Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Tahukah Kamu? Rumah Ibadah dan Panti Jompo Tak Kena PBJT Atas Listrik

A+
A-
0
A+
A-
0
Tahukah Kamu? Rumah Ibadah dan Panti Jompo Tak Kena PBJT Atas Listrik

Warga mengisi token listrik di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (17/12/2024). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

JAKARTA, DDTCNews – Konsumsi tenaga listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya tidak dikenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas tenaga listrik.

Sebab, tempat-tempat tersebut dikecualikan dari objek PBJT listrik. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Yang dikecualikan dari konsumsi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: konsumsi tenaga listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis,” bunyi Pasal 52 ayat (2) huruf c UU HKPD, dikutip pada Selasa (21/1/2025).

Baca Juga: Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Sejumah pemerintah daerah pun telah mengatur pengecualian tersebut dalam peraturan daerahnya. Misal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengaturnya melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pasal 46 ayat (2) huruf c perda tersebut menegaskan kembali bahwa konsumsi tenaga listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis, dikecualikan dari objek PBJT listrik.

Adapun PBJT tenaga listrik adalah pajak yang dikenakan atas penggunaan atau konsumsi tenaga listrik oleh pengguna akhir. PBJT tenaga Listrik menyasar penggunaan atau konsumsi tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Simak Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Baca Juga: Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Tenaga listrik yang dihasilkan sendiri biasanya merujuk pada perusahaan di luar PLN yang memiliki dan mengoperasionalkan secara mandiri tenaga listriknya. Misalnya, pusat perbelanjaan, hotel, atau industri yang menghasilkan listriknya sendiri melalui generator atau pembangkit mandiri dengan kapasitas tertentu yang membutuhkan izin.

Sementara itu, penggunaan tenaga listrik dari sumber lain berarti tenaga listrik yang disediakan badan usaha ketenagalistrikan. Secara umum, tenaga listrik di Indonesia disediakan oleh PLN. Untuk itu, biasanya masyarakat akan sekaligus membayar PBJT listrik saat membayar tagihan listrik pascabayar atau membeli token listrik prabayar dari PLN.

Adapun hasil penerimaan PBJT atas tenaga listrik harus dialokasikan minimal 10% untuk penyediaan penerangan jalan umum. Sebelumnya, PBJT atas tenaga listrik dikenal dengan istilah pajak penerangan jalan (PPJ).

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Namun, frasa ‘penerangan jalan’ pada PPJ dinilai ambigu apakah itu merujuk pada objek pajak atau alokasi pembelanjaan dana dari pengenaan pajak. Untuk itu, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan MK 80/PUU-XV/2017 di antaranya mengharuskan adanya perubahan berkenaan dengan ketentuan PPJ. Simak Apa Itu Pajak Penerangan Jalan? (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak barang dan jasa tertentu, PBJT, PBJT atas tenaga listrik, rumah ibadah, panti jompo

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 April 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN SUKABUMI

Ini 7 Poin Revisi Perda Pajak Daerah di Kabupaten Sukabumi

Kamis, 10 April 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN BADUNG

Hindari Pajak Daerah, Banyak WNA Bangun Vila Berkedok Rumah Mewah

Kamis, 10 April 2025 | 10:00 WIB
KOTA BENGKULU

Catat! Bukti Lunas PBB-P2 Jadi Syarat Pengurusan Dokumen Administrasi

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP