Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Simplifikasi Withholding Tax, Dewan Eropa Sepakati FASTER Initiative

A+
A-
0
A+
A-
0
Simplifikasi Withholding Tax, Dewan Eropa Sepakati FASTER Initiative

Ilustrasi. 

BRUSSELS, DDTCNews - Dewan Eropa mencapai kesepakatan atas FASTER Initiative. Melalui inisiatif ini, Uni Eropa bakal menyederhanakan prosedur pengenaan withholding tax atas transaksi lintas yurisdiksi.

Menurut Dewan Eropa, FASTER Initiative bakal menciptakan prosedur withholding tax yang lebih aman dan efisien bagi investor lintas batas yurisdiksi, otoritas pajak, dan financial intermediaries seperti bank dan lembaga keuangan lainnya.

"Inisiatif ini akan membuat investor lebih mudah berinvestasi di negara-negara. Inisiatif ini juga diharap dapat mendorong investor ritel untuk berinvestasi pada pasar keuangan Eropa," ujar Menteri Keuangan Belgia Vincent Van Peteghem, dikutip Jumat (17/5/2024).

Baca Juga: OECD Perbarui Panduan atas Penerapan Pajak Minimum Global

Selama ini, negara-negara anggota Uni Eropa mengenakan withholding tax atas dividen ataupun bunga yang diterima oleh investor yang tinggal di negara anggota Uni Eropa lainnya. Namun, pada saat yang sama para investor tersebut harus membayar PPh atas penghasilan yang sama di negara domisilinya.

Meski sudah terdapat P3B yang dijalin antara negara-negara anggota Uni Eropa guna mencegah pemajakan berganda, pada kenyataannya wajib pajak masih dihadapkan dengan beragam persyaratan dalam rangka memperoleh keringanan withholding tax. Prosedur yang rumit ini menjadi disinsentif bagi para investor untuk melakukan berinvestasi secara lintas yurisdiksi.

Dengan FASTER Initiative, negara-negara dalam Dewan Eropa telah bersepakat untuk menerapkan skema pemberian keringanan withholding tax yang lebih cepat, lebih sederhana, dan lebih aman.

Baca Juga: Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

"Ketika diterapkan, prosedur pengenaan withholding tax akan lebih efisien, cepat, aman, serta menguntungkan investor, financial intermediaries, dan otoritas pajak. FASTER akan mendorong investasi lintas yurisdiksi baik di dalam Uni Eropa," ujar Komisioner Bidang Ekonomi Komisi Eropa Paolo Gentiloni.

Lewat FASTER Initiative, Uni Eropa bakal memperkenalkan digital tax residence certificate (eTRC). Dokumen elektronik ini bisa digunakan oleh para investor untuk mendapatkan keringanan withholding tax dengan lebih cepat melalui 2 prosedur yang telah disediakan.

Adapun 2 prosedur dimaksud adalah relief at source dan quick refund. Melalui prosedur relief at source, pajak dengan tarif yang lebih rendah langsung diterapkan pada saat pembayaran dividen atau bunga.

Baca Juga: DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Lewat prosedur quick refund, wajib pajak tetap dikenai withholding tax, tetapi berhak mendapatkan restitusi atas lebih bayar dalam waktu maksimal 60 hari.

"Kedua prosedur standar ini akan meringankan beban pajak yang ditanggung investor setidaknya senilai €5,17 miliar per tahun," tulis Dewan Eropa dalam keterangan tertulisnya.

Setelah disetujui oleh Dewan Eropa, FASTER Initiative akan dibawa ke Parlemen Eropa untuk dikonsultasikan. Menteri-menteri keuangan negara anggota Uni Eropa diekspektasikan untuk mengadopsi proposal ini pada awal 2025. (sap)

Baca Juga: IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, Uni Eropa, FASTER Initiative, withholding tax, P3B, dividen

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 24 April 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Ada 75 Negara yang Sedang Negosiasikan Tarif Bea Masuk dengan AS

Selasa, 22 April 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Akan Kenakan Bea Masuk 3.403,96% atas Panel Surya dari Kamboja

Senin, 21 April 2025 | 16:00 WIB
LITHUANIA

Belanja Pertahanan Ditambah, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif Pajak

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Mengenal Kualifikasi PKP dan Kewajibannya dalam Sistem PPN Indonesia

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:30 WIB
INVESTASI

Marak Pemalakan, BKPM Minta Semua Pihak Jaga Iklim Investasi

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Sebut Ekonomi Bisa Stabil pada 2026 Jika APBN Fokus untuk Ini

Kamis, 15 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Hati-Hati! DJBC Kembali Temukan Situs e-CD Palsu

Kamis, 15 Mei 2025 | 13:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Baliho Ilegal Disebut Jadi Ganjalan Pengumpulan Pajak Reklame

Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-3 dalam konteks Cukai?

Kamis, 15 Mei 2025 | 12:00 WIB
PRANCIS

OECD Perbarui Panduan atas Penerapan Pajak Minimum Global

Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Terakhir Hari Ini! Harga Early Bird Daftar Seminar Pemeriksaan Pajak