Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak


Berdasarkan pada data yang diambil dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Kota Dumai pada 2020 mencapai Rp1,46 triliun. Dana perimbangan menjadi penopang terbesar pembangunan kota ini dengan kontribusi senilai Rp871,46 miliar atau 59% dari total pendapatan.

Selanjutnya, pendapatan asli daerah (PAD) memberikan kontribusi senilai Rp378,80 miliar atau 26% dari total pendapatan. Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah memberikan kontribusi paling rendah, yaitu senilai Rp214,01 miliar atau 15% dari total pendapatan.

Baca Juga: DJP Perinci Penghapusan Sanksi pada Masa Transisi Penerapan Coretax

Jika ditelusuri secara lebih terperinci, realisasi PAD Kota Dumai didominasi oleh lain-lain PAD yang sah yang mencapai Rp179,63 miliar atau 47%. Selanjutnya, pajak daerah berkontribusi sebesar 44% dari total PAD atau Rp165,26 miliar secara nominal.

Sementara itu, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan memberikan kontribusi yang rendah dengan total realisasi berturut-turut senilai Rp32,67 miliar dan Rp1,24 miliar.


Baca Juga: Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Kinerja Pajak
BERDASARKAN pada data Kementerian Keuangan, kinerja pajak Kota Dumai menunjukkan tren fluktuatif sepanjang periode 2016 sampai dengan 2020. Secara keseluruhan, realisasi pajak Kota Dumai berhasil mencapai target APBD pada periode bersangkutan.

Jika diperinci, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Dumai pada 2016 mencapai Rp77,26 miliar atau 112% dari target yang ditetapkan. Berikutnya, pada 2017, kinerja pajak meningkat dengan pencapaian sebesar 122% dari target atau senilai Rp94,99 miliar. Pada 2018, realisasi pajak mengalami penurunan dengan nilai Rp127,96 miliar atau 109% dari target APBD.

Pada 2019, realisasi penerimaan pajak kembali mengalami peningkatan menjadi Rp141,49 miliar atau 110% dari target yang ditetapkan. Kinerja pajak Kota Dumai mengalami peningkatan kembali pada 2020 dengan persentase sebesar 114% dari target penerimaan atau Rp165,26 miliar.

Baca Juga: Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD


Sesuai dengan data Kementerian Keuangan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) serta pajak penerangan jalan (PPJ) secara berturut-turut membukukan capaian tertinggi dalam perolehan penerimaan pajak Kota Dumai pada 2019, yaitu senilai Rp91,40 miliar dan Rp39,67 miliar.

Kemudian, kontributor terbesar lainnya berasal dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dengan penerimaan senilai Rp15,64 miliar. Sementara itu, pajak restoran memberikan kontribusi senilai Rp7,25 miliar.

Baca Juga: Hindari Sanksi, Walikota Ajak Warga Lapor SPT Tahunan sebelum Deadline

Selanjutnya, pajak hotel serta pajak mineral bukan logam dan batuan memberi kontribusi masing-masing senilai Rp3,76 miliar dan Rp2,55 miliar. Selain itu, pajak reklame memberikan kontribusi senilai Rp2,34 miliar terhadap realisasi pajak daerah Kota Dumai.

Jenis dan Tarif Pajak
KETENTUAN mengenai tarif pajak di Kota Dumai diatur dalam beberapa Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai. Informasi mengenai peraturan daerah Kota Dumai dapat diakses melalui laman resmi https://jdih.dumaikota.go.id/. Berikut daftar jenis dan tarif pajak di Kota Dumai.


Baca Juga: Adik Prabowo ini Usulkan Tarif PPh Badan Dipangkas Jadi 18 Persen

Tax Ratio
BERDASARKAN pada penghitungan yang dilakukan oleh DDTC Fiscal Research & Advisory, kinerja pajak daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kota Dumai pada 2020 tercatat sebesar 0,45%.

Adapun rata-rata tax ratio kabupaten/kota berada di angka 0,60%. Indikator ini menunjukkan bahwa kinerja pajak dan retribusi daerah Kota Dumai relatif lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata seluruh kabupaten/kota di Indonesia.


Baca Juga: Tingkatkan PAD, Pemkot Bakal Pungut Retribusi Sampah dan Sewa Aset

Administrasi Pajak
SESUAI dengan Peraturan Daerah Kota Dumai No. 12 Tahun 2016 s.t.d.t.d Peraturan Daerah Kota Dumai No. 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pajak daerah dipungut dan dikumpulkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Dalam mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Dumai berupaya melakukan berbagai metode untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Salah satunya melalui kerja sama dengan asosiasi profesi.

Bapenda berkoordinasi dengan Asosiasi Sarang Burung Walet (ASBW) Kota Dumai untuk menyampaikan sanksi jika pelaku usaha tidak membayar pajak sarang burung walet. Dengan demikian, pelaku usaha diharapkan segera menunaikan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: Login DJP Online Lebih Lama, Lapor SPT Tahunan Jangan Mepet Deadline!

Selain itu, Bapenda membentuk tim bersama dengan satuan polisi pramong praja (Satpol PP) untuk menindak tegas ketidakpatuhan pajak. Satpol PP bahkan menyambangi sejumlah perusahaan pengguna alat berat yang belum membayarkan pajaknya.

Demi meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya, Bapenda juga menggencarkan kunjungan ke sejumlah restoran. Melalui kunjungan tersebut, Bapenda melakukan sosialisasi terkait pajak daerah kepada pemilik restoran. (kaw)

Baca Juga: Pemprov Ingin Pajaki Kendaraan dengan Pelat Luar Daerah, Ini Sebabnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : profil pajak daerah, pajak daerah, tax ratio, PDRB, kajian pajak, administrasi pajak, Kota Dumai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:15 WIB
KABUPATEN CILACAP

Catat! Pemda Pastikan Tak Ada Kenaikan NJOP pada Tahun Ini

Jum'at, 21 Februari 2025 | 16:37 WIB
REPORTASE DDTC DARI MANILA

Tantangan Pemajakan Ekonomi Digital di Lintas Yurisdiksi, Seperti Apa?

Jum'at, 21 Februari 2025 | 15:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Pemkot Bakal Bikin Sensus Kendaraan Demi Optimalkan Penerimaan Pajak

Jum'at, 21 Februari 2025 | 11:30 WIB
PMK 168/2023

Ingat! SPT PPh 21 Nihil Tetap Dilaporkan Tiap Bulan, Tak Cuma Desember

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini