Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Susun Draf Perma soal Penanganan Perkara Pidana Pajak, MA Bentuk Pokja

A+
A-
0
A+
A-
0
Susun Draf Perma soal Penanganan Perkara Pidana Pajak, MA Bentuk Pokja

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) membentuk kelompok kerja (pokja) yang bertugas menyiapkan draf rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Suharto mengatakan pokja ini dibentuk berdasarkan SK Ketua MA No. 118/KMA/SK/VI/2023. Pokja tersebut bertugas mengadakan rapat, pertemuan, pembahasan, serta menyusun draf hingga akhirnya menjadi rancangan peraturan MA.

"DJP dan MA serta Jentera juga AIPJ (Australia Indonesia Partnership for Justice) terlibat dalam kegiatan itu dengan 2 tujuan yaitu menyiapkan regulasi dan modul pelatihan guna peningkatan kapasitas hakim," katanya, Rabu (11/9/2024).

Baca Juga: Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Suharto menuturkan pokja bersama STHI Jentera akan menyiapkan modul peningkatan kapasitas hakim sehingga sejalan dengan regulasi tindak pidana perpajakan. Adapun AIPJ akan membantu memfasilitasi training of trainer (ToT) untuk menyiapkan calon trainer.

Sebelumnya, pokja juga telah mengundang Dirjen Pajak Suryo Utomo untuk membahas persiapan penyusunan rancangan Peraturan MA tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

"Tahap berikutnya, draf itu dijadwalkan untuk di-rapim-kan dan diharmonisasi," ujar Suharto.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Dalam pertimbangan SK KMA No. 118/KMA/SK/VI/2023 disebutkan pembentukan pokja bertujuan mengoptimalkan penerimaan pajak, yang antara lain melalui penegakan hukum pidana perpajakan sehingga dapat mewujudkan kepastian, kesatuan, dan konsistensi penerapan hukum.

Guna menjamin kesatuan dan ketepatan penerapan berbagai pengaturan pidana perpajakan, perlu dilakukan pengkajian, penelitian, pengembangan peraturan, peningkatan kapasitas hakim dan aparatur peradilan, serta pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaannya.

SK KMA tersebut memerinci 6 tugas yang diberikan kepada pokja. Pertama, melakukan pengkajian, penelitian, dan pengembangan aturan material dan formal acara penanganan tindak pidana perpajakan. Kedua, menyiapkan kebijakan MA dalam penanganan tindak pidana perpajakan.

Baca Juga: Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Ketiga, melakukan diskusi kelompok terpadu dengan berbagai pihak untuk mengelaborasi dan menyempurnakan aturan penanganan perkara tindak pidana perpajakan. Keempat, mempersiapkan kurikulum dan materi pelatihan pidana di bidang perpajakan.

Kelima, mempersiapkan rencana dan program peningkatan kapasitas hakim dan aparatur peradilan serta diseminasi informasi dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan. Keenam, melaporkan hasil kerja kepada ketua MA. (rig)

Baca Juga: Bea Masuk Tembus 120%, Kantor Pos Hong Kong Setop Kirim Barang ke AS

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Mahkamah Agung, MA, tindak pidana perpajakan, dirjen pajak, hakim, sengketa pajak, DJP, STHI Jentera, AIPJ, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Sabtu, 19 April 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University