Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Soal Rencana Tarif PPN 12%, DJP Pastikan Transparansi Penggunaannya

A+
A-
3
A+
A-
3
Soal Rencana Tarif PPN 12%, DJP Pastikan Transparansi Penggunaannya

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pemerintah akan menjaga transparansi pengelolaan uang pajak di tengah rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pajak, termasuk PPN, yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat merupakan bagian dari APBN. Melalui APBN, pemerintah dapat membelanjakan uang pajak untuk kepentingan rakyat.

"Mengenai transparansi dan bagaimana kemudian pajak itu digunakan, pastinya apapun yang kami dapatkan dari pembayaran pajak itu dikembalikan kepada masyarakat," katanya, dikutip pada Rabu (4/12/2024).

Baca Juga: Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Dwi menuturkan kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% telah didahului dengan kajian ilmiah dan proses yang panjang di DPR. Kenaikan tarif PPN tersebut lantas ditetapkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sebagaimana diatur dalam UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, tarif PPN dari 10% menjadi 11% berlaku mulai 1 April 2022. Kemudian, tarif PPN tersebut akan dinaikkan kembali menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Selain tarif, UU HPP juga mengatur pemberian fasilitas pembebasan PPN seperti pada bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa keuangan. Hal ini dilakukan untuk menahan dampak kenaikan tarif PPN pada daya beli masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Dalam UU HPP, pemerintah juga memberikan berbagai relaksasi pajak kepada masyarakat dan dunia usaha. Misal, penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22%, perluasan lapisan penghasilan kena pajak yang dikenai tarif 5%, serta omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta pada wajib pajak orang pribadi UMKM.

Dari pajak yang dikumpulkan dari masyarakat, lanjut Dwi, pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat melalui pemberian berbagai bantuan sosial dan subsidi

Untuk itu, sambungnya, pajak memiliki manfaat besar untuk melaksanakan pembangunan. Dia pun berharap masyarakat turut berpartisipasi dalam pembangunan tersebut dengan membayar pajak.

Baca Juga: Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

"Membayar pajak berarti juga adalah bukti kegotongroyongan bagaimana kita membangun bangsa," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tarif PPN, pajak, tarif ppn 12 persen, UU HPP, DPR, tarif pajak, tarif PPN, kenaikan tarif pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Sabtu, 19 April 2025 | 08:00 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Ada Pemutihan Mulai 1 Mei, Seluruh Denda dan Pokok Tunggakan Dihapus

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University